Polres Oku Selatan Sudahi Petualangan ZA dan RD Jajahkan Barang Haram Narkoba

Muaradua, LamanQu id—Petualangan Za (40) dan Ra (32) dalam berjualan barang terlarang memang beresiko hukum, nahas harus ditanggung, kedua nya harus dicebloskan dan meringkuk di dinginya ubin tahanan Polres Oku Selatan.
Setelah Sat Narkoba Polres Oku Selatan menciduk keduanya saat hendak mengedarkan barang haram sabu tepatnya di warung nasi Goreng kelurahan Simpang Sender Kecamatan BPR Ranau Tengah Kabupaten Oku Selatan pada Rabu, (16/12/2020)sekitar pukul 21.30 wib.
kasus tersebut dibenarkan Kapolres Oku Selatan Akbp Zulkarnain Harahap S.Ik melalui Kasat Narkoba Polres Oku Selatan, Iptu Beni Okimo, SH.
Menurut Kasat Beni, berawal dari informasi masyarakat Tim Res Narkoba melakukan pengintaian terhadap tersangka.
“Dari tangan pelaku (kurir) kita amankan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu seberat 5,26 gram ,”kata Beni.
Beni juga menerangkan, “Pelaku saat ini sudah kita amankan di polres Oku Selatan guna penyidikan lebih lanjut”.
Hal itu juga dikuatkan berdasarkan surat LP-A / 72/XII/ 2020/SUMSEL / Res OKUS Tanggal 16 Desember 2020.
Diungkapkan Beni juga, atas perbuatan pelaku ZA dan RA pihaknya akan mengenakan kedua TSK dengan pasal tentang penyalahgunaan Narkotika.
” Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun ,”tukas Beni Okimo kasat Narkoba polres Oku Selatan.(tisna)
Berita Terkait
Indeks Berita6 Santri Ponpes Al Ittifaqiah Kuripan Masuk PTN...
News
Kodim 0418/Palembang Gelar Latihan Menembak Semester 1 TA 2025...
News, Sumsel
Wagub Sumsel Cik Ujang: Latihan Kader III HMI Sumbagsel Wujudkan Pemimpin Berintegri...
News, Sumsel
Manajemen Safety Walkthrough, Upaya Strategis KAI Divre III Palembang Pastikan Kesel...
News, Sumsel
Ketua Fakar Indonesia Imbau Masyarakat Berpikir Positif Terkait Kinerja Pemerintah...
Nasional, News
Hj Patimah Toha Dikukuhkan sebagai Bunda Literasi Muba 2025–2030...
News, Sumsel