• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Oktober 24, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Sidang Lanjutan KPPU Kembali Digelar Terkait Dugaan Pelanggaran Undang – Undang Nomor 20 tahun 2008 oleh PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI)

Reporter Editor Sumsel
4 Juli 2022
kegiatan usaha, perkebunan kelapa sawit
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kembali di selenggarakan, terkait adanya dugaan pelanggaran Undang – Undang Nomor 20 tahun 2008 oleh PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) dilaksanakan di Laboratorium Fakultas Hukum Unsri Bukit, Senin (4/7/2022).

KPPU Kembali menyelenggarakan Sidang Perkara Nomor 02/KPPU-K/2021 tentang dugaan pelanggaran pasal 35 ayat (1) Undang – Undang Nomor 20 tahun 2008 terkait pelaksanaan kemitraan oleh PT Guthrie Pecconina Indonesia di Kabupaten Musi Banyuasin yang berada di wilayah kerja Kantor Wilayah II KPPU.

PT Guthrie Pecconina Indonesia diduga melakukan penguasaan terhadap Mitra Usahanya (KUD Sinar Delima) dalam kegiatan kemitraan Inti Plasma pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

Penguasaan tersebut dilakukan melalui pengendalian terhadap pengambilan keputusan dalam pembangunan kebun plasma, menguasai hasil penjualan TBS plasma, pengambilan keputusan terhadap data dan informasi kebun plasma dan menguasai pengambilan keputusan terhadap pengelolaan kebun.

Atas perilaku tersebut PT Guthrie Pecconina Indonesia diduga melakukan pelanggaran Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, yang berbunyi “Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Menengah sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26”.

Sebelumnya KPPU telah memberikan peringatan tertulis terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan. Akan tetapi PT Guthrie Pecconina Indonesia tidak melaksanakan peringatan tertulis I, Peringatan Tertulis II dan Peringatan Tertulis III yang telah disampaikan.

Untuk itu, KPPU melakukan Pemeriksaan Lanjutan terhadap perkara dimaksud Pada Pelaksanaan Sidang yang dilakukan pada 4 Juli 2022 ini, Majelis Komisi kembali mendengar keterangan-keterangan dari KUD Sinar Delima. Selanjutnya, Jika PT Guthrie Pecconina Indonesia terbukti melakukan pelanggaran, sanksi yang dapat
dijatuhkan berdasarkan pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 yaitu sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) bagi pelaku Usaha besar, atau sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak Rp
5.000.000.000 (lima milyar rupiah) bagi pelaku usaha menengah.

Sementara Ketua KUD Sinar Delima Azim Alpian menuturkan, pihaknya merasa dirugikan oleh PT GPI karena sejak awal tidak transparan dan hasilnya tidak sesuai.

“Dari pertama tidak ada ketranspanan dari pihak PT GPI dalam pengelolaan kebun Plasma saya selaku ketua KUD dapat mandat, kita lihat hasilnya hanya 500ribu tidak sesuai dengan umur tanaman. Padahal idealnya kalau umur tanaman 8tahun ke atas itu sudah lebih dua ton /hektar tapi kenyataannya masih di bawah satu ton,” ungkapnya.

Selain itu, sambung Azim, sejak tahun 2006 Pengelolaan Kebun Plasma devisit penghasilan, ini menjadi pertanyaan, sebenarnya kebun petani ini pengelolaannya seperti apa kenapa bisa ada hutang. Selama ini petani tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan Kebun yang seharusnya sama-sama mengelolanya.

“Kedua juga dari KUD karena kebun kita itu sudah bertahun-tahun sejak tahun 2006 kok sampai ada hutang devisit itu kenapa. Ya seharusnya tidak devisit, jadi kita pertanyakan lah kenapa kebun ini bisa devisit jadi selama ini di fungsikan seperti apa kita adalah mitra seharusnya kegiatan di kebun itu harus sama dengan Mitra terutama dengan KUD sendiri ini malah tidak pernah,” ucapnya.

Azim menjelaskan, berdasarkan perjanjian dengan perusahaan ada hak dan kewajiban, yang seharusnya saling menguntungkan ini justru devisit hutang mencapai miliaran rupiah.

“Dalam perjanjian itu kita kerjasama saling menguntungkan, kenyataan kita pada Oktober 2018 setelah kredit dengan pihak bank di nyatakan lunas kita mempunyai hutang atau devisit Rp 31,5 Miliar,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Saksi Investigator Hirmi Ningrum menerangkan, bahwa pihaknya mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran undang-undang tersebut.

