• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Juni 24, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Kritik Tajam Guru Besar Hukum UNPAD Terhadap Penanganan Kasus Mardani Maming: Ada Kekeliruan Serius

Reporter YN
14 Oktober 2024
Guru Besar Hukum UNPAD
Bagikan ke Whatsapp

Jakarta, LamanQu.Com – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran,Prof.Romli Atmasasmita, mengkritik penanganan hukum dalam kasus Mardani Maming, ia menyebutkan adanya sejumlah kekeliruan yang sangat serius.

“Menurut saya, ada delapan kekeliruan yang bisa dikategorikan sebagai kesesatan dalam penerapan hukum,” ungkap Prof.Romli, Rabu (10/9/2024).

Prof.Romli menilai bahwa proses penuntutan kasus ini dipaksakan dengan penerapan pasal yang kurang tepat. Ia menjelaskan bahwa penerapan Pasal 12 b UU Nomor 20 tahun 2001 oleh Hakim Kasasi dalam perkara Mardani Maming mestinya tidak hanya menggunakan pendekatan normatif, tetapi juga harus mempertimbangkan pendekatan wessensschau .

“Maksud pembentukan Pasal 12 b adalah untuk memberikan efek pencegahan agar penyelenggara negara menjalankan tugas sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebelum menerapkan UU Tipikor Tahun 1999/2001. Oleh karena itu, pola pemikiran sistematis, historis, dan teleologis dalam putusan Kasasi perkara Nomor 3741/2023 atas nama Mardani Maming tidak dijalankan. Putusan tersebut sudah memenuhi alasan adanya novum serta kekhilafan atau kekeliruan nyata dari hakim,” jelas Prof.Romli.

Sebagai anggota tim penyusun RUU Pemberantasan Korupsi tahun 1999 dan perubahannya tahun 2001, Romli juga menyoroti kekeliruan dalam Rapat Kerja Hakim MA, khususnya Hakim Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, terdapat perbedaan tafsir hukum di antara Hakim Agung terkait ketentuan Pasal 14 UU Nomor 31 tahun 1999 dan SE MARI Nomor 07 tahun 2012 dalam Hasil Rumusan Kamar Pidana.

“Pendapat pertama menyatakan bahwa sekalipun modus operandinya terkait peraturan lain, jika unsur pasal tindak pidana korupsi terpenuhi, maka UU Tipikor dapat diterapkan. Pendapat kedua menyebutkan bahwa UU Tipikor hanya diterapkan jika secara tegas dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi. Perbedaan ini belum terselesaikan dan menunggu revisi dari MA,” lanjut Prof.Romli.

Berdasarkan masalah ini, Prof Romli menyimpulkan bahwa belum ada kepastian hukum terkait penafsiran dan penerapan Pasal 14 UU Nomor 31 tahun 1999.

“Ketiadaan kepastian hukum ini membuat putusan Kasasi MA dalam perkara Nomor 3741/2023 terhadap Mardani Maming tidak adil jika tetap memaksakan penerapan UU Tipikor,” tambahnya.

Selain Prof Romli, Mahrus Ali, pengajar Hukum Pidana FH UII, menilai bahwa Maming tidak melanggar Pasal 93 UU Minerba, karena norma pasal tersebut berlaku untuk pemegang IUP, bukan bupati yang mengeluarkan SK.

“Selama syarat peralihan IUP terpenuhi, maka tidak ada masalah dalam peralihan izin,” jelasnya.


Eksaminasi Pakar Hukum

Sebelumnya kritik dari para akademisi tentang kasus ini memang mencuat setelah adanya Bedah Buku “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Menangani Perkara Mardani H. Maming,”

Diselenggarakan oleh Centre for Leadership and Law Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada Sabtu (4/10/2024). Dalam diskusi tersebut, berbagai kekeliruan dalam penanganan kasus mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini diungkap.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Topo Santoso, menyatakan pentingnya eksaminasi kritis dari para ahli hukum terhadap putusan pengadilan.

“Kekeliruan dalam putusan hakim selalu mungkin terjadi, dan eksaminasi kritis ini penting sebagai pembelajaran bagi para penegak hukum,” kata Prof Topo.

Mardani Maming dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta atas gratifikasi sebesar Rp118 miliar dari almarhum Henry Soetio, mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara.

Kasus ini bermula dari penerbitan Surat Keputusan Pengalihan IUP Operasi Produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara pada saat Mardani menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu pada 2010.

Tags: Guru Besar Hukum UNPADPenanganan Kasus
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kegembiraan Warga Desa Muara Maung Terhadap Kampanye Calon Bupati Lahat Hj Lidyawati

Next Post

Pengamat Politik: Pernyataan Program Sekolah dan Berobat Gratis Jadul, Tunjukkan Minimnya Pemahaman Politik

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Kolaborasi Disnakertrans Muba dengan PT Baturona Adimulya Buka Loker Driver Dump Truck (DT) Harian

BERSATU MELAWAN NARKOBA: Tanggung Jawab Moral, Agama, dan Sosial dalam Menolak Kejahatan Jalanan di Sumatera Selatan

Bupati OKU Selatan Pimpin Rapat Tindak Lanjut LHP dan Penguatan SPIP

Jenderal Kosasih Beri Kuliah Umum kepada Ratusan Mahasiswa UNINUS Bandung

Tidak Hanya Dirasa oleh Para Murid, Program MBG juga Dongkrak Perekonomian Warga Sekitar Dapur MBG

Kedepankan Semangat Kolaborasi, Disnakertrans Muba Jamin Investasi Aman dan Hak Masyarakat Transmigrasi Air Balui SP 2 Terjaga

Petani Harus Mempunyai Sifat Enterprenuer Untuk Produknya, Berikut Penjelasannya

Disdik Sumsel Optimistis Cetak Juara Nasional dari O2SN 2026

DPD Horas Bangso Batak (HBB) Sumsel Audiensi dan Silaturahmi dengan Dirintelkam Polda Sumsel

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan
Reporter YN
20 Juni 2026

Palembang,LamanQu.Com-Untuk merespon maraknya kejahatan jalanan, Polda Sumatera Selatan bersama dengan Forum Kepala Desa (FKD) di Kecamatan Indralaya Utara menggelar Focus...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In