• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Agustus 27, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Miliki 5 Butir Ekstasi, Dua Terdakwa di Vonis 6 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
15 Juni 2021
Terdakwa di Vonis 6 Tahun Penjara
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim PN Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan 5 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat 1,186 gram atas nama terdakwa Della Puspita Sari Binti Juniansyah dan M. Al Azhar alias Ang Bin Dencik.

Majelis Hakim PN Palembang yang dipimpin Said Husein, S.H., M.H. menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa sebagaimana perbuatannya diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Della Indah Puspita Sari Binti Juniansyah dan M. Al Azhar alias Ang Bin Dencik dengan pidana penjara selama 6 Tahun, pidana denda 1 miliyar subsidair 4 bulan kurungan,”Tegas Said saat membacakan putusan.

“Adapun hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkotika, sedangkan hal yang meringankan bahwa kedua terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, dan bersikap sopan saat di persidangan,” Ucap Said.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satrio Dwi Putra, S.H pada persidangan sebelumnya yang menuntut agar masing-masing terdakwa dapat dipidana 7 tahun penjara.

Usai mendengar putusan Majelis Hakim, kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual didampingi Penasihat Hukum Megaria, S.H menyatakan menerima putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam layar monitor juga mengatakan hal yang sama kepada majelis hakim.

Sebelumnya, dijelaskan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kedua terdakwa ditangkap oleh anggota polisi dari polretabes palembang, saat melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli ekstasi kepada kedua terdakwa di HIC Cafe tepatnya di jalan Petanang, Kelurahan 20 ilir D-1, Kecamatan Ilir Timur 1 Kota Palembang sekira pada tanggal 27 Januari 2021.

Dari tangan terdakwa ditemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 butir yang disimpan dalam sachet warna biru merek Kuku Bima.

Tags: membeli ekstasimemberantas peredaran narkotikanarkotika jenis ekstasi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Update COVID-19 Muba: Bertambah 3 Kasus Sembuh, 11 Positif

Next Post

Fitrianti Agustinda Mengajak Masyarakat Kampung Baru Beralih Profesi Sebagai Pengrajin

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Hadir di Universitas Sriwijaya, Gita Wirjawan x Luky A. Yusgiantoro Berikan Materi pada Kuliah Umum Hulu Migas SKK Migas – KKKS Wilayah Sumsel

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

Kakanwil Ditjenpas Sumsel Tegaskan Pelaku Penipuan Bukan Petugas Lapas Martapura

Kodim 0418/Palembang Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Thoriqul Jannah

Dari Plaju Untuk Dunia, Inovasi Pertamina Patra Niaga Raih Tiga Penghargaan International Dalam Ajang IEI China 2026

Pengambilan Ijazah di SMKN 3 Palembang Tanpa Kendala

Sri Sulastri: JPU Harus Tuntut Maksimal Ajun, Video Pemukulan Belasan Kali Wajib Diuji

Berita Populer

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi membuka Musyawarah...

Read more

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Kasdim sekaligus Wakil Dansatgas TMMD 0418/Palembang, Letkol Inf. Dery Septriandi, S.T., M.M., M.Han., meninjau langsung progres rehabilitasi Rumah...

Read more

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe
Reporter YN
31 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com— Matahari siang perlahan meninggi ketika beberapa prajurit TNI bersama warga membungkuk di atas hamparan tanah di Kelurahan Talang Jambe,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In