Palembang, LamanQu.Com – Perkumpulan Pemuda Sumatera Selatan (PPSS) kembali menunjukkan kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah dengan melaporkan 4 Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang belum melaporkan penggunaan dana hibah kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Rabu (10/09/2025).
Sebelumnya, PPSS telah melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah di Sumatera Selatan. Langkah ini diambil setelah PPSS menemukan banyak kejanggalan dalam penggunaan dana hibah oleh beberapa lembaga, termasuk KPU.
Seperti yang dikatakan oleh Zaidi Naufal perwakilan dari PPSS, dirinya mengatakan bahwa laporan ini merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya.
“Hari ini kami secara resmi melaporkan 4 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten kota yang hingga saat ini belum melaporkan penggunaan dana hibah pada Pilkada 2024 lalu,” kata Zaidi Naufal
Masih dilanjutkan Naufal, Dengan laporan resmi ini tentunya kami meminta kepada Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa penggunaan dana hibah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata perwakilan PPSS.
Dalam kesempatan ini Naufal pun membeberkan 4 KPU Kabupaten Kota yang hingga saat ini belum memberikan laporan pertanggung jawaban.
“Adapun 4 KPU Kabupaten Kota yang kami laporkan ke Kejati Sumsel, diantaranya KPU kota Lubuk Linggau, KPU Musi Banyuasin, KPU kota Prabumulih, dan KPU Muara Enim “, urai Naufal
Naufal berharap Kejati Sumsel segera melakukan proses terhadap permasalahan ini agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat
“Tentunya PPSS berharap kepada Kejati Sumsel untuk segera memproses dan mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku, karena jika didiamkan dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduan di masyarakat”, Ujar Zaidi Naufal
Sementara ditempat yang sama Vanny Yulia Eka Sari, SH.,MH Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, seusai menerima laporan berjanji akan segera memproses laporan dari PPSS.
“Tentunya dengan adanya laporan ini, pihak Kejati akan segera mengambil langkah – langkah sesuai prosedur untuk memproses laporan dari PPSS, terkait laporan pertanggung jawaban 4 KPU Kabupaten Kota “, tandas Vanny Yulia Eka Sari, SH.MH Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.