PALEMBANG,LamanQu.com-Polemik relokasi pedagang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan 2 Ulu, Palembang, masih berlanjut. H. Muslim, pemilik bangunan yang ditempati para pedagang, meminta Wali Kota Palembang turun tangan untuk meluruskan persoalan perizinan dan rencana pemindahan pedagang ke Pasar Taqwa.
Muslim mengatakan, dirinya telah menemui Wali Kota Palembang pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan keberatan atas langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang meminta para pedagang pindah ke lokasi relokasi di Pasar Taqwa.
Menurut Muslim, bangunan dan lapak UMKM di kawasan 2 Ulu tersebut telah ditempati pedagang sejak 2005. Selama bertahun-tahun, aktivitas perdagangan berjalan tanpa persoalan berarti sebelum izin dari pihak pengelola pasar tidak lagi dilanjutkan.
“Saya sudah menghadap Pak Wali Kota dan menyampaikan bahwa Satpol PP meminta kami pindah ke Pasar Taqwa, sedangkan kami masih memiliki izin. Saya berharap persoalan ini bisa dijelaskan secara terang agar kami mengetahui apa yang sebenarnya menjadi masalah,” ujar Muslim.
Ia juga mempertanyakan penghentian perpanjangan izin yang berkaitan dengan pengelolaan pasar. Muslim mengungkapkan, pihaknya mengaku telah membayar kewajiban yang berkaitan dengan pasar, termasuk pajak, sehingga berharap keberadaan dan aktivitas perdagangan di kawasan tersebut dapat memperoleh kejelasan secara administratif.
Muslim menyebut, pada masa Camat Muchtar Hijrun, keputusan untuk tidak memperpanjang izin tersebut mulai diberlakukan. Namun, ia mengaku belum memahami secara pasti alasan penghentian perpanjangan izin dan persyaratan apa saja yang masih harus dipenuhi.
Menurut dia, persoalan semakin terasa setelah izin dari PD Pasar tidak lagi dilanjutkan pada 2023. Sejak saat itu, tuntutan agar pedagang UMKM di kawasan 2 Ulu direlokasi ke Pasar Taqwa mulai muncul, hingga berujung pada rencana relokasi lapak yang selama ini menjadi sumber penghidupan para pedagang.
Muslim menuturkan, dirinya telah meminta penjelasan langsung kepada Wali Kota Palembang terkait persoalan tersebut. Dalam pertemuan itu, ia mengaku mendapat jawaban bahwa masalah pedagang UMKM 2 Ulu akan dibahas terlebih dahulu melalui rapat.
Namun, ia menyayangkan karena di lapangan para pedagang tetap menghadapi tekanan untuk segera pindah ke Pasar Taqwa, sementara pembahasan yang dijanjikan belum memberikan kejelasan bagi mereka.
“Pak Wali Kota menyampaikan bahwa persoalan ini akan dirapatkan terlebih dahulu. Akan tetapi, kenyataannya hari ini pedagang UMKM kami tetap diminta pindah. Kami berharap ada kejelasan dan penyelesaian terlebih dahulu sebelum keputusan lebih lanjut diambil,” katanya.
Muslim menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mengabaikan aturan yang berlaku. Ia hanya menginginkan agar persoalan perizinan tersebut diperiksa secara menyeluruh, termasuk dokumen yang masih berlaku, riwayat pembayaran kewajiban, serta alasan izin dari PD Pasar tidak diperpanjang.
Ia juga berharap Pemerintah Kota Palembang dapat memberikan penjelasan mengenai dokumen atau persyaratan yang masih perlu dilengkapi, apabila memang terdapat kekurangan administrasi.
“Kami ingin persoalan ini diluruskan. Kalau memang masih ada persyaratan yang harus kami lengkapi, tolong jelaskan secara terbuka. Kami ingin mengetahui apa yang kurang dan bagaimana penyelesaiannya, bukan justru menghadapi ketidakpastian,” ungkapnya.
Bagi Muslim dan para pedagang yang telah berjualan sejak 2005, keberadaan lapak UMKM di kawasan 2 Ulu bukan sekadar tempat berdagang, melainkan juga sumber penghidupan keluarga. Karena itu, mereka berharap pemerintah dapat mengedepankan dialog dan memberikan kepastian sebelum mengambil langkah yang berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
Muslim berharap Wali Kota Palembang dapat memfasilitasi pertemuan antara para pedagang, pemilik bangunan, Satpol PP, dan pihak pengelola pasar untuk menelusuri persoalan perizinan secara menyeluruh.
Dengan demikian, persoalan relokasi pedagang UMKM 2 Ulu diharapkan dapat diselesaikan secara jelas, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengabaikan kepentingan para pedagang yang telah lama menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.
(Yanti)










