• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, September 5, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

DK PWI Sumsel Sesalkan Wartawan Dihalangi Meliput Persidangan Kasus Junaidi Alias Ajun

Jika Ada Ancaman terhadap Wartawan, Jangan Takut Lapor Polisi

Reporter YN
5 September 2026
DK PWI Sumsel Sesalkan Wartawan Dihalangi Meliput Persidangan Kasus Junaidi Alias Ajun
Bagikan ke Whatsapp

PALEMBANG,LamanQu.Com-Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan (Sumsel), H. Oktaf Riady, S.H., menyesalkan apabila terdapat pihak-pihak yang menghambat atau menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik dalam meliput persidangan yang terbuka untuk umum pada tuntutan kasus Junaidi alias Ajun.

Oktaf menegaskan, persidangan yang digelar secara terbuka pada prinsipnya dapat diakses oleh masyarakat, termasuk wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik. Karena itu, tidak seharusnya ada pihak, baik individu maupun organisasi tertentu, yang melakukan pelarangan atau intimidasi terhadap wartawan ketika menjalankan tugas peliputan.

“Saya sebagai mantan Ketua PWI dua periode dan sekarang sebagai Dewan Kehormatan PWI Sumsel, sangat menyesalkan kalau ada hambatan terhadap wartawan dalam meliput persidangan yang digelar terbuka dan terbuka untuk umum,” ujar Oktaf, Jumat (4/9/2026)

Menurut dia, wartawan memiliki tugas untuk menyampaikan informasi kepada publik. Selama proses peliputan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan etika jurnalistik, pekerjaan tersebut merupakan bagian dari fungsi pers dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

Terlebih, perkara yang sedang disidangkan dan berkaitan dengan Ajun tersebut telah menjadi perhatian publik di Kota Palembang. Karena itu, pemberitaan mengenai jalannya persidangan dinilai merupakan hal yang wajar sepanjang wartawan menjalankan tugasnya secara profesional dan berimbang.

“Jangan ada oknum atau semacam organisasi yang menghalangi wartawan meliput di persidangan. Apalagi kasus Ajun ini sudah viral di Palembang. Tidak ada masalah kalau wartawan meliput dan memberitakan persidangan, termasuk terkait tuntutan yang disampaikan jaksa,” katanya.

Meski demikian, Oktaf memilih tidak memberikan penilaian mengenai berat atau ringannya tuntutan jaksa dalam perkara tersebut. Menurut dia, substansi tuntutan merupakan bagian dari proses hukum yang menjadi kewenangan jaksa dan selanjutnya akan dipertimbangkan oleh majelis hakim.

“Soal tuntutan jaksa, saya tidak bisa berkomentar. Mengenai tuntutan itu rendah atau tinggi, saya juga tidak bisa berkomentar karena tidak terkait dengan kepentingan saya,” ujarnya.

Oktaf mengatakan, yang menjadi perhatian dirinya dalam kapasitas sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI Sumsel adalah ketika terdapat dugaan upaya menghambat kerja wartawan dalam memperoleh dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Ia menilai, wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik harus mendapatkan perlindungan ketika menjalankan profesinya. Hal tersebut penting agar kerja pers tidak terganggu oleh tekanan, intimidasi maupun ancaman dari pihak-pihak tertentu.

 

“Tidak masalah kalau wartawan memberitakan proses persidangan dan tuntutan berapa pun yang disampaikan jaksa. Tetapi kalau wartawan dihambat atau dihalangi meliput, tentu saya menyesalkan,” tegasnya.

 

Ia berharap seluruh pihak memahami bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan semestinya ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur, bukan dengan cara menghalangi, mengintimidasi atau melakukan ancaman terhadap wartawan.

 

Oktaf juga mengingatkan wartawan agar tetap mengedepankan profesionalisme, mematuhi kode etik jurnalistik serta bekerja berdasarkan fakta dalam setiap pemberitaan.

 

Di sisi lain, apabila dalam menjalankan tugas jurnalistik seorang wartawan benar-benar mendapatkan ancaman, terlebih ancaman fisik atau ancaman yang disampaikan melalui pesan WhatsApp, ia menyarankan agar persoalan tersebut tidak dibiarkan.

