• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Mei 25, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Tim Subdit V Tipid Siber Ditkrimsus Polda Sumsel Ungkap Kasus Pelaku Inisial ATM Yang Sebarkan Video Porno Pacar

Reporter Editor Sumsel
7 Juni 2023
Sebarkan Video Porno Pacar
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Tim Subdit V Tipid Siber Ditkrimsus Polda Sumsel mengamankan pelaku yang menyimpan dan menyebarluaskan video porno dari pacarnya sendiri.

Untuk pelaku berinisial ATM (20) yang merupakan warga Jakarta ditangkap selasa (30/5/2023) di Bandara Soekarno Hatta.

Pelaku mengancam korban yang berinisial (NRT) yang diketahui merupakan seorang mahasiswa yang berdomisili di Palembang untuk terus mengirimkan video tak senonoh tersebut kepadanya.

Hal tersebut diungkapkan Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fitriyanti pada kegiatan ungkap kasus, Selasa (6/06/2023).

AKBP Putu Prawira mengatakan, Setelah berkenalan dari aplikasi game dan berlanjut ke chat whatsapp dan video call hingga direkam oleh pelaku. Pelaku juga meminta video-video porno kepada korban.

Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Sumsel tersebut juga menjelaskan pelaku pada saat melakukan video call bersama pacarnya tidak menunjukkan wajah aslinya dan saat melakukan video call di ruangan gelap.

Pelaku juga sempat mengirimkan uang kepada korban setelah mengirimkan foto dan video porno tersebut.

“Dengan kisaran 100 hingga 200 ribu saat korban sudah mengirimkan foto dan video kepada pelaku,” tambah Putu Yudha.

Saat pelaku terus meminta video kepada korban, korban merasa jenuh dan meminta putus kepada tersangka, namun tersangka tidak setuju dan langsung mengancam korban.

“Pelaku mengancam korban dengan cara akan menyebarkan video-video porno korban kepada teman-temanya, keluarganya dan kampus korbanya,” bebernya.

Pelaku juga sempat menyebarluaskan beberapa video tersebut kepada teman-temanya, keluarga dan dosen korban.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 3 handphone milik tersangka yang diketahui terdapat 12 video porno yamg dikirim oleh korban.

Polisi masih melakukan penyelidikan dan pelaku akan dikenakan pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda 1 Miliyar Rupiah.

Tags: Sebarkan Video Porno Pacarvideo tak senonoh
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pernah Menjadi Ketua TKD Presiden Jokowi, Sosok Suparman Romans Jadi Panutan Bagi Aktivis dan LSM di Sumsel

Next Post

Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel Tetapkan TSK Dugaan Suap Fee Proyek di Kabupaten Muratara

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Titip Pesan Persatuan untuk AMKI Sumsel

PLN Sampaikan Progres Pemulihan Kelistrikan di Sumatra, Pulih bertahap, Lebih dari 8,3 juta Pelanggan Telah Menikmati Kembali Pasokan Listrik

Fakar Indonesia Dorong Pembentukan Akademik Khusus Cetak Guru Profesional

Targetkan Generasi Muda, Acara LIKE IT 2026 Resmi Diluncurkan di Yogyakarta

Laga Persib vs Persijap, KAI Bandung Imbau Penumpang Tak Pakai Atribut Bola

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Berita Populer

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA Negeri 1...

Read more

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA...

Read more

Gandeng Green Diplomacy Network, Wapres Gibran Pacu Kualitas SDM Muda di Kancah Global

Green Diplomacy Network
Reporter lian
21 Mei 2026

LamanQu.Com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima kunjungan kehormatan dari perwakilan Green Diplomacy Network (GDN) di Istana Wakil Presiden,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In