Polres Oku Selatan Sudahi Petualangan ZA dan RD Jajahkan  Barang Haram Narkoba

News
info Polres Oku Selatan
TSK

Muaradua, LamanQu id—Petualangan  Za (40) dan Ra (32) dalam berjualan barang terlarang memang beresiko hukum, nahas harus ditanggung,  kedua nya harus dicebloskan dan meringkuk di dinginya ubin tahanan Polres Oku Selatan.

Setelah Sat Narkoba Polres Oku Selatan  menciduk keduanya  saat hendak mengedarkan barang haram sabu tepatnya di warung nasi Goreng kelurahan Simpang Sender Kecamatan BPR Ranau Tengah Kabupaten Oku Selatan pada Rabu, (16/12/2020)sekitar pukul 21.30 wib.

kasus tersebut dibenarkan Kapolres Oku Selatan Akbp Zulkarnain Harahap S.Ik melalui Kasat Narkoba Polres Oku Selatan, Iptu Beni Okimo, SH.

Menurut Kasat Beni, berawal dari informasi masyarakat Tim Res Narkoba melakukan pengintaian  terhadap tersangka.

“Dari tangan pelaku (kurir) kita amankan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu seberat 5,26 gram ,”kata Beni.

Beni juga menerangkan, “Pelaku saat ini sudah kita amankan di polres Oku Selatan guna penyidikan lebih lanjut”.

Hal itu juga dikuatkan berdasarkan surat LP-A / 72/XII/ 2020/SUMSEL / Res OKUS Tanggal 16 Desember 2020.

Diungkapkan Beni juga,  atas perbuatan pelaku ZA dan RA pihaknya akan mengenakan kedua TSK dengan  pasal tentang penyalahgunaan Narkotika.

” Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun ,”tukas Beni Okimo kasat Narkoba polres Oku Selatan.(tisna)