“Kalau memang benar-benar ada ancaman fisik atau ancaman melalui WhatsApp, kalau perlu wartawan laporkan kepada polisi. Jangan dibiarkan kalau sudah mengarah pada ancaman,” katanya.

Menurut Oktaf, kebebasan pers bukan berarti wartawan bebas melakukan apa saja. Sebaliknya, kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab profesional dan kode etik jurnalistik. Namun, pada saat yang sama, pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan juga tidak dibenarkan mengambil tindakan dengan cara menghalangi tugas jurnalistik.

“Kalau ada yang keberatan dengan pemberitaan, ada mekanisme yang bisa ditempuh. Jangan justru wartawannya yang dihalangi atau diancam,” ujarnya.

Ia berharap persoalan yang muncul dalam proses peliputan persidangan dapat diselesaikan secara dewasa dan sesuai dengan koridor hukum, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru antara wartawan dengan pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut.

Bagi Oktaf, keterbukaan proses persidangan dan kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas merupakan bagian penting dari transparansi penegakan hukum. Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai proses hukum yang menjadi perhatian publik melalui pemberitaan media yang profesional dan bertanggung jawab.

“Harapan saya, wartawan mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas. Wartawan bekerja berdasarkan UU Pers dan profesinya dilindungi oleh negara. Karena itu, jangan sampai ada tindakan yang menghambat wartawan menjalankan tugas jurnalistik,” pungkasnya.

 

(Yanti)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Babinsa Kodim 0418/Palembang Bersama Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan 5 Hektare

Next Post

Junaidi alias Ajun Dituntut 8 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Korban Mempertanyakan Dasar Tuntutan Jaksa

YN

Info Terkait

Junaidi alias Ajun Dituntut 8 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Korban Mempertanyakan Dasar Tuntutan Jaksa

Junaidi alias Ajun Dituntut 8 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Korban Mempertanyakan Dasar Tuntutan Jaksa

5 September 2026
Babinsa Kodim 0418/Palembang Bersama Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan 5 Hektare

Babinsa Kodim 0418/Palembang Bersama Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan 5 Hektare

5 September 2026
APS di TPS Ciwastra

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Bersama Pangdam III Siliwangi Tinjau APS di TPS Ciwastra

4 September 2026
Kebakaran Lahan Kembali Terjadi di Kertapati, Babinsa dan Tim Gabungan Gerak Cepat Padamkan Api

Kebakaran Lahan Kembali Terjadi di Kertapati, Babinsa dan Tim Gabungan Gerak Cepat Padamkan Api

4 September 2026
Permen PKP RI Mempermudah Memiliki Rumah Bagi Masyarakat, Berikut Penjelasannya

Permen PKP RI Mempermudah Memiliki Rumah Bagi Masyarakat, Berikut Penjelasannya

4 September 2026
Pasis Seskoad Gelar Penyuluhan dan Simulasi Pemadaman Karhutla di Palembang

Pasis Seskoad Gelar Penyuluhan dan Simulasi Pemadaman Karhutla di Palembang

4 September 2026

Berita Terbaru

Junaidi alias Ajun Dituntut 8 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Korban Mempertanyakan Dasar Tuntutan Jaksa

DK PWI Sumsel Sesalkan Wartawan Dihalangi Meliput Persidangan Kasus Junaidi Alias Ajun

Babinsa Kodim 0418/Palembang Bersama Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan 5 Hektare

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Bersama Pangdam III Siliwangi Tinjau APS di TPS Ciwastra

Kebakaran Lahan Kembali Terjadi di Kertapati, Babinsa dan Tim Gabungan Gerak Cepat Padamkan Api

Permen PKP RI Mempermudah Memiliki Rumah Bagi Masyarakat, Berikut Penjelasannya

Pasis Seskoad Gelar Penyuluhan dan Simulasi Pemadaman Karhutla di Palembang

Pasis Seskoad Gelar Penyuluhan dan Simulasi Pemadaman Karhutla di Palembang

Babinsa Gerak Cepat Bantu Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Bukit Baru Palembang

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In