“Kita mengumpulkan bukti dari beberapa saksi dari kemitraan dari PT GPI dengan KUD nya, dalam kemitraan perjanjian nya menimbulkan hutang yang seharusnya saling menguntungkan,memberikan kemandirian di petani. Oleh karena itu kemitraan ini ada indikasi prinsip saling menguntungkan itu tidak terjadi dalam pengelolaan kebun oleh GPI tidak ada keuntungan malah menimbulkan hutang berarti ada memang benar adanya dugaan pelanggaran,” jelasnya.

“Selanjutnya akan ada pemeriksaan dari saksi ahli pihak terlapor akan mengajukan Saksi dikasih kesempatan yang sama dalam pembuktian,” tandasnya.

Tags: kegiatan usahaKomisi Pengawas Persaingan Usahaperkebunan kelapa sawit
ADVERTISEMENT
Previous Post

Walikota Sampaikan Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021

Next Post

Unsri Satu-Satunya PTN di Indonesia Yang Melaksanakan USM Bersama PTS

Editor Sumsel

Info Terkait

impor BBM

KPPU: Kebijakan Pembatasan Impor BBM Non Subsidi Mengganggu Pasokan, Menghilangkan Pilihan Konsumen dan Memperkuat Dominasi Pasar

18 September 2025
pengembalian aset lahan perkebunan

Bupati Heri Amalindo Ajak Jurnalis PALI Kawal Pengembalian Aset

7 Desember 2023
Tempat Karoke Grand Royal

Diduga Tempat Karoke Grand Royal Belum Memiliki Izin Resmi

25 Oktober 2023
Koperasi Sawit Bunga Idaman

PT Perdana Intisawit Perkasa Laksakan Perintah KPPU untuk Perbaikan Kemitraan dengan Koperasi Sawit Bunga Idaman di Riau

16 Oktober 2023
Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Konsolidasi Bersama Gubernur, KPPU Memanifestasikan Iklim Persaingan Usaha dan Pelaksanaan Kemitraan Yang Sehat di Provinsi Jambi

3 Februari 2023
Kebutuhan Petani Sawit di Daerah

Komisi IV DPR RI Siap Memfasilitasi Kebutuhan Petani Sawit di Daerah

29 November 2022

Berita Terbaru

THE 1O1 Palembang Rajawali Gelar CSR “1O1 Cares – Little Lungs, Big Care” untuk Dukung Kesehatan Anak di Kawasan TPA Karya Jaya

Ribuan Masker Dibagikan Kepada Masyarakat, Berikut Disampaikan Ketua Astindo Sumsel

Kematian Jon Daus Dipertanyakan, Keluarga Desak Polda Sumsel Segera Ekshumasi Jenazah

Polda Sumsel Tangani 62 Perkara Karhutla, Kapolda Tegaskan Penegakan Hukum Berbasis Ilmiah

Akselarasi Investasi Sumsel Harus Berkolaborasi Seluruh Pemangku Kepentingan, Ini Beberapa Hal Diungkap Kadis

Chairul Matdiah: Jangan Beri Ampun Korporasi Pembakar Lahan

Jaga Kondusivitas Sumsel, Bagindo Togar Apresiasi Dirintelkam Polda Sumsel Kedepankan Dialog dan Kolaborasi

Herison Bidik Yongmoodo Sumsel Mandiri, Pembinaan Atlet Diperluas ke 17 Kabupaten/Kota

Berita Populer

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap
Reporter YN
14 Oktober 2026

Palembang,LamanQu.Com-Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Sumatera Selatan terlihat melakukan kegiatan sosial membagikan seribu bingkisan berupa vitamin, madu,...

Read more

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan
Reporter YN
17 Oktober 2026

Banyuasin,LamanQu.Com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin (Pemkab) dalam ini Bupati Banyuasin...

Read more

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan
Reporter YN
14 Oktober 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com— Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan terhadap aksi premanisme di seluruh wilayah...

Read more

Lebri Oktora Desak Kapolda Sumsel Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung dan Insan Pers

Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung
Reporter Editor Sumsel
14 Oktober 2026

Palembang, LamanQu.Com — Konsultan Hukum dan Aktivis Sumatera Selatan dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan, Lebri Oktora, S.H., mendesak Kapolda...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In