• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Desember 29, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

PT BSPC Diduga Akan Menyita Aset Karyawan Sebelum Ada Putusan Pengadilan, Tim Penasehat Hukum Desri SH Tegaskan Itu Perbuatan Melawan Hukum

Reporter YN
15 September 2023
Perbuatan Melawan Hukum
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Nining Analita yang merupakan karyawan PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal (BSPC) meminta bantuan Penasehat Hukum Desri Nago SH dan Rekan karena asetnya diduga akan disita pihak PT BSPC.

Advokat Desri Nago SH mengatakan, dia kuasa hukum bertindak atas nama ibu Nining Analita dalam konteks perkara terkait beliau di PT BSPC di Kecamatan Tungkal Kabupaten Muba.

“Jadi beliau ini bekerja sebagai finance atau keuangan di PT BSPC dari tahun 2018 sampai 2023.Ini ada dugaan terkait keuangan perusahaan di situ ada kerugian sistem sekitar di klaim pihak perusahaan dan tim audit internal dan tim audit Jakarta sekitar Rp 405 juta. Ibu Anita mendatangi kantor hukum kami dan saya advokat Desri dan juga Ketum aktivis POSE RI, advokat Philipus Pito Sogen SH, advokat Ilham SH dan advokat Rizki SH untuk membela hak-hak hukumnya yang sudah diatur oleh undang-undang,” ujarnya dalam konfrensi pers, Jumat (16/9/2023).

“Pengakuan klien kami sudah jelas dan sudah kami simpulkan di situ apa yang diklaim oleh PT BSPC itu tidak ada, ada dugaan tidak benar dan hanya mementingkan sepihak,” tambahnya.

Desri menuturkan, telah diakui oleh kliennya Anita kalau Rp 99 juta yang uang perusahaan terpakai.

“Dalam proses surat kuasa khusus kami rekam di situlah dalam rangkaian peristiwa. Kemudian nanti ada pernyataan resmi dari tim kuasa hukum kami tulis jadi di sini. Saya hanya menambahkan dan mempertegas bahwa dalam persoalan hukum ini yang dialami oleh klien kami adalah di kejadian yang sangat miris yang ada suatu unsur perbuatan melawan hukum pemaksaan untuk penyitaan aset,” tuturnya.

Lebih lanjut Desri menjelaskan, dari pihak PT BSPC semalam mendatangi ibu Nining Anita untuk memberitahukan akan melakukan penyitaan berupa rumah padahal rumah itu di tanah milik keluarga dan kendaraan.

“Menurut sepengetahuan kami yang namanya penyitaan aset itu melalui proses peradilan atau melalui proses pengadilan. Jadi kami dalam persoalan ibu Nining ini akan melakukan upaya hukum dan pendampingan hukum sebagai tim kuasa hukum dan tim media,” katanya.

Desri mengungkapkan, disini kliennya Nining Analita mencari keadilan agar perkara ini terang benderang.

“Karena klien kami mengalami trauma berat. Kejadian rangkaian peristiwa itu ada di 2023 ini. Terkait dokumen bukti pengeluaran uang operasional perusahaan hilang. Semalam pihak perusahaan mengirimkan surat untuk penyitaan aset pagi ini akan melakukan penyitaan aset. Tapi mereka tidak datang karena dasarnya dasar hukumnya apa untuk melakukan penyitaan aset. Sedangkan mereka saja belum bisa membuktikan bahwa klien kami bersalah karena di dalam hukum itu harus ada pembuktian-pembuktian,” tegasnya.

“Jadi kami kuasa hukum mengajak jumpa pers ini agar persoalan ini terang benderang dan kami akan melakukan upaya hukum langkah-langkah hukum dalam pembelaan untuk klien kami melalui kantor hukum Desri,” ucapnya.

Untuk sementara ini, sambung Desri, belum ada laporan polisi yang dilakukan oleh perusahaan. “Jadi kalau ada unsur pemaksaan untuk menyita aset,itu tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya.

Desri menerangkan, jika pihaknya melihat karena ini sudah melakukan upaya paksa yang tidak melalui pengadilan lagi atau melalui jurusita.

“Mungkin kita dalam waktu dekat secepatnya akan melakukan upaya hukum. Bisa kita melaporkan balik atau melakukan somasi atau kita melakukan gerakan saya seorang aktivis melakukan gerakan melalui aktivis dengan membela mencari keadilan ini,” bebernya.

Sementara itu, Advokat Phillipus Pito Sogen SH menambahkan, berkaitan dari pihak Perusahaam lln memberikan surat pernyataan surat pernyataan itu dibuat sendiri dan dipaksa untuk ditandatangani oleh kliennya, itu merupakan perbuatan melawan hukum.

