• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Juli 11, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Miliki 5 Butir Ekstasi, Dua Terdakwa di Vonis 6 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
15 Juni 2021
Terdakwa di Vonis 6 Tahun Penjara
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim PN Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan 5 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat 1,186 gram atas nama terdakwa Della Puspita Sari Binti Juniansyah dan M. Al Azhar alias Ang Bin Dencik.

Majelis Hakim PN Palembang yang dipimpin Said Husein, S.H., M.H. menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa sebagaimana perbuatannya diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Della Indah Puspita Sari Binti Juniansyah dan M. Al Azhar alias Ang Bin Dencik dengan pidana penjara selama 6 Tahun, pidana denda 1 miliyar subsidair 4 bulan kurungan,”Tegas Said saat membacakan putusan.

“Adapun hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkotika, sedangkan hal yang meringankan bahwa kedua terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, dan bersikap sopan saat di persidangan,” Ucap Said.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satrio Dwi Putra, S.H pada persidangan sebelumnya yang menuntut agar masing-masing terdakwa dapat dipidana 7 tahun penjara.

Usai mendengar putusan Majelis Hakim, kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual didampingi Penasihat Hukum Megaria, S.H menyatakan menerima putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam layar monitor juga mengatakan hal yang sama kepada majelis hakim.

Sebelumnya, dijelaskan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kedua terdakwa ditangkap oleh anggota polisi dari polretabes palembang, saat melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli ekstasi kepada kedua terdakwa di HIC Cafe tepatnya di jalan Petanang, Kelurahan 20 ilir D-1, Kecamatan Ilir Timur 1 Kota Palembang sekira pada tanggal 27 Januari 2021.

Dari tangan terdakwa ditemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 butir yang disimpan dalam sachet warna biru merek Kuku Bima.

Tags: membeli ekstasimemberantas peredaran narkotikanarkotika jenis ekstasi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Update COVID-19 Muba: Bertambah 3 Kasus Sembuh, 11 Positif

Next Post

Fitrianti Agustinda Mengajak Masyarakat Kampung Baru Beralih Profesi Sebagai Pengrajin

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Pilu di Sudut Kota Palembang, Janda Empat Anak Bertahan Hidup di Rumah Nyaris Roboh, Berharap Uluran Tangan Pemerintah

Muhammad Rolan: Rutan Pakjo Terus Berbenah, Perkuat Pelayanan Publik dan Pembinaan Warga Binaan

Tim Kuasa Hukum Minta Kapolrestabes dan Kajari Palembang Keluarkan Irza Prasetya Dari Tahanan

CNG Hilir Raya Sudah 17 Tahun Berkiprah Dibidang Energi, Berikut Pesan Disampaikan

Dorong Kemandirian Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Pertajam Arah Program Proklim & Waste Management

Kepengurusan JKSN Wilayah Sumsel Sah Dikukuhkan, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Festa Rakyat Nusantara 2026 Euforia Piala Dunia 2026 Menggema di Kambang Iwak Kota Palembang

SMPN 40 Palembang Libatkan Orang Tua Bangun Karakter Siswa, Kepala Sekolah: Pendidikan Berhasil karena Kolaborasi

Setir Kanan Bawa Promo Mobil Bekas dan Berbagai Aktivitas Seru ke Palembang

Berita Populer

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar
Reporter YN
6 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka menyemarakkan bulan Muharram sekaligus menumbuhkan semangat belajar, berakhlak, dan berprestasi pada generasi muda, Remaja Masjid (IRMAS) Babul Ihsan...

Read more

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional
Reporter YN
6 Juli 2026

Plaju,LamanQu.Com-Di tengah kesibukan dan dinamika Kehidupan yang terus berjalan, selalu ada ruang untuk berhenti sejenak, bersyukur, dan berbagi kasih. Sebab...

Read more

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya
Reporter YN
8 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Beberapa waktu yang lalu, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel melalui...

Read more

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?
Reporter YN
21 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com-Gelombang kritik terhadap tata kelola kampus kembali mencuat di lingkungan Universitas PGRI Palembang. Kali ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In