• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, September 7, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Dealer AUTO 2000 dan Honda Maju Motor Diduga Beroperasi Tanpa Dokumen Sah

Reporter YN
15 Januari 2025
Dealer AUTO 2000
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Sejumlah massa yang tergabung dalam Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL) menggeruduk Kantor Wali Kota Palembang pada Rabu (15/01/25).

Mereka menggelar aksi unjuk rasa guna mendesak Pemerintah Kota Palembang segera membongkar bangunan dealer dan bengkel AUTO 2000 serta Honda Maju Motor yang berada di Jalan Tanjung Api-api.

Aksi ini dipicu oleh dugaan bahwa kedua bangunan tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi dokumen persetujuan lingkungan yang sah.

Koordinator Aksi, Arlan, dalam orasinya menegaskan bahwa berbagai instansi pemerintah, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dinilai telah abai dalam pengawasan pembangunan yang melanggar aturan.

“Kami menemukan fakta bahwa dealer dan bengkel AUTO 2000 yang berdiri sejak 2012, serta Honda Maju Motor yang beroperasi sejak 2016, diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) RTRW. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga ancaman serius bagi kelestarian lingkungan,” ujar Arlan tegas.

Lebih lanjut, Arlan menyoroti bahwa kedua bangunan tersebut tidak memiliki dokumen penting seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), peraturan teknis baku mutu udara dan air, serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO), yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang ada.

“Pelanggaran ini jelas mengancam kelangsungan lingkungan hidup dan mengabaikan standar hukum yang berlaku,” tambah Arlan.

KAPL mendesak PJ Wali Kota Palembang segera menutup operasional kedua tempat usaha tersebut serta membongkar bangunan yang berdiri di atas saluran air atau sungai.

Mereka juga menyerukan agar pejabat terkait di Dinas PUPR, DLHK, dan DPMPTSP diberhentikan akibat kelalaian dalam menjalankan tugas pengawasan dan perizinan.

“Kami menuntut audit menyeluruh terhadap seluruh sistem pengawasan dan perizinan lingkungan hidup di Palembang. Hukum harus ditegakkan dengan tegas, tanpa kompromi, untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari kerusakan yang lebih parah,” tegas A.H. Alamsyah, salah satu anggota KAPL.

Menyikapi hal tersebut, para massa aksi diterima oleh Staf Ahli Wali Kota Palembang Bidang Pemerintah, Sosial dan Kemasyarakatan, MS. Hadjar menyampaikan aspirasi ini akan di disampaikan kepada PJ Wali Kota Palembang untuk ditindaklanjuti.

“Terima kasih, tuntutan aksi ini akan kami sampaikan kepada PJ Wali Kota Palembang untuk segera dirapatkan dengan dinas terkait,” katanya.

Tags: Bengkel AUTO 2000Honda Maju Motor
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kapolda Sumsel Bersama Forkopimda Sumsel Musnahkan 50 Kilogram Shabu-Shabu Jaringan Internasional

Next Post

Rubi Indiarta: Diamnya Pemkot Bisa Picu Kecurigaan Dugaan Adanya Permainan

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Polemik UPGRIP, Kuasa Hukum YPLP PT PGRI Pertanyakan Dasar Kewenangan dan Kepengurusan

Junaidi Alias Ajun Dituntut 8 Bulan Penjara Terbukti Bersalah Lakukan Pengeroyokan Akibatkan Luka

14 Pasis Dikreg Seskoad A-68 Kunjungi Lanud Smh Pelajari Peran Subsatgas Udara Dalam Penanganan Karhutla

Kota Palembang Akan Siap Mendukung Event Dari Komunitas, Berikut Disampaikan Kadishub Kota Palembang

Kebakaran Lahan 5.000 Meter Persegi Terjadi di Gandus Palembang, Babinsa Kelurahan Pulo Kerto, Sertu Jauhari Ikut Padamkan Kebakaran

Junaidi alias Ajun Dituntut 8 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Korban Mempertanyakan Dasar Tuntutan Jaksa

DK PWI Sumsel Sesalkan Wartawan Dihalangi Meliput Persidangan Kasus Junaidi Alias Ajun

Babinsa Kodim 0418/Palembang Bersama Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan 5 Hektare

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Bersama Pangdam III Siliwangi Tinjau APS di TPS Ciwastra

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In