• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Februari 22, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Sofhuan Yusfiansyah: PT GPU Taat Hukum, Putusan PTUN Belum Inkrah

Reporter YN
17 Februari 2025
PT GPU Taat Hukum, Putusan Pengadilan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Kuasa hukum PT Gorby Putra Utama (GPU), Sofhuan Yusfiansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 250/G/2024/PTUN.JKT, tertanggal 13 Februari 2025, belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Janganlah pihak PT. Sentosa Karunia Bahagia (SKB) dan/atau kuasa hukumnya membangun opini dan menyerbarkan informasi yang menyesatkan seolah-olah dikabulkan gugatan pada Tingkat Pertama,

sudah teriak dan ngomong ngawur untuk menghentikan Kegiatan Pertambangan PT. GPU,” ujar Sofhuan dalam keteranganya saat ditemui di kantor SHS Law Firm, Minggu (16/02/25).

Karena kata Sofhuan, proses hukum masih panjang seperti banding Ke Pengadilan Tinggi. Setelah itu masih ada peluang Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

“Sangatlah tidak elok jika pihak PT. SKB terus menerus memprovokasi publik,” kata kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur tersebut.

Untuk itu, Sofhuan mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, termasuk upaya banding yang saat ini diajukan di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.

“Putusan ini belum final. Saat ini kami sedang menempuh proses banding di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta,” ungkap Bendahara DPD Persuadaraan 98 Sumsel ini.

Sofhuan, yang dikenal dengan julukan “Iwan Buruh di kalangan Aktivis 98 ini menegaskan, legalitas IUP PT GPU yang diterbitkan pada 1 Juni 2009 telah diperkuat oleh tiga putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Bahwa perlu diketahui oleh masyarakat, jika Gugatan PT. SKB atas izin PT. GPU yang diterbitkan pada 2009, Sertifikat Clear and Clean No. 38/Bb/03/2012 telah diterbitkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Republik Indonesia dan Rencana Kerja (RKAB) PT. GPU Tahun 2024 sampai dengan 2026.

Namun baru, diajukan Pembatalan Izin Lokasi PT. GPU Oleh PT. SKB Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Tahun 2024. Fakta ini jelas telah daluwarsa. Sesuai Pasal 55 Undang-Undang PTUN, gugatan harus diajukan paling lambat 90 hari sejak keputusan diterbitkan.

“Selain itu, Kami memandang ada kejanggalan dan sangat Kecewa dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tersebut terutama terkait daluwarsa gugatan,” paparnya.

Menurutnya, gugatan yang diajukan PT Sentosa Karunia Bahagia (SKB) seharusnya tidak diterima karena telah melewati batas waktu yang diatur oleh undang-undang.

“Selain daluwarsa, sejumlah dugaan pelanggaran prosedur selama persidangan, seperti tidak adanya putusan sela terkait kompetensi absolut, tidak dilakukannya pemeriksaan setempat sesuai SE Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001, serta pembatasan hak PT GPU menghadirkan ahli,” ungkapnya.

Sofhuan turut menyampaikan kekhawatirannya atas indikasi intervensi dalam proses peradilan. Ia menyoroti adanya dugaan kejanggalan, termasuk dalam proses penunjukan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi prinsip independensi peradilan harus dijaga demi menegakkan keadilan,” ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan intervensi eksternal kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).

“Kami percaya, peradilan yang bersih merupakan pilar utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” tegas Sofhuan.

Sofhuan menepis tuduhan bahwa PT GPU beroperasi di wilayah sengketa. “Lokasi tambang PT GPU berada di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bukan di Musi Banyuasin. Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 76 Tahun 2014,” jelasnya.

Ia mengingatkan, keberlangsungan produkasi PT. GPU harus dijaga oleh semua pihak. Saat ini, PT GPU mempekerjakan 2.669 tenaga kerja, terdiri dari karyawan tetap maupun kontraktor.

“Artinya ribuan keluarga begantung secara sosial ekonomi pada keberlangsungan PT GPU. Banyak usaha kecil, mulai dari angkutan lokal hingga warung-warung sekitar tambang, menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan,” ungkapnya.

