• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Mei 26, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Miliki 5 Butir Ekstasi, Dua Terdakwa di Vonis 6 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
15 Juni 2021
Terdakwa di Vonis 6 Tahun Penjara
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim PN Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan 5 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat 1,186 gram atas nama terdakwa Della Puspita Sari Binti Juniansyah dan M. Al Azhar alias Ang Bin Dencik.

Majelis Hakim PN Palembang yang dipimpin Said Husein, S.H., M.H. menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa sebagaimana perbuatannya diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Della Indah Puspita Sari Binti Juniansyah dan M. Al Azhar alias Ang Bin Dencik dengan pidana penjara selama 6 Tahun, pidana denda 1 miliyar subsidair 4 bulan kurungan,”Tegas Said saat membacakan putusan.

“Adapun hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkotika, sedangkan hal yang meringankan bahwa kedua terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, dan bersikap sopan saat di persidangan,” Ucap Said.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satrio Dwi Putra, S.H pada persidangan sebelumnya yang menuntut agar masing-masing terdakwa dapat dipidana 7 tahun penjara.

Usai mendengar putusan Majelis Hakim, kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual didampingi Penasihat Hukum Megaria, S.H menyatakan menerima putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam layar monitor juga mengatakan hal yang sama kepada majelis hakim.

Sebelumnya, dijelaskan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kedua terdakwa ditangkap oleh anggota polisi dari polretabes palembang, saat melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli ekstasi kepada kedua terdakwa di HIC Cafe tepatnya di jalan Petanang, Kelurahan 20 ilir D-1, Kecamatan Ilir Timur 1 Kota Palembang sekira pada tanggal 27 Januari 2021.

Dari tangan terdakwa ditemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 butir yang disimpan dalam sachet warna biru merek Kuku Bima.

Tags: membeli ekstasimemberantas peredaran narkotikanarkotika jenis ekstasi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Update COVID-19 Muba: Bertambah 3 Kasus Sembuh, 11 Positif

Next Post

Fitrianti Agustinda Mengajak Masyarakat Kampung Baru Beralih Profesi Sebagai Pengrajin

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Titip Pesan Persatuan untuk AMKI Sumsel

PLN Sampaikan Progres Pemulihan Kelistrikan di Sumatra, Pulih bertahap, Lebih dari 8,3 juta Pelanggan Telah Menikmati Kembali Pasokan Listrik

Fakar Indonesia Dorong Pembentukan Akademik Khusus Cetak Guru Profesional

Targetkan Generasi Muda, Acara LIKE IT 2026 Resmi Diluncurkan di Yogyakarta

Laga Persib vs Persijap, KAI Bandung Imbau Penumpang Tak Pakai Atribut Bola

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Berita Populer

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA Negeri 1...

Read more

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA...

Read more

Gandeng Green Diplomacy Network, Wapres Gibran Pacu Kualitas SDM Muda di Kancah Global

Green Diplomacy Network
Reporter lian
21 Mei 2026

LamanQu.Com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima kunjungan kehormatan dari perwakilan Green Diplomacy Network (GDN) di Istana Wakil Presiden,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In