PALEMBANG,LamanQu.com — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang menuntut Junaidi alias Ajun dengan pidana penjara selama delapan bulan dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Irza Prasetya.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN Plg di Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam perkara tersebut, Junaidi didakwa terkait dugaan pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Palembang, perkara itu tercatat dengan klasifikasi “pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat”, dengan Junaidi sebagai terdakwa dan Sigit Subiantoro, S.H. sebagai penuntut umum.
Tuntutan delapan bulan penjara itu menjadi perhatian karena perkara tersebut sebelumnya mendapat sorotan publik setelah rekaman video yang disebut memperlihatkan dugaan pemukulan terhadap Irza beredar di media sosial.
Kuasa hukum Irza sebelumnya mempersoalkan sejumlah hal dalam proses persidangan, termasuk tidak diputarnya rekaman video yang mereka nilai penting untuk memperjelas peristiwa yang terjadi. Mereka juga mempertanyakan barang bukti berupa kayu yang diajukan dalam persidangan.
Pihak Pengadilan Negeri Palembang sebelumnya menjelaskan bahwa penilaian terhadap alat bukti merupakan bagian dari proses persidangan. Juru Bicara PN Palembang, Hendri Agustian, mengatakan rekaman atau benda dapat diperiksa dalam persidangan apabila telah diajukan sebagai alat bukti.
Menurut pihak pengadilan, seluruh proses persidangan juga dicatat dalam berita acara persidangan sehingga persoalan mengenai apakah suatu bukti telah diputar atau diperiksa dapat dilihat dari catatan tersebut.
Kuasa hukum korban Afdhal Azmi Jambak menilai fakta persidangan, termasuk rekaman video dan keterangan para pihak, semestinya menjadi pertimbangan dalam menentukan tuntutan terhadap terdakwa.
Perkara Junaidi alias Ajun sebelumnya juga mendapat perhatian dari sejumlah pihak. Kuasa hukum korban bahkan telah menyampaikan keberatan terkait proses persidangan kepada sejumlah lembaga, termasuk Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Palembang menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, berintegritas dan sesuai ketentuan hukum.
Dengan dibacakannya tuntutan delapan bulan penjara, proses persidangan selanjutnya akan memasuki tahapan pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Tuntutan delapan bulan penjara tersebut mendapat perhatian dari pihak korban.
Kuasa hukum Irza Prasetya, Afdhal Azmi Jambak, mempertanyakan dasar tuntutan jaksa yang dinilai belum mencerminkan fakta yang menurutnya terungkap selama persidangan.
Afdhal juga menyoroti penerapan Pasal 262 Ayat (2) KUHP Baru yang mengatur bahwa kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Kenapa jaksa cuma menuntut delapan bulan? Di video rekaman jelas pemukulan belasan kali dengan kayu yang cukup besar,” kata Afdhal.
Menurut Afdhal, pihaknya juga mempertanyakan barang bukti berupa kayu yang diajukan dalam persidangan. Ia menyebut kayu yang ditampilkan dalam persidangan berukuran sekitar 20 sentimeter dan menilai benda tersebut tidak sesuai dengan kayu yang terlihat dalam rekaman video yang menjadi perhatian pihak korban.
“Kenapa jaksa membawa bukti kayu kecil sepanjang hanya 20 cm? Ada apa ini sampai menampilkan bukti yang tidak sesuai faktanya?” ujarnya.
Afdhal berharap adanya pemeriksaan terhadap JPU Sigit Subiantoro oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Ia menduga terdapat keberpihakan dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Saya berharap JPU Sigit Subiantoro diperiksa Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Ini indikasi yang diduga kuat jaksa memihak kepada terdakwa Junaidi, ST alias Ajun,” tegasnya.
Sebelumnya, perkara tersebut juga mendapat sorotan setelah rekaman video yang disebut memperlihatkan dugaan pemukulan terhadap Irza Prasetya beredar di media sosial.
Kuasa hukum korban sebelumnya mempersoalkan sejumlah hal dalam proses persidangan, termasuk tidak diputarnya rekaman video yang dinilai penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa. Selain itu, pihak korban juga mempertanyakan barang bukti berupa kayu yang diajukan dalam persidangan.
Menanggapi persoalan alat bukti, pihak PN Palembang sebelumnya menjelaskan bahwa penilaian terhadap alat bukti merupakan bagian dari proses persidangan. Juru Bicara PN Palembang, Hendri Agustian, mengatakan rekaman maupun benda dapat diperiksa dalam persidangan apabila telah diajukan sebagai alat bukti.
Menurut pihak pengadilan, seluruh proses persidangan dicatat dalam berita acara persidangan. Dengan demikian, mengenai apakah suatu bukti telah diputar atau diperiksa dapat dilihat berdasarkan catatan dalam berita acara tersebut.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Palembang sebelumnya menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan dibacakannya tuntutan delapan bulan penjara, persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya.
Setelah seluruh tahapan persidangan selesai, majelis hakim akan menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan dakwaan, tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, serta alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.
Putusan akhir perkara sepenuhnya berada di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan dakwaan, tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, serta seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.
(Yanti)










