• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, September 21, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Pedagang Ikan Terancam Hukuman Pidana Mati

Reporter Editor Sumsel
10 Februari 2021
Pedagang Ikan Terancam, Pedagang Terancam Hukuman

Ilustrasi Pedagang Ikan Terancam Hukuman Pidana Mati | @LQ Koleksi

Bagikan ke Whatsapp

lamanqu.com – Pria di Kendari tertangkap anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara, memiliki sabu seberat 713,12 gram, Jumat (5/2/2021). Terancam hukuman mati atau seumur hidup.

Usai menginterogasi pelaku, terungkap pria berinisial LDS alis F (31), ternyata berprofesi sebagai pedagang ikan keliling.

Dia mengakui, sudah melakoni profesi sebagai pedagang ikan selama dua tahun, sejak 2018. Dia menjajakan ikan di sejumlah lokasi perumahan di Kota Kendari.

Tidak puas dengan hasil dagangan ikan, dia memilih beralih sebagai penjual sabu. Profesi ini, juga sudah dilakoni sekitar dua tahun.

Kepala BNNP Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Sabarudin Ginting melalui Kabid Pemberantasan Narkotika BNNP Sulawesi Tenggara Kombes Pol Joni Triharto SIK menyatakan, tersangka sudah empat kali menjalankan aksinya. Rata-rata pelanggannya, adalah warga di Kota Kendari.

“Pelaku merupakan jaringan Lapas Kendari, namun terkait hal ini, kami masih menyelidiki secara mendalam siapa jaringannya dan bagaimana bisa mereka bernegosiasi,” ujar Joni Triharto, Selasa (9/2/2021).

Dia menyebut, tersangka tergiur upah Rp500 ribu sekali beraksi. Jumlah ini, lebih besar dari penghasilan menjual ikan yang didapatnya setiap hari.

Kasi Intelijen BNNP Sultra, Isamudin menyatakan, tersangka menjalankan aksinya dengan sistem tempel. Setiap kali beraksi, dia menjalankan aksinya sendiri.

Tersangka Pedagang Ikan, Penjual Sabu, Penjual Ikan
Tersangka Pemilik Sabu Seberat 713,12 gram | @LQ Koleksi

“Dia sudah menjadi target operasi kami, tapi sempat tertunda,” ujar Isamudin.

Kepala BNNP Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Sabarudin Ginting menegaskan, LDS yang sudah beberapa kali menjalankan aksinya di Kendari, terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup. Hukuman paling ringan yakni, pidana 6 tahun penjara.

Tersangka, dikenakan pasal 112 ayat 2 KUHP junto pasal 114 ayat 2 KUHP terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Tags: pedagang ikan kelilingpenghasilan menjual ikanprofesi sebagai pedagang ikan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Brigadir KR Yang Melakukan Penembakan Terhadap Deki Susanto Kini Ditahan

Next Post

Nilai Tukar Rupiah Dalam Kisaran 14 Ribu

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

APPI Sumsel Bersama CV Tunas Mandiri Gelar Family Gathering, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Kinerja Satpol PP Sumsel Diapresiasi Bareskrim Polri, Raih Predikat Terbaik Zona Barat

Dukung Petugas Satgas Karhutla, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Kembali Salurkan Bantuan Logistik ke Posko BPBD Sumsel

Harumkan Nama Indonesia di Kancah Dunia, Enam Pekerja Kilang Plaju Borong Tiga Penghargaan Taiwan Innotech Expo 2026 Berkat Optimalisasi Biodiesel

Aliansi Advokat untuk Keadilan Laporkan Jaksa dan Majelis Hakim Perkara Pidana Nomor: 871/Pid.B/2026/PN.Plg. Penganiayaan Diduga Dilakukan Junaidi alias Ajun, Pengusaha yang Gebuki Sopir

Afdhal Azmi Jambak Menang Praperadilan: Penangkapan dan Penahanan Irza Prasetya oleh Kapolsek Sukarami Tidak Sah

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

GARDA Sumsel-Palembang Deklarasi, Kawal Hak dan Perlindungan Pengemudi Ojol

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In