• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Februari 17, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Mantan Anggota DPRD Kota Palembang Doni Timur Kembali Jalani Sidang Perkara Pencucian Uang

Reporter Editor Sumsel
29 Juni 2021
Perkara Pencucian Uang
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Pasca divonis hukuman mati, terdakwa Doni, S.H alias Doni Timur kembali diadili di muka persidangan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Selasa (29/06/2021).

Majelis hakim yang dipimpin Harun Yulianto, S.H, M.H menggelar sidang perdana Doni Timur terkait perkara TPPU dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Ursula Dewi, S.H.

Dijelaskannya dalam perkara tersebut, terpidana mati Doni dalam menjalankan bisnis narkotika sejak tahun 2013 hingga 2020 telah menghasilkan pundi-pundi uang, baik dalam bentuk aset kendaraan maupun aset bangunan.

“Barang bukti berupa aliran dana puluhan juta hingga puluhan miliar dari berbagai aliran bank diduga keuntungan yang didapat terdakwa dari bisnis narkotika, dari bisnis itulah terpidana mati Doni telah membeli aset-aset bergerak berupa beberapa kendaraan roda dua dan roda empat, termasuk aset tak bergerak sepeti peralatan usaha laundry yang nilainya kurang lebih sebesar Rp 500 Juta,” jelas Ursula dalam dakwaannya.

“Terpidana mati Doni kembali kita jerat sebagaimana dakwaan JPU yakni pasal 3 atau pasal 4 jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” Ucapnya.

Usai mendengar dakwaan JPU, majelis hakim menunda jalannya persidangan sampai pekan depan dengan memberikan waktu 1 minggu untuk terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Diketahui dari laman Sipp PN Palembang, Kejadian berawal dari pengungkapan tindak pidana asal (predicate) oleh Tim BNN pusat terhadap terdakwa Doni Timur, Mulyadi, Alamsyah, A Najmi Ermawan hingga dilakukan pengembangan terhadap saksi Amri alias Aam napi, Ferry Irawan, napi Lapas kelas IA Palembang, saksi Endang, saksi Merry Susanti, dan saksi Dameria Siregar. Semua saksi atas perintah terdakwa Doni Timur, untuk melakukan setoran uang hasil transaksi gelap narkotika ke rekening terdakwa di Bank BCA dan Bank BRI.

Tim BNN Pusat mengamankan terdakwa dan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), diantaranya uang Rp 175 juta, tiga buah buku tabungan Bank BRI, kartu paspord gold debit BCA, dan sebuah kartu ATM BRI, terdakwa melakukan transaksi uang hasil narkotika lewat rekening Bank BCA dan rekening Bank BRI.

Transaksi terdakwa Doni Timur, tanggal 19 Maret 2013 – 17 Juni 2019, total Rp 22,115 miliar, menerima transfer dari Endang Novianti tanggal 1 Mei – 2 November 2013 total Rp.91 juta, menerima transfer dari A Najmi Ermawan 10 Oktober 2017 – 19 Oktober 2018 total Rp 475 juta, terdakwa menerima transfer dari Merry Susanti tanggal 28 Mei 2018 – Januari 2019 dengan total Rp 445 juta. Menerima transfer dari Dameria Siregar tanggal 4 April 2018 – 20 Mei 2019, total Rp 138 juta. Terdakwa Doni Timur menerima transfer dari Dameria Siregar tanggal 15 Mei 2018 – 19 September 2018 total Rp 59,7 juta.

Transaksi A Najmi Ermawan tanggal 23 Februari 2017 – 10 Juni 2019 total Rp.4.524.900.000, atau Rp.4,524 miliar, transaksi A Najmi E menerima transfer dari terdakwa Doni Timur tanggal 4 Juli 2017 – 12 Juli 2019 total Rp.1.666.500.000 atau Rp.1,666 miliar, A Najmi E menerima transfer dari Merry Susanti tanggal 13 Juni 2018 – 24 Mei 2019 total Rp.378 juta, A Najmi menerima transfer dari Dameria Siregar tanggal 26 Desember 2018 – 4 Maret 2019 Rp.177 juta, lalu Rp.40 juta dari 31 Oktober 2017 – 31 Desember 2018 serta Rp.30 juta.

Terdakwa Doni Timur membeli motor Kawasaki Ninja 250 Cc warna hijau second Rp.45 juta, membeli mobil Jeep jenis Patriot BG 44 UL warna putih second Rp.355 juta, membeli Toyota Innova BG 34 ST warna abu-abu secara kredit DP Rp.110 juta dan lunas Rp.350 juta, membeli motor Honda Scoopy warna abu-abu masih kredit, membeli perabotan usaha laundry tahun 2016 Rp.500 juta, uang tabungan Rp.50 juta.