Sofhuan turut menegaskan komitmen PT GPU terhadap kontribusi pendapatan negara dan daerah.

“Sejak 2013 hingga 2024, PT GPU telah menyetor pajak, royalti, dan jaminan tambang Kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Artinya PT. GPU telah menjadi bagian penting dalam pendapatan negara (APBN) maupun daerah (APBD Kabupaten Muratara),” paparnya.

Ia juga menyampaikan permohonan atensi Kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dapat memberikan perhatian terhadap perkara ini.

“Perkara ini bukan hanya tentang PT GPU, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, penegakan keadilan, dan perlindungan ekonomi ribuan tenaga kerja. Kami yakin Bapak Presiden Prabowo Subianto mempunyai komitnen yang kuat untuk memberantas mafia hukum yang merugikan perekonomian Negara dan Bangsa Indonesia,” ujarnya.

Sofhuan, menegaskan bahwa PT GPU akan terus menempuh jalur hukum secara konstitusional. Termasuk, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 554 K/TUN/2024.

“Kami yakin pada tegaknya keadilan dan proses hukum yang bersih harus menjadi komitmen bersama,” tutupnya.

Tags: Pengadilan Tata Usaha NegaraPutusan Pengadilan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bey Machmudin Sambut Hangat Keluarga Mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan

Next Post

Hati-hati! Penipuan Online Berkedok Komisi dari Tugas Like dan Subscribe

YN

Info Terkait

Majelis Hakim Memvonis 10 bulan Kurungan Penjara 5 Karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB)

Majelis Hakim Memvonis 10 bulan Kurungan Penjara 5 Karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB)

20 Agustus 2024

Berita Terbaru

Kompensasi Pembayaran Tol Gratis Bagi Pengguna Jalan Tol Kayu Agung Saat ini

Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa Cipelah, Satgas TMMD ke-127 Cek Bantuan Benih Lele

TMMD Reguler Ke-127 di Cipelah, Progres Pengecoran Jalan Capai 666 Meter

Gubernur Herman Deru Resmikan Masjid Roudhotul Jannah, Serahkan Bantuan Puluhan Juta untuk Operasional dan Pembinaan Umat

Syukuran 1 Tahun Kepemimpinan RDPS, 500 Anak Yatim Doakan Kota Palembang

Segel Bangunan Tanpa PBG di Demang Lebar Daun Dirusak, Sat Pol PP Palembang Tempuh Jalur Hukum

Konsistensi Jaga Mutu, Laboratory Kilang Plaju Raih 5 Penghargaan di Laboratory Awards 2025

Dari Kepedulian Menjadi Aksi, SPP RU III Dukung Pemulihan Sumatera

Sinergi TNI dan Rakyat di TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung

Berita Populer

Lahan Teh PTPN di Pangalengan Dialih Fungsihkan Tanam Kentang Picu Ancaman Longsor

Lahan Teh PTPN di Pangalengan
Reporter UMR
16 Februari 2026

Pangalengan, LamanQu.Com - Penguasaan lahan kebun teh PTPN secara ilegal di Pangalengan kerap dilakukan guna alih fungsi lahan, hal ini...

Read more

Gotong Royong Siang-Malam, Pengecoran Jalan oleh Anggota Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung di Desa Cipelah Capai 551 Meter

Satgas TMMD Ke-127
Reporter UMR
16 Februari 2026

Rancakbali, LamanQu.Com – Progres pembangunan infrastruktur dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Ke-127 di Desa Cipelah, Kecamatan Rancabali,...

Read more

Bukan Sekadar Aspal dan Beton: Hangatnya Komsos Satgas TMMD dan Warga Cipelah di Balik Dinginnya Rancabali

Komsos Satgas TMMD
Reporter lian
17 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com - Program TMMD Reguler Ke-127 Kodim 0624/Kab. Bandung tidak hanya mengubah wajah infrastruktur Desa Cipelah, tetapi juga...

Read more

Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Reporter UMR
18 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com - Tim Kesehatan Satgas TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung memberikan pemeriksaan kesehatan gratis kepada masyarakat Kampung Kubangsari,...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In