Kurir Sabu Dituntut 12 Tahun Penjara

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan perkara kepemilikan narkotika dengan barang bukti shabu seberat 96,18 gram atas nama terdakwa Eka Candra (23) yang merupakan warga Kelurahan Kuto Batu Palembang kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Hal tersebut diketahui saat sidang yang dipimpin Hakim Ketua Agus Aryanto SH MH digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (16/5/2023).
Dalam tuntutannya JPU Nenny Karmila SH dari Kejati Sumsel menyatakan terdakwa Eka Candra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menuntut terdakwa Eka Candra dengan pidana penjara selama 12 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” tegas JPU saat bacakan tuntutan.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, diketahui bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel pada 17 Januari 2023. Penangkapan terdakwa bermula saat anggota polisi yang sedang menyamar sebagai pembeli (undercover buy) memesan narkoba jenis shabu kepada seseorang bernama Deni (DPO) dengan kesepakatan harga senilai Rp 55 juta. Kemudian keduanya janjian untuk bertemu di Indomaret simpang pancur Betung Banyuasin.
Setelah itu Deni (DPO) meminta terdakwa Eka Candra untuk mengantarkan pesanan narkoba tersebut ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di Indomaret simpang pacur terdakwa langsung menyerahkan barang bukti tersebut kepada anggota yang menyamar.
Selanjutnya terdakwa pun langsung diamankan dan digelandang ke Polda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Berita Terkait
Indeks BeritaKepala Dinkes Sumsel Serukan Peran Tokoh Masyarakat dan Orang Tua Cegah HIV/AIDS...
News, Sumsel
Pemprov Sumsel Bakal Segera Perluas Segmen Program GSMP Tahun 2025...
News, Sumsel
Penutupan Sementara Satu Ruas Jalan Sumpah Pemuda Besok Siang, Pengendara Diimbau Ik...
News, Sumsel
Produk UMKM Binaan Kilang Pertamina Plaju Menemani Penumpang Pelita Air di Langit In...
News, Sumsel
KAI Berikan Tarif Reduksi Bagi Beberapa Kategori Penumpang, Simak Ketentuannya...
News, Sumsel
Mantan Kepala Desa Aliyan Ditahan Kejari Banyuwangi, Rugikan Negara Hingga Miliaran ...
Hukum, News