Tags: bisnis narkotikaTindak Pidana Pencucian Uangtransaksi uang hasil narkotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

CJH Jangan Terpancing Isu Hoak di Medsos, Datangi Kantor Kementrian Agama Untuk Info Lengkap Terkait Pembatalan Keberangkatan Haji dan Umroh

Next Post

Hari Ini Harga Emas Batangan 24 Karat Turun Lagi

Editor Sumsel

Info Terkait

Tindak Pidana Pencucian Uang

Aset TPPU Senilai 13 Milyar Disita Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel Dari BC, Tersangka Illegal Mining di Muara Enim

22 Oktober 2024
The Lord of Creator

Ketua APPM : The Lord of Creator Para PENCEBOK Anggaran

19 Januari 2024
Pemilik BMM Ilegal, Tindak Pidana Pencucian Uang

LSM MAK Desak Kapolda Sumsel Untuk Segera Menangkap Terduga Pemilik BBM Ilegal Marijal Alias Dang dan Minta Dikenakan Pasal TPPU

16 Juni 2023
tindak pidana pencucian uang, Majelis Pengawas Daerah Notaris

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris

10 Mei 2022
Jaksa Limpahkan Berkas Alex Noerdin, tindak pidana pencucian uang

Jaksa Limpahkan Berkas Alex Noerdin dan Muddai Madang ke Pengadilan

26 Januari 2022
DHD Farm Diduga Lakukan Investasi Fiktif, menyamarkan asal usul harta kekayaan, tindak pidana pencucian uang

DHD Farm Diduga Lakukan Investasi Fiktif, Praktisi Hukum Kms M. Sigit Muhaimin Angkat Bicara

12 Oktober 2021

Berita Terbaru

Komitmen Dan Tanggungjawab, Dandim Brebes Terjun Langsung Bantu Pengecoran Jalan Rabat Beton

Tim Kesehatan Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Selalu Sigap Berikan Bantuan Kesehatan

KIP Award 2025: Kanwil Kemenag Sumsel Raih Predikat Informatif dengan Nilai 99,20

Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Paparkan Commander Wish 2026 Fokus Stabilitas Ekonomi

Gotong Royong Siang-Malam, Pengecoran Jalan oleh Anggota Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung di Desa Cipelah Capai 551 Meter

Penemuan Ladang Ganja 3 Hektar di Kabupaten Empat Lawang, 8 Karung Siap Edar Diamankan

Polda Sumsel Tindak Tegas Penjual Miras Ilegal dalam Operasi Pekat Musi

Lahan Teh PTPN di Pangalengan Dialih Fungsihkan Tanam Kentang Picu Ancaman Longsor

Satgas TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung Bersama Warga Cipelah Cor Jalan

Berita Populer

Pelantikan Pengurus Masjid dan Baitul Maal IKAB Palembang 2025–2030, Siap Makmurkan Masjid dan Perangi Riba

Baitul Maal IKAB Palembang
Reporter YN
13 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Pelantikan Pengurus Masjid IKAB Darul Mukhlishin Periode 2025–2030 dengan tema “Insya Allah Pengurus Yang Dilantik Amanah Laksanakan...

Read more

Komisi IV DPRD Palembang Terima Audiensi FORKESI, Dorong Penguatan Perlindungan dan Layanan Anak Berkebutuhan Khusus

Layanan Anak Berkebutuhan Khusus
Reporter YN
11 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Komisi IV DPRD Kota Palembang menggelar rapat audiensi bersama Forum Keluarga Spesial Indonesia (FORKESI) Sumatera Selatan di...

Read more

Forum Komite SMA/SMK Sumsel Matangkan Struktur dan Standarisasi AD/ART

Forum Komite SMA/SMK Sumsel
Reporter YN
11 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Upaya memperkuat tata kelola pendidikan di Sumatera Selatan memasuki babak baru. Forum Komite SMA dan SMK Sumatera Selatan...

Read more

Pegadaian Resmikan TGCL ke-30 di Unila, Dorong Mahasiswa Kreatif dan Melek Investasi

TGCL ke-30 di Unila
Reporter YN
12 Februari 2026

Lampung, LamanQu.Com - PT Pegadaian kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan generasi muda melalui peresmian The Gade Creative Lounge (TGCL)...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In