• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Oktober 23, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Pedagang Ikan Terancam Hukuman Pidana Mati

Reporter Editor Sumsel
10 Februari 2021
Pedagang Ikan Terancam, Pedagang Terancam Hukuman

Ilustrasi Pedagang Ikan Terancam Hukuman Pidana Mati | @LQ Koleksi

Share on Whatsapp

lamanqu.com – Pria di Kendari tertangkap anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara, memiliki sabu seberat 713,12 gram, Jumat (5/2/2021). Terancam hukuman mati atau seumur hidup.

Usai menginterogasi pelaku, terungkap pria berinisial LDS alis F (31), ternyata berprofesi sebagai pedagang ikan keliling.

Dia mengakui, sudah melakoni profesi sebagai pedagang ikan selama dua tahun, sejak 2018. Dia menjajakan ikan di sejumlah lokasi perumahan di Kota Kendari.

Tidak puas dengan hasil dagangan ikan, dia memilih beralih sebagai penjual sabu. Profesi ini, juga sudah dilakoni sekitar dua tahun.

Kepala BNNP Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Sabarudin Ginting melalui Kabid Pemberantasan Narkotika BNNP Sulawesi Tenggara Kombes Pol Joni Triharto SIK menyatakan, tersangka sudah empat kali menjalankan aksinya. Rata-rata pelanggannya, adalah warga di Kota Kendari.

“Pelaku merupakan jaringan Lapas Kendari, namun terkait hal ini, kami masih menyelidiki secara mendalam siapa jaringannya dan bagaimana bisa mereka bernegosiasi,” ujar Joni Triharto, Selasa (9/2/2021).

Dia menyebut, tersangka tergiur upah Rp500 ribu sekali beraksi. Jumlah ini, lebih besar dari penghasilan menjual ikan yang didapatnya setiap hari.

Kasi Intelijen BNNP Sultra, Isamudin menyatakan, tersangka menjalankan aksinya dengan sistem tempel. Setiap kali beraksi, dia menjalankan aksinya sendiri.

Tersangka Pedagang Ikan, Penjual Sabu, Penjual Ikan
Tersangka Pemilik Sabu Seberat 713,12 gram | @LQ Koleksi

“Dia sudah menjadi target operasi kami, tapi sempat tertunda,” ujar Isamudin.

Kepala BNNP Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Sabarudin Ginting menegaskan, LDS yang sudah beberapa kali menjalankan aksinya di Kendari, terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup. Hukuman paling ringan yakni, pidana 6 tahun penjara.

Tersangka, dikenakan pasal 112 ayat 2 KUHP junto pasal 114 ayat 2 KUHP terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Tags: pedagang ikan kelilingpenghasilan menjual ikanprofesi sebagai pedagang ikan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Brigadir KR Yang Melakukan Penembakan Terhadap Deki Susanto Kini Ditahan

Next Post

Nilai Tukar Rupiah Dalam Kisaran 14 Ribu

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Kasus Cikalong Wetan Dinilai Aneh, Lima Orang Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka

Ratusan Peserta Women Forest Defender Ikuti Kegiatan PINUS, TAF, dan FP3HI

Dies Natalis ke-43, Polsri Terus Bertransformasi, Perkuat Kolaborasi Industri dan Pendidikan untuk SDM Unggul

Banyak Jalan Rusak dan Fasilitas Umum Butuh Perbaikan, Warga OKU Selatan Curhat ke DPRD Sumsel

Dari Jalan Rusak hingga Harga Karet, Aspirasi Warga OKU Mengalir Saat Masa Reses DPRD Sumsel

Rutan Kelas I Palembang Ikuti Zoom Penandatanganan Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan Seluruh Indonesia

Danlanud SMH Bersama Puluhan Offroader AC ID Jajal Sirkuit Offroad di Area Lanud SMH

Peluncuran Buku Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7–19 Masehi di Unsri: Fadli Zon Ungkapkan Bukti Kuatnya Peradaban Nusantara

Titik Terang Menuju Musorprovlub, Kol Purn Ruslan Siap Maju Calon Ketua Umum KONI Sumsel

Berita Populer

Lalat, Penyebar Takdir dengan Kemampuan Fisik

lalat rumah
Reporter lian
18 Oktober 2025

LamanQu.Com - Dalam hiruk-pikuk kehidupan sehari-hari, satu makhluk kecil seringkali diabaikan, atau bahkan dicerca. Ia adalah lalat. Simbol kotoran dan...

Read more

Peluncuran Buku Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7–19 Masehi di Unsri: Fadli Zon Ungkapkan Bukti Kuatnya Peradaban Nusantara

keramik cina, Temuan Sungai Musi
Reporter YN
20 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran buku “Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7 sampai dengan 19 Masehi” karya Dr. H. Fadli...

Read more

Anthony Resmi Nahkodai HIPMI Golf Club Sumsel, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Atlet Muda Berprestasi

HIPMI Golf Club Sumsel
Reporter YN
19 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Badan Semi Otonom (Banom) BPD HIPMI Golf Club Sumatera Selatan (Sumsel) resmi dilantik di Lapangan Golf Kenten,...

Read more

Lebah Liar, Menyendiri tanpa Ratu dengan Gelar Insinyur Alam

lebah liar, Insinyur Alam
Reporter lian
15 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di balik bayangan sarang lebah ternak yang terorganisir, ada pasukan penyerbuk yang jauh lebih beragam, bekerja dalam keheningan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In