• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Oktober 28, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Sumsel

SHSLAWFIRM: Pelaku Melanggar UU Ite, Kami Juga akan Mempropamkan Oknum Polri RMS

Reporter YN
4 Mei 2026
SHSLAWFIRM: Pelaku Melanggar UU Ite, Kami Juga akan Mempropamkan Oknum Polri RMS
Bagikan ke Whatsapp

PALEMBANG. Lamanqu. Com

Kasus kejahatan di media sosial dengan menyebarkan berita hoax dan membeberkan privasi seseorang kembali mencuat. Akibatnya SA, salah seorang Pembisnis di Palembang menjadi korban pembunuhan karakter di Medsos dan melaporkan SAL ke polisi mempropamkan oknum Polri RMS.

 

Hal itu di ungkapkan SA melalui kuasa hukumnya dari SHS Law Firm, Sofhuan Yusfiansyah kepada wartawan senin (20/4/2026). Dihadapan wartawan, Sofhuan Yusfiansya menyatakan, bahwa kliennya SA adalah seorang pebisnis di Palembang.

 

“Jadi perlu di ketahui klien kami SA menjadi korban tindakan kejahatan di media sosial yang jelas merugikan klien kami baik secara bisnis dan menjatuhkan martabatnya,” tegas Sohuan di dampingi SA dan tim kuasa hukum SHS Law Firm Lainnya seperti Sri Agria Sekar Retno,SH, Septiani, SH.,MH dan Sandy, SH.

Pihaknya sudah melaporkan SAL ke Polrestabes Palembang pada Maret 2026 dengan nomor LP:B/717/III/RES 2.5/2026. Dengan perkara pidana sebagaimana dimaksud UU RI No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI no 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

 

Sofhuan mengungkapkan, kronologi peristiwa ini dimulai pada november 2023 lalu, terjadi komunikasi intens antara SA dan oknum Polri berinisial RSM. Hubungan itu semakin dekat, dan diketahui bahwa RSM memiliki isteri yang saat itu dalam finishing perceraian. Karena SA percaya RSM akan benar-bener bercerai, dia pun merasa tidak ada beban untuk membina hubungan lebih dekat.

Namun pada juli 2024, SAL yang merupakan isteri dari RSM menghubungi SA lewat pesan di Whatsapp dan Direct message instagram menuduh SA sebagai seorang pelakor.

“Dari percakapan tersebut SAL isteri dari RSM juga menyampakan kepada klien kami bahwa oknum Polri RSM memiliki banyak hutang dan pinjaman online, bahkan menjual emas milik SAL serta memiliki hutang kepada teman-temannya. Bahkan menurut SAL, suaminya RSM sengaja mendekati klien kami karena alasan keuangan dengan cara memanfaatkan keuangan klien kami,”tegas dia.

 

Dia menambahkan, selama menjalani hubungan dengan oknum Polri RSM, banyak uang SA yang di pakai dan digunakan dengan bujuk rayu hingga uang cash, dan emas milik SA di serakan untuk membantu RSM menyelesaikan tanggungjawabnya. Dalam perjalanan hubungan tersebut, SA pernah meminjamkan uang kepada RSM dengan total Rp40 Juta lebih secara bertahap.

 

Sebelumnya, principal dalam hal ini SA menyatakan SAL pernah menghubungi melalui direct massanger Instagram dan WA. Dalam teks tersebut SA sempat mengajak SAL untuk berjumpa sebanyak dua kali untuk mengklarifikasi permasalahan. Dan bahkan SA menyampaikan untuk mempersilahkan memperbaiki hubungan rumah tangga mereka.

 

“Dan kemudian, muncul story Instagram dalam bentuk highlight (sorotan) dengan judul “Pelakor” yang dengan sengaja menghina klien saya dengan menunjukkan nama, alamat, dan foto klien yang bertuliskan “visi dan misi menjadi bayangkhari”. “Berkali-kali menjadi simpanan suami orang” hingga membuat klien saya semakin terpojok dan di fitnah keji,” tambah Septiani,SH sambil menunjukkan foto bukti-bukti.

 

Senada dikatakan advokat dari SHS Law Firm, Sri Agria Sekar Retno. Dia menegaskan, tindakan dari SAL yang memposting di media sosial dengan menyebutkan nama, foto, bahkan alamat dari SA adalah tindakan kejahatan dan membunuh karakter SA.

“Ini tindak kejahatan yang jelas telah membunuh karakter klien kami. Dan tindakannya melanggar UU Ite karena itu kami melaporkan SAL ke Polrestabes Palembang,” tegas Sri Agria.

