• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Mei 8, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Tuntutan Kepada Homsiah Dinilai Terlalu Ringan, Korban Penganiayaan Asmawati Kecewa

Reporter YN
5 Januari 2024
Korban Penganiayaan Asmawati Kecewa
Bagikan ke Whatsapp

Muba, lamanqu.com – PN Muba-Buntut dari Tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Muba Terlalu Ringan, Kepada Homsiah Yang Merupakan Terdakwa dari Kasus Penganiayaan Terhadap korban Asmawati, yang Merupakan Warga Desa kelurahan Ngulak 1, Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Beberapa Bulan Lalu, Atas Tuntutan Tersebut Pihak Kuasa hukum dan Keluarga korban Merasa Kecewa dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Kamis (04/01/2024).

Apriyansyah.,SH selaku kuasa Hukum korban asmawati mengatakan sangat kecewa atas Tuntutan jaksa penutut umum dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan karena sudah jelas Vide.pasal 351 ayat. 1 KUHP dalam Perkara yg tergister pada Pengadilan Negeri sekayu No:442/Pid.B/2023/PN Sekayu. yang mana dalam agenda sidang tuntutan hari ini oleh jaksa Terdakwa Atas nama Homsia di Tuntut hanya 8 ( Delapan )bulan saja sunguh sangat tidak masuk akal padahal jelas ancaman pasal tