• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, September 5, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Junaidi alias Ajun Dituntut 8 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Korban Mempertanyakan Dasar Tuntutan Jaksa

Reporter YN
5 September 2026
Junaidi alias Ajun Dituntut 8 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Korban Mempertanyakan Dasar Tuntutan Jaksa
Bagikan ke Whatsapp
PALEMBANG,LamanQu.com — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang menuntut Junaidi alias Ajun dengan pidana penjara selama delapan bulan dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Irza Prasetya.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN Plg di Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam perkara tersebut, Junaidi didakwa terkait dugaan pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Palembang, perkara itu tercatat dengan klasifikasi “pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat”, dengan Junaidi sebagai terdakwa dan Sigit Subiantoro, S.H. sebagai penuntut umum.
Tuntutan delapan bulan penjara itu menjadi perhatian karena perkara tersebut sebelumnya mendapat sorotan publik setelah rekaman video yang disebut memperlihatkan dugaan pemukulan terhadap Irza beredar di media sosial.
Kuasa hukum Irza sebelumnya mempersoalkan sejumlah hal dalam proses persidangan, termasuk tidak diputarnya rekaman video yang mereka nilai penting untuk memperjelas peristiwa yang terjadi. Mereka juga mempertanyakan barang bukti berupa kayu yang diajukan dalam persidangan.
Pihak Pengadilan Negeri Palembang sebelumnya menjelaskan bahwa penilaian terhadap alat bukti merupakan bagian dari proses persidangan. Juru Bicara PN Palembang, Hendri Agustian, mengatakan rekaman atau benda dapat diperiksa dalam persidangan apabila telah diajukan sebagai alat bukti.
Menurut pihak pengadilan, seluruh proses persidangan juga dicatat dalam berita acara persidangan sehingga persoalan mengenai apakah suatu bukti telah diputar atau diperiksa dapat dilihat dari catatan tersebut.
Kuasa hukum korban Afdhal Azmi Jambak menilai fakta persidangan, termasuk rekaman video dan keterangan para pihak, semestinya menjadi pertimbangan dalam menentukan tuntutan terhadap terdakwa.
Perkara Junaidi alias Ajun sebelumnya juga mendapat perhatian dari sejumlah pihak. Kuasa hukum korban bahkan telah menyampaikan keberatan terkait proses persidangan kepada sejumlah lembaga, termasuk Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Palembang menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, berintegritas dan sesuai ketentuan hukum.
Dengan dibacakannya tuntutan delapan bulan penjara, proses persidangan selanjutnya akan memasuki tahapan pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Tuntutan delapan bulan penjara tersebut mendapat perhatian dari pihak korban.
Kuasa hukum Irza Prasetya, Afdhal Azmi Jambak, mempertanyakan dasar tuntutan jaksa yang dinilai belum mencerminkan fakta yang menurutnya terungkap selama persidangan.
Afdhal juga menyoroti penerapan Pasal 262 Ayat (2) KUHP Baru yang mengatur bahwa kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Kenapa jaksa cuma menuntut delapan bulan? Di video rekaman jelas pemukulan belasan kali dengan kayu yang cukup besar,” kata Afdhal.
Menurut Afdhal, pihaknya juga mempertanyakan barang bukti berupa kayu yang diajukan dalam persidangan. Ia menyebut kayu yang ditampilkan dalam persidangan berukuran sekitar 20 sentimeter dan menilai benda tersebut tidak sesuai dengan kayu yang terlihat dalam rekaman video yang menjadi perhatian pihak korban.
“Kenapa jaksa membawa bukti kayu kecil sepanjang hanya 20 cm? Ada apa ini sampai menampilkan bukti yang tidak sesuai faktanya?” ujarnya.
Afdhal berharap adanya pemeriksaan terhadap JPU Sigit Subiantoro oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Ia menduga terdapat keberpihakan dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Saya berharap JPU Sigit Subiantoro diperiksa Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Ini indikasi yang diduga kuat jaksa memihak kepada terdakwa Junaidi, ST alias Ajun,” tegasnya.
Sebelumnya, perkara tersebut juga mendapat sorotan setelah rekaman video yang disebut memperlihatkan dugaan pemukulan terhadap Irza Prasetya beredar di media sosial.
Kuasa hukum korban sebelumnya mempersoalkan sejumlah hal dalam proses persidangan, termasuk tidak diputarnya rekaman video yang dinilai penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa. Selain itu, pihak korban juga mempertanyakan barang bukti berupa kayu yang diajukan dalam persidangan.
Menanggapi persoalan alat bukti, pihak PN Palembang sebelumnya menjelaskan bahwa penilaian terhadap alat bukti merupakan bagian dari proses persidangan. Juru Bicara PN Palembang, Hendri Agustian, mengatakan rekaman maupun benda dapat diperiksa dalam persidangan apabila telah diajukan sebagai alat bukti.
Menurut pihak pengadilan, seluruh proses persidangan dicatat dalam berita acara persidangan. Dengan demikian, mengenai apakah suatu bukti telah diputar atau diperiksa dapat dilihat berdasarkan catatan dalam berita acara tersebut.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Palembang sebelumnya menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan dibacakannya tuntutan delapan bulan penjara, persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya.
Setelah seluruh tahapan persidangan selesai, majelis hakim akan menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan dakwaan, tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, serta alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.
Putusan akhir perkara sepenuhnya berada di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan dakwaan, tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, serta seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.
(Yanti)
ADVERTISEMENT
Previous Post