“Pihak perusahaan yang membuat surat itu menyatakan bahwa Rp 405 juta itu memang diharuskan untuk dikembalikan dan klien kami dipaksa melakukan seperti yang dituduhkan melakukan perbuatan tersebut. Alhamdulillah klien kami tidak menandatangani itu,” katanya.

Sebelumnya, Nining Analita mengatakan, meminta bantuan Penasehat Hukum Advokat Desri Nago dan Rekan karena telah dituduh memakai uang perusahaan sebesar Rp 405 juta dan harus mengembalikannya.

“Padahal saya hanya menggunakan uang perusahaan sebesar Rp 99 juta dan saya bersedia untuk mengembalikan uang perusahaan tersebut,” katanya.

“Saya tidak mau mengembalikan uang sebanyak Rp 405 juta seperti yang diminta perusahaan, karena hanya Rp 99 juta uang saya pakai. Selebihnya digunakan untuk operasional perusahaan. Hanya saja, bukti pengeluaran uang untuk operasional perusahaan dokumennya telah hilang,” tandasnya.

Tags: perbuatan melawan hukumpersoalan hukum
ADVERTISEMENT
Previous Post

Herman Deru Apresiasi FK Unsri Pecahkan Rekor MURI, Pelatihan Tumbuh Kembang Anak Terbanyak di Indonesia

Next Post

Wakil Menteri Kesehatan Dukung Niat RSUD Sekayu Tingkatkan Layanan

YN

Info Terkait

Perbuatan Melawan Hukum

Sidang Perbuatan Melawan Hukum di PN Palembang, Ibu Gugat Anak Terkait Harta Warisan

6 Agustus 2025
suara adzan, pernyataan menteri agama, Perkarakan Pernyataan Yaqut Cholil Qoumas

Pengacara Kondang Asal Palembang Perkarakan Pernyataan Yaqut Cholil Qoumas

7 Maret 2022
penasihat hukum, saksi

Penasihat Hukum Mukti Sulaiman Hadirkan Saksi Ahli Dalam Persidangan

26 November 2021

Berita Terbaru

Herman Deru Hadiri Sosialisasi Pembangunan Menara Fakultas Teknik UNSRI, Perkuat Sinergi Daerah dan Pusat

Wali Kota Palembang Ratu Dewa Buka Turnamen Voli Antar ASN Peringati HUT Korpri ke-54

Kejuaraan Daerah (Kejurda) Anggar Walikota Cup, Pemerintah Kota Palembang Tunjukkan Langkah KonkretJadikan Anggar Salah Satu Cabor Unggulan Sumatera Selatan

Misi Kemanusiaan Polda Sumsel: 100 Personel Brimob Diberangkatkan ke Aceh

Berbagai Bentuk Bantuan Diberikan Ke Panti Asuhan, Berikut Yang Disampaikan

Pertamina Imbau Warga Sekitar Kilang Plaju-Sungai Gerong Jaga Kondusifitas di Momen Nataru

Kasat Pol PP Palembang Bantah Keras Pemberitaan Tempel Izin Diskotik DA Club 41

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Palembang Optimalkan Anggaran, Rehab Dua Gedung dan Fokus Dukung Layanan

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palembang Harap Dukungan DPRD untuk Anggaran Buku dan Kesejahteraan Pegawai

Berita Populer

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Tanam Pohon di SPAM Gambung
Reporter UMR
3 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

Sumarlin Ramkuti, Kepala Sekolah SDN 244 Palembang, Raih Penghargaan Juara 3 Lomba Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Kota

Kepala Sekolah SDN 244 Palembang
Reporter YN
13 Desember 2025

Palembang - Kepala Sekolah SD Negeri 244 Palembang, Sumarlin Ramkuti, S.Pd., M.Pd., Gr., berhasil meraih penghargaan juara 3 dalam Lomba...

Read more

Herman Deru Hadiri Sosialisasi Pembangunan Menara Fakultas Teknik UNSRI, Perkuat Sinergi Daerah dan Pusat

Fakultas Teknik UNSRI
Reporter YN
27 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Upaya memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, dan perguruan tinggi terus diperkuat di Provinsi Sumatera Selatan. Hal...

Read more

Mengenal Jenis Nyamuk dan Spesialisasi Penyakit yang ditibulkan

jenis nyamuk
Reporter lian
5 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di balik ancaman tunggal yang dibawa oleh nyamuk, tersembunyi sebuah pasukan yang terstruktur. Dunia nyamuk dipimpin oleh beberapa...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In