Sri Agria menjelaskan, peristiwa tindakan di medsos itu terjadi pada januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Dia juga menunjukkan bukti-bukti posting di media sosial yang isinya sangat menyakitkan dengan tuduhan terkait ingin merebut suami orang, hingga tuduhan tentang keinginan menjadi ibu Bhayangkari. Padahal, tegas Sri Agria, kliennya adalah pebisnis perempuan sukses yang tidak membutuhkan pangkat, jabatan, bahkan harta benda dari RSM.

 

“Justru sebaliknya, klien kami kehilangan banyak harta benda oleh bujuk rayu dari RSM. dan mengingat RSM adalah anggota Polri, kami juga melaporkannya ke Propam,”ungkap dia.

 

Sri Agria berharap, polisi dalam hal ini Kapolda Sumsel dan Kapolri dapat bersikap dan menegakkan hukum yang seadil-adilnya. Karena Polri adalah lembaga yang melindungi dan mengayomi masyarakat.

 

(Yanti/ril)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Optimalkan Potensi Wakaf Uang, Kanwil Kemenag Sumsel dan BWI Jalin Sinergi Strategis

Next Post

Andalas Forum VI: BPDP dan Penguatan ISPO Menjadi Kunci Masa Depan Sawit Indonesia

YN

Info Terkait

Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang

Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang

28 Oktober 2026
AMKI Musi Rawas Resmi Dilantik, Kolaborasi dengan Pemerintah Tak Boleh Menggerus Independensi Pers

AMKI Musi Rawas Resmi Dilantik, Kolaborasi dengan Pemerintah Tak Boleh Menggerus Independensi Pers

28 Oktober 2026
Begini Cara Menghitung Tagihan Rekening Air, Pelanggan Perlu Pahami Pemakaian dan Tarif per Meter Kubik

Begini Cara Menghitung Tagihan Rekening Air, Pelanggan Perlu Pahami Pemakaian dan Tarif per Meter Kubik

28 Oktober 2026
Sudah Berjualan Sejak 2005, UMKM 2 Ulu Minta Kepastian di Tengah Ancaman Relokasi

Sudah Berjualan Sejak 2005, UMKM 2 Ulu Minta Kepastian di Tengah Ancaman Relokasi

27 Oktober 2026
Terancam Kehilangan Tempat Usaha, Pedagang UMKM 2 Ulu Minta Perlindungan HAM

Terancam Kehilangan Tempat Usaha, Pedagang UMKM 2 Ulu Minta Perlindungan HAM

27 Oktober 2026
Bantu Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Relawan Pertamina Peduli RU Plaju Hadir untuk Masyarakat di Tiga Wilayah

Bantu Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Relawan Pertamina Peduli RU Plaju Hadir untuk Masyarakat di Tiga Wilayah

27 Oktober 2026

Berita Terbaru

Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang

AMKI Musi Rawas Resmi Dilantik, Kolaborasi dengan Pemerintah Tak Boleh Menggerus Independensi Pers

Begini Cara Menghitung Tagihan Rekening Air, Pelanggan Perlu Pahami Pemakaian dan Tarif per Meter Kubik

Sudah Berjualan Sejak 2005, UMKM 2 Ulu Minta Kepastian di Tengah Ancaman Relokasi

Terancam Kehilangan Tempat Usaha, Pedagang UMKM 2 Ulu Minta Perlindungan HAM

Bantu Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Relawan Pertamina Peduli RU Plaju Hadir untuk Masyarakat di Tiga Wilayah

Tiga Bis Rombongan Peserta Mengunjungi Destinasi Wisata, Berikut Disampaikan Ketua DPD Astindo Sumsel

Kreativitas Siswa SMKN 4 OKU, Mengolah Limbah Plastik Menjadi Bahan Bakar

Disdik Sumsel Buka Ruang Inovasi bagi Pelajar SMK, Karya Siswa Didorong Jadi Solusi

Berita Populer

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap
Reporter YN
14 Oktober 2026

Palembang,LamanQu.Com-Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Sumatera Selatan terlihat melakukan kegiatan sosial membagikan seribu bingkisan berupa vitamin, madu,...

Read more

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan
Reporter YN
17 Oktober 2026

Banyuasin,LamanQu.Com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin (Pemkab) dalam ini Bupati Banyuasin...

Read more

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan
Reporter YN
14 Oktober 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com— Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan terhadap aksi premanisme di seluruh wilayah...

Read more

Lebri Oktora Desak Kapolda Sumsel Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung dan Insan Pers

Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung
Reporter Editor Sumsel
14 Oktober 2026

Palembang, LamanQu.Com — Konsultan Hukum dan Aktivis Sumatera Selatan dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan, Lebri Oktora, S.H., mendesak Kapolda...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In