DK PWI Sumsel Sesalkan Wartawan Dihalangi Meliput Persidangan Kasus Junaidi Alias Ajun

YN

Info Terkait

DK PWI Sumsel Sesalkan Wartawan Dihalangi Meliput Persidangan Kasus Junaidi Alias Ajun

DK PWI Sumsel Sesalkan Wartawan Dihalangi Meliput Persidangan Kasus Junaidi Alias Ajun

5 September 2026
Babinsa Kodim 0418/Palembang Bersama Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan 5 Hektare

Babinsa Kodim 0418/Palembang Bersama Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan 5 Hektare

5 September 2026
APS di TPS Ciwastra

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Bersama Pangdam III Siliwangi Tinjau APS di TPS Ciwastra

4 September 2026
Kebakaran Lahan Kembali Terjadi di Kertapati, Babinsa dan Tim Gabungan Gerak Cepat Padamkan Api

Kebakaran Lahan Kembali Terjadi di Kertapati, Babinsa dan Tim Gabungan Gerak Cepat Padamkan Api

4 September 2026
Permen PKP RI Mempermudah Memiliki Rumah Bagi Masyarakat, Berikut Penjelasannya

Permen PKP RI Mempermudah Memiliki Rumah Bagi Masyarakat, Berikut Penjelasannya

4 September 2026
Pasis Seskoad Gelar Penyuluhan dan Simulasi Pemadaman Karhutla di Palembang

Pasis Seskoad Gelar Penyuluhan dan Simulasi Pemadaman Karhutla di Palembang

4 September 2026

Berita Terbaru

Junaidi alias Ajun Dituntut 8 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Korban Mempertanyakan Dasar Tuntutan Jaksa

DK PWI Sumsel Sesalkan Wartawan Dihalangi Meliput Persidangan Kasus Junaidi Alias Ajun

Babinsa Kodim 0418/Palembang Bersama Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan 5 Hektare

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Bersama Pangdam III Siliwangi Tinjau APS di TPS Ciwastra

Kebakaran Lahan Kembali Terjadi di Kertapati, Babinsa dan Tim Gabungan Gerak Cepat Padamkan Api

Permen PKP RI Mempermudah Memiliki Rumah Bagi Masyarakat, Berikut Penjelasannya

Pasis Seskoad Gelar Penyuluhan dan Simulasi Pemadaman Karhutla di Palembang

Pasis Seskoad Gelar Penyuluhan dan Simulasi Pemadaman Karhutla di Palembang

Babinsa Gerak Cepat Bantu Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Bukit Baru Palembang

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In