• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Oktober 21, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Polres Oku Selatan Sudahi Petualangan ZA dan RD Jajahkan  Barang Haram Narkoba

Reporter Editor Sumsel
18 Desember 2020
Polres Oku Selatan Sudahi Petualangan ZA dan RD Jajahkan  Barang Haram Narkoba

TSK

Bagikan ke Whatsapp

Muaradua, LamanQu id—Petualangan  Za (40) dan Ra (32) dalam berjualan barang terlarang memang beresiko hukum, nahas harus ditanggung,  kedua nya harus dicebloskan dan meringkuk di dinginya ubin tahanan Polres Oku Selatan.

Setelah Sat Narkoba Polres Oku Selatan  menciduk keduanya  saat hendak mengedarkan barang haram sabu tepatnya di warung nasi Goreng kelurahan Simpang Sender Kecamatan BPR Ranau Tengah Kabupaten Oku Selatan pada Rabu, (16/12/2020)sekitar pukul 21.30 wib.

kasus tersebut dibenarkan Kapolres Oku Selatan Akbp Zulkarnain Harahap S.Ik melalui Kasat Narkoba Polres Oku Selatan, Iptu Beni Okimo, SH.

Menurut Kasat Beni, berawal dari informasi masyarakat Tim Res Narkoba melakukan pengintaian  terhadap tersangka.

“Dari tangan pelaku (kurir) kita amankan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu seberat 5,26 gram ,”kata Beni.

Beni juga menerangkan, “Pelaku saat ini sudah kita amankan di polres Oku Selatan guna penyidikan lebih lanjut”.

Hal itu juga dikuatkan berdasarkan surat LP-A / 72/XII/ 2020/SUMSEL / Res OKUS Tanggal 16 Desember 2020.

Diungkapkan Beni juga,  atas perbuatan pelaku ZA dan RA pihaknya akan mengenakan kedua TSK dengan  pasal tentang penyalahgunaan Narkotika.

” Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun ,”tukas Beni Okimo kasat Narkoba polres Oku Selatan.(tisna)

Tags: info Polres Oku Selatan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Chord Kunci Gitar Penantian Yang Tertunda Kangen Band

Next Post

Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel Jamin Stabilitas Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok Jelang Natal dan Tahun Baru

Editor Sumsel

Info Terkait

Ringankan Warga, Polres Oku Selatan Berangkatkan 18 Pasien Untuk Operasi  Bibir Sumbing Gratis

Ringankan Warga, Polres Oku Selatan Berangkatkan 18 Pasien Untuk Operasi  Bibir Sumbing Gratis

7 Juni 2021
tampak suasana Evakuasi terhadap mayat Mr X

Mayat  Laki laki Ditemukan Tersangkut Terdapat Luka Di Kepala

8 Mei 2021
DA dan DF Tertunduk Lesu di Depan Polisi

DA dan DF Tertunduk Lesu di Depan Polisi

28 Januari 2021
Bergumul Dengan Narkoba, WA dan NA Kena Batu Nya Dicokok Oleh Polres Oku Selatan

Bergumul Dengan Narkoba, WA dan NA Kena Batu Nya Dicokok Oleh Polres Oku Selatan

24 Desember 2020

Berita Terbaru

Tokoh Masyarakat dan Pengamat Berpendapat: Sangat Pantas Majelis Hakim Bebaskan Irza Prasetya dan Perintahkan Ajun Bayar Uang Damai Rp. 980 Juta Lagi

Gubernur Sumsel Melihat Pesawat Yang Membawa Dry Ice Di Pangkalan TNI, Berikut Beberapa Hal Penjelasannya

TIM ADVOKAT MOHON MAJELIS HAKIM DIKETUAI AFRIZAL HADY, SH.MH VONIS BEBAS (VRIJSPRAAK) IRZA PRASETYA

M. Eko Buka Suara soal Prabowo–Gibran, Pemuda Indonesia Berdaya Sumsel Siap Bersinergi

Perkuat Sinergi PAKEM, Kakanwil Kemenag Sumsel Dorong Kearifan Lokal Jaga Predikat Zero Conflict

Kuasa Hukum Irza Prasetya Minta Hakim Vonis Bebas: Unsur Penggelapan Dinilai Tidak Terbukti

Tak Sekadar Berpenampilan Menarik, Putra Putri SMANTA 2026 Dituntut Cerdas dan Berkarakter

Kasus Narkotika dalam Vape Melonjak, BNN Rekomendasikan Pelarangan Total

Golkar Sumsel Peringati HUT ke-62, Kenang Jasa Pahlawan dan Tebar Kepedulian

Berita Populer

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap
Reporter YN
14 Oktober 2026

Palembang,LamanQu.Com-Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Sumatera Selatan terlihat melakukan kegiatan sosial membagikan seribu bingkisan berupa vitamin, madu,...

Read more

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan
Reporter YN
14 Oktober 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com— Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan terhadap aksi premanisme di seluruh wilayah...

Read more

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan
Reporter YN
17 Oktober 2026

Banyuasin,LamanQu.Com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin (Pemkab) dalam ini Bupati Banyuasin...

Read more

Lebri Oktora Desak Kapolda Sumsel Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung dan Insan Pers

Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung
Reporter Editor Sumsel
14 Oktober 2026

Palembang, LamanQu.Com — Konsultan Hukum dan Aktivis Sumatera Selatan dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan, Lebri Oktora, S.H., mendesak Kapolda...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In