• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Agustus 30, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Polres Oku Selatan Sudahi Petualangan ZA dan RD Jajahkan  Barang Haram Narkoba

Reporter Editor Sumsel
18 Desember 2020
Polres Oku Selatan Sudahi Petualangan ZA dan RD Jajahkan  Barang Haram Narkoba

TSK

Bagikan ke Whatsapp

Muaradua, LamanQu id—Petualangan  Za (40) dan Ra (32) dalam berjualan barang terlarang memang beresiko hukum, nahas harus ditanggung,  kedua nya harus dicebloskan dan meringkuk di dinginya ubin tahanan Polres Oku Selatan.

Setelah Sat Narkoba Polres Oku Selatan  menciduk keduanya  saat hendak mengedarkan barang haram sabu tepatnya di warung nasi Goreng kelurahan Simpang Sender Kecamatan BPR Ranau Tengah Kabupaten Oku Selatan pada Rabu, (16/12/2020)sekitar pukul 21.30 wib.

kasus tersebut dibenarkan Kapolres Oku Selatan Akbp Zulkarnain Harahap S.Ik melalui Kasat Narkoba Polres Oku Selatan, Iptu Beni Okimo, SH.

Menurut Kasat Beni, berawal dari informasi masyarakat Tim Res Narkoba melakukan pengintaian  terhadap tersangka.

“Dari tangan pelaku (kurir) kita amankan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu seberat 5,26 gram ,”kata Beni.

Beni juga menerangkan, “Pelaku saat ini sudah kita amankan di polres Oku Selatan guna penyidikan lebih lanjut”.

Hal itu juga dikuatkan berdasarkan surat LP-A / 72/XII/ 2020/SUMSEL / Res OKUS Tanggal 16 Desember 2020.

Diungkapkan Beni juga,  atas perbuatan pelaku ZA dan RA pihaknya akan mengenakan kedua TSK dengan  pasal tentang penyalahgunaan Narkotika.

” Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun ,”tukas Beni Okimo kasat Narkoba polres Oku Selatan.(tisna)

Tags: info Polres Oku Selatan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Chord Kunci Gitar Penantian Yang Tertunda Kangen Band

Next Post

Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel Jamin Stabilitas Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok Jelang Natal dan Tahun Baru

Editor Sumsel

Info Terkait

Ringankan Warga, Polres Oku Selatan Berangkatkan 18 Pasien Untuk Operasi  Bibir Sumbing Gratis

Ringankan Warga, Polres Oku Selatan Berangkatkan 18 Pasien Untuk Operasi  Bibir Sumbing Gratis

7 Juni 2021
tampak suasana Evakuasi terhadap mayat Mr X

Mayat  Laki laki Ditemukan Tersangkut Terdapat Luka Di Kepala

8 Mei 2021
DA dan DF Tertunduk Lesu di Depan Polisi

DA dan DF Tertunduk Lesu di Depan Polisi

28 Januari 2021
Bergumul Dengan Narkoba, WA dan NA Kena Batu Nya Dicokok Oleh Polres Oku Selatan

Bergumul Dengan Narkoba, WA dan NA Kena Batu Nya Dicokok Oleh Polres Oku Selatan

24 Desember 2020

Berita Terbaru

Mengenang Jasa Pahlawan, Menguatkan Solidaritas dan Kepedulian kepada Para Pejuang Nafkah di Jalan

9 Kecamatan Wilayah UPTB PPD Wilayah I OI Bapenda Sumsel, Ini Yang Disampaikan

Advokat Afdhal Azmi Jambak Serahkan Surat Laporan Dugaan Pelanggaran Etika dan Perilaku Majelis Hakim dan JPU Perkara Pengeroyokan dengan Terdakwa Junaidi alias Ajun ke Komisi III DPR RI, Jaksa Agung dan Ketua MA

Dengan Sigap Personel Lanud Smh Berhasil Kendalikan Api Akibat Kebakaran yang Terjadi di Dekat Pemukiman Warga

Advokat Afdhal Azmi Jambak Serahkan Surat Laporan Dugaan Pelanggaran Etika dan Perilaku Majelis Hakim dan JPU Perkara Pengeroyokan dengan Terdakwa Junaidi alias Ajun ke Komisi III DPR RI, Jaksa Agung dan Ketua MA

Pengacara Laporkan Ketua Majelis Hakim dan JPU Perkara Penganiayaan Ajun ke Lembaga Pengawas

Ahmad Furqon Mujaddid dan Sakilah Juara Baca Al Fatihah Anak-anak Peringatan 81 Tahun Indonesia Merdeka

Tim Penyuluhan Karhutla Turun ke Gandus, Kodim 0418 Palembang Perkuat Edukasi Pencegahan Kebakaran

Tri Martono Resmi Nahkodai MBC Palembang Chapter, Tekankan Solidaritas dan Keselamatan

Berita Populer

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi membuka Musyawarah...

Read more

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Kasdim sekaligus Wakil Dansatgas TMMD 0418/Palembang, Letkol Inf. Dery Septriandi, S.T., M.M., M.Han., meninjau langsung progres rehabilitasi Rumah...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In