• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, September 12, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Jatim

Diduga Tempat Karoke Grand Royal Belum Memiliki Izin Resmi

Reporter IB
25 Oktober 2023
Tempat Karoke Grand Royal
Bagikan ke Whatsapp

Banyuwangi, lamanqu.com – Tempat Karaoke Grand Royal milik PT Srono Perkasa Sejahtera yang berlokasi di Jl. Raya Yosomulyo No.67, Dusun Krajan, Gambiran, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Diduga jual minuman keras yang berkedok jualan makanan ringan dan minuman softdrink secara ilegal. Rabu (25/10/2023).

Sempat diketahui hal tersebut lantaran ketua komunitas masyarakat sadar hukum kabupaten Banyuwangi yakni Sugianto membeberkan suatu berkas yang berisi terkait beberapa pengusaha kabupaten Banyuwangi yang belum mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi Jawa Timur.

Disela-sela perbincangan Sugiarto menyampaikan kepada awak media. “Semua berkas yang saya pegang ini merupakan data valid yang mana setiap usaha sudah terbit izin dan yang belum semua tercatat dalam kertas ini,” kata Sugiarto

Sugiarto menambahkan bahwa, salah satu pengusaha yang menjual Minol secara ilegal adalah Tempat Karaoke terkenal Banyuwangi selatan yaitu salah satunya Grand Royal.

“Penjual minol secara ilegal atau belum terbit izin dari DPMPTSP Salah satunya Grand Royal Gambiran.” terangnya.

Sementara itu, mengingat terkait penjualan minol berbasis resiko tinggi Sugiarto menjelaskan, “Penjualan minol termasuk berbasis resiko tinggi seperti yang terjual di grand royal, dalam hal ini tentunya yang berhak mengeluarkan izin adalah provinsi yakni DPMPTSP itu tadi,” jelas Sugiarto

“Jika dalam hal tersebut pihak pengusaha tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah, maka belum diperbolehkan melakukan kegiatan usaha jenis penjualan minol.” pungkasnya.

Tags: Grand Royal Gambirankegiatan usaha
ADVERTISEMENT
Previous Post

Anggota komisi II DPR RI Wahyu Sanjaya Ungkap Perlu Reformasi Tata Kelola Kependudukan

Next Post

3 Tokoh Hebat Saling Sampaikan Visi-Misi Lintas Politika The Candidates

IB

Info Terkait

kegiatan usaha, perkebunan kelapa sawit

Sidang Lanjutan KPPU Kembali Digelar Terkait Dugaan Pelanggaran Undang – Undang Nomor 20 tahun 2008 oleh PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI)

4 Juli 2022

Berita Terbaru

Wagub Cik Ujang Kukuhkan Pengurus Forsesdasi Sumsel Periode 2026–2029, Ini Pesan Yang Disampaikan 

Terpilih Kembali, M Hidayat Siap Perkuat Soliditas Perbasi Sumsel

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Peduli Masyarakat Sungai Rebo, Salurkan PMT dan Edukasi Pola Asuh Bagi Ibu dan Anak

PLN Dorong Songket Banyuasin Naik Kelas, Perkuat Perajin Lokal hingga Bidik Pasar Global

Korembi Gelar Silatnas di Palembang, Kebersamaan Jadi Kekuatan untuk Bangsa

Datangkan Narasumber Untuk Membahas Strategi Tata Kelola GSMP, Ini Hal Yang Disampaikan

Kebakaran Lahan Meluas 3 Hektare di Karya Jaya, Babinsa dan Water Tank TNI AD Turun Padamkan Api

Dandim 0418/Palembang Hadiri Kuliah Iftitah Pangdam II/Sriwijaya di UIN Raden Fatah, Perkuat Sinergi TNI dan Kampus

Kodim 0418/Palembang Rehab Rumah Dinas Koramil 02 / Pakjo, Progres Pengerjaan Capai 45 Persen

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In