• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Oktober 28, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Polemik UPGRIP, Kuasa Hukum YPLP PT PGRI Pertanyakan Dasar Kewenangan dan Kepengurusan

Reporter YN
7 September 2026
Polemik UPGRIP, Kuasa Hukum YPLP PT PGRI Pertanyakan Dasar Kewenangan dan Kepengurusan
Bagikan ke Whatsapp
PALEMBANG,LamanQu.Com – Polemik mengenai kedudukan dan kewenangan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (YPLP PT PGRI) Sumatera Selatan dalam tata kelola Universitas PGRI Palembang (UPGRIP) masih bergulir.
Kuasa Hukum YPLP PT PGRI Sumatera Selatan, Muhammad Miftahudin, S.H., M.H., Septiani, S.H., M.H dan Ahmad Rizky Suprada, S.H meminta seluruh pihak merujuk pada dokumen dan dasar hukum yang dapat diverifikasi ketika membahas kewenangan suatu badan hukum.
“Jangan bicara kewenangan jika dasar atau sumbernya belum jelas,” tegas Miftahudin dalam keterangan tertulis, Minggu (6/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pandangan Kuasa Hukum UPGRIP, Dhabi K. Gumayra, S.H., M.H., yang sebelumnya mempertanyakan kedudukan hukum YPLP PT PGRI Sumatera Selatan sebagai badan penyelenggara perguruan tinggi, termasuk terkait kewenangan dalam pemberhentian rektor.
Miftahudin mengatakan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang paling berhak mengklaim suatu kedudukan.
Menurutnya, hal yang perlu diperiksa adalah sumber kewenangan, legalitas badan hukum, kepengurusan, serta dokumen yang menjadi dasar tindakan masing-masing pihak.
“Dalam hukum, jabatan dan kewenangan mempunyai sumber. Ada prosesnya dan ada batasnya,” ujarnya.
Soroti Sejarah YPLP
Miftahudin juga meminta sejarah penyelenggaraan lembaga pendidikan PGRI di Sumatera Selatan menjadi bagian dari konteks dalam melihat persoalan tersebut.
Menurut dia, YPLP PT PGRI Sumatera Selatan memiliki perjalanan panjang dalam penyelenggaraan pendidikan PGRI di Sumatera Selatan, termasuk dalam perkembangan institusi pendidikan yang kemudian menjadi UPGRIP.
Ia menyebut Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si., pernah menjabat sebagai Ketua YPLP PT PGRI Sumatera Selatan.
“Dr. Bukman Lian pernah menjadi Ketua YPLP PT PGRI Sumatera Selatan. Karena itu, sejarah perjalanan yayasan perlu dilihat secara utuh ketika membahas posisi dan tata kelola lembaga,” kata Miftahudin.
Menurutnya, riwayat tersebut perlu ditempatkan sebagai konteks sejarah dan diverifikasi berdasarkan dokumen resmi.
Pertanyakan Perubahan Kepengurusan
Selain mengenai kedudukan YPLP, Miftahudin mempertanyakan proses perubahan kepengurusan yayasan setelah 2017.
Ia mengatakan Dr. Bukman Lian, yang menurut keterangannya menjabat Ketua YPLP periode 2015-2020, mengundurkan diri setelah mengikuti proses pemilihan rektor.
Selanjutnya, menurut Miftahudin, terdapat kepengurusan pergantian antarwaktu (PAW) untuk periode 2017-2020 yang menggantikan Dr. Bukman Lian sebagai ketua.
“Yang kami pertanyakan adalah dasar pengangkatan PAW 2017-2020, apakah sudah sesuai dengan anggaran dasar, dan bagaimana pencatatannya dalam administrasi badan hukum,” ujarnya.
Lanjut menurut Septiani, S.H., M.H menilai persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan anggaran dasar yayasan, dokumen kepengurusan, serta administrasi badan hukum yang tercatat pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.
Menurut Septiani, S.H., M.H, pemeriksaan riwayat administrasi badan hukum penting untuk mengetahui perubahan organ yayasan sekaligus dasar pihak yang bertindak atas nama badan hukum tersebut.
“Data AHU penting untuk melihat riwayat perubahan organ badan hukum dan dasar administrasi pihak yang bertindak atas nama YPLP,” katanya. kata Septiani, S.H., M.H
Tekankan Bukan Persoalan Pribadi
Miftahudin menegaskan, pihaknya tidak ingin polemik tersebut berkembang menjadi persoalan personal.
Fokusnya, kata dia, adalah menguji aspek legalitas berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini bukan persoalan pribadi. Kami tidak menyerang siapa pun. Kami sedang menguji legalitas.
Kalau memang semua tindakan sudah sesuai hukum, mari tunjukkan dokumennya dan kita periksa berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujar Miftahudin.
Menurutnya, karena pernah berada dalam struktur YPLP, sejarah dan kontribusi yayasan semestinya tetap menjadi bagian yang diperhatikan dalam melihat tata kelola lembaga.
“Yang menjadi pertanyaan kami sekarang adalah, ketika seseorang pernah menjadi bagian penting dari YPLP dan kemudian mencapai posisi sebagai Rektor Universitas PGRI Palembang, mengapa justru sekarang YPLP seolah-olah tidak diberikan ruang untuk menjelaskan kedudukan dan hak hukumnya?” pungkas Miftahudin dengan tegas.
Polemik mengenai kedudukan, kepengurusan, dan kewenangan masing-masing pihak tersebut masih menjadi bagian dari perbedaan pandangan hukum.
Keabsahan serta kewenangan para pihak pada akhirnya perlu ditentukan berdasarkan dokumen resmi, ketentuan hukum, dan mekanisme yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Previous Post

Junaidi Alias Ajun Dituntut 8 Bulan Penjara Terbukti Bersalah Lakukan Pengeroyokan Akibatkan Luka

Next Post

Hari Pelanggan Nasional, PLN UID S2JB Dengarkan Aspirasi Pelanggan dan Kenalkan Kemudahan PLN Mobile

YN

Info Terkait

Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang

Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang

28 Oktober 2026
AMKI Musi Rawas Resmi Dilantik, Kolaborasi dengan Pemerintah Tak Boleh Menggerus Independensi Pers

AMKI Musi Rawas Resmi Dilantik, Kolaborasi dengan Pemerintah Tak Boleh Menggerus Independensi Pers

28 Oktober 2026
Begini Cara Menghitung Tagihan Rekening Air, Pelanggan Perlu Pahami Pemakaian dan Tarif per Meter Kubik

Begini Cara Menghitung Tagihan Rekening Air, Pelanggan Perlu Pahami Pemakaian dan Tarif per Meter Kubik

28 Oktober 2026
Sudah Berjualan Sejak 2005, UMKM 2 Ulu Minta Kepastian di Tengah Ancaman Relokasi

Sudah Berjualan Sejak 2005, UMKM 2 Ulu Minta Kepastian di Tengah Ancaman Relokasi

27 Oktober 2026
Terancam Kehilangan Tempat Usaha, Pedagang UMKM 2 Ulu Minta Perlindungan HAM

Terancam Kehilangan Tempat Usaha, Pedagang UMKM 2 Ulu Minta Perlindungan HAM

27 Oktober 2026
Bantu Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Relawan Pertamina Peduli RU Plaju Hadir untuk Masyarakat di Tiga Wilayah

Bantu Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Relawan Pertamina Peduli RU Plaju Hadir untuk Masyarakat di Tiga Wilayah

27 Oktober 2026

Berita Terbaru

Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang

AMKI Musi Rawas Resmi Dilantik, Kolaborasi dengan Pemerintah Tak Boleh Menggerus Independensi Pers

Begini Cara Menghitung Tagihan Rekening Air, Pelanggan Perlu Pahami Pemakaian dan Tarif per Meter Kubik

Sudah Berjualan Sejak 2005, UMKM 2 Ulu Minta Kepastian di Tengah Ancaman Relokasi

Terancam Kehilangan Tempat Usaha, Pedagang UMKM 2 Ulu Minta Perlindungan HAM

Bantu Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Relawan Pertamina Peduli RU Plaju Hadir untuk Masyarakat di Tiga Wilayah

Tiga Bis Rombongan Peserta Mengunjungi Destinasi Wisata, Berikut Disampaikan Ketua DPD Astindo Sumsel

Kreativitas Siswa SMKN 4 OKU, Mengolah Limbah Plastik Menjadi Bahan Bakar

Disdik Sumsel Buka Ruang Inovasi bagi Pelajar SMK, Karya Siswa Didorong Jadi Solusi

Berita Populer

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap
Reporter YN
14 Oktober 2026

Palembang,LamanQu.Com-Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Sumatera Selatan terlihat melakukan kegiatan sosial membagikan seribu bingkisan berupa vitamin, madu,...

Read more

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan
Reporter YN
17 Oktober 2026

Banyuasin,LamanQu.Com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin (Pemkab) dalam ini Bupati Banyuasin...

Read more

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan
Reporter YN
14 Oktober 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com— Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan terhadap aksi premanisme di seluruh wilayah...

Read more

Lebri Oktora Desak Kapolda Sumsel Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung dan Insan Pers

Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung
Reporter Editor Sumsel
14 Oktober 2026

Palembang, LamanQu.Com — Konsultan Hukum dan Aktivis Sumatera Selatan dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan, Lebri Oktora, S.H., mendesak Kapolda...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In