• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Oktober 7, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

BBPOM dan Kejati Sumsel Terindikasi Hukum Soal Tahu Formalin Beno

Reporter Editor Sumsel
29 Mei 2019
BBPOM dan Kejati Sumsel Terindikasi Hukum Soal Tahu Formalin Beno
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Kasus tahu formalin yang melibatkan dua tersangka yakni, Beti dan Beno Gunawan yang disidak oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) setahun yang lalu menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat Berantas Korupsi Indonesia, ditemui di Pengadilan Negeri Palembang.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Berantas Korupsi Indonesia, Muhtar Maduron mengatakan kepada LamanQu. com bahwa terkait Kasus yang tengah dihadapi oleh tersangka Beno Gunawan yang sekarang (DPO).

BBPOM & Kejati Sumsel terkesan serta terindikasi Bermain Hukum.

Pasalnya dalam satu berkas yang sama antara Beti dan Beno Gunawan kok malah ada tebang pilih, seperti halnya Beti yang sudah menjalani proses hukum dan sudah Incrah di PN Palembang.

Sementara Beno Gunawan, sama sekali tidak ada kejelasan hukum baik dari BBPOM & Kejati Sumsel.

Kami, selaku Control Social mempertanyakan kepada BBPOM dan Kejati Sumsel dalam perkara Kejahatan Pangan ini. Ungkap nya

Saat ini kami sudah melayang kan surat baik ke Kejaksaan Tinggi Sumsel maupun Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang.

Apabila tidak ada kejelasan pihaknya akan melanjutkan laporan tersebut ke Jamwas Kejagung dan Komisi Kejaksaan (Komjak) RI serta BBPOM Pusat. Terangnya, mengatakan.

Kepala BBPOM Kota Palembang ketika dikonfirmasi terkait permasalahan ini tidak berhasil ditemui.

Sementara itu, Kasi TPUL Kejati Sumsel, Arif juga saat ditemui sedang mengikuti seminar di salah satu hotel di Kota Palembang. (Are)

Tags: BBPOMKejati Sumseltahu formalin
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tragedi Kemanusiaan 21-22 Mei, Geram Tuntut Kapolri Mundur

Next Post

PT PEGADAIAN (Persero) Kanwil III Palembang Lepas 250 Peserta Mudik Gratis

Editor Sumsel

Info Terkait

Persatuan Pendamping Aspirasi Masyarakat Indonesia

Puluhan Massa Minta Kejati Sumsel Tindak Tegas dan Pecat JPU yang Menangani Perkara Zaikal Aziz yang Tidak Profesional, Ini Pernyataan Sikapnya

14 Oktober 2025
PPSS Resmi Laporkan 4 KPU

PPSS Resmi Laporkan 4 KPU Ke Kejati Sumsel

10 September 2025
Proses Pencarian DPO

Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejati Sumsel Berhasil Mengamankan DPO Atas Nama Tersangka R

22 Juni 2024
makannya tanpa izin, BBPOM Palembang, BBPOM, Internasional Plaza Superindo, makanan lokal

Wawako Sidak Bersama BBPOM, Temukan Produk Tak Berlabel

21 September 2020
Wawako : Tidak Ada Ampun Bagi Penjual Produk Pangan Berbahaya

Wawako : Tidak Ada Ampun Bagi Penjual Produk Pangan Berbahaya

14 Agustus 2019
NCW Laporkan Sekretariat DPRD Lahat Kejati Sumsel Stagnan

NCW Laporkan Sekretariat DPRD Lahat Kejati Sumsel Stagnan

20 Juni 2019

Berita Terbaru

Kilang Plaju Sambut Kunjungan Kerja DPRD Lahat, Bangun Sinergi Edukasi Bijak Berenergi dan Optimalisasi Potensi Lokal

PT Syarifah Alawiyah Insyirah (SAI), Biro Perjalanan Umrah dan Haji

Dari Lingkaran Pertemanan Menuju Kesiapan Kerja

Pemkab PALI Digugat Warga, Polemik Tarif Kompensasi Seismik 3D Masuk Meja Hijau

Mengurangi Biaya Perawatan Mobil Tua Dilingkungan Biro Umum dan Perlengkapan, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Upacara HUT TNI KE-81 Tahun,Pengabdian Tak Pernah Berhenti untuk Bangsa dan Negara

Hindari Bahaya Listrik, PDK Kosgoro 1957 Palembang Bantu Pemindahan Trafo di Masjid KH. Balqi, Banten

60 Tahun KAHMI, Ahmad Doli Dorong Alumni HMI Rangkul Potensi Umat dan Bangsa

Konsolidasi Diperkuat, PKB Sumsel Targetkan Struktur Partai Mengakar hingga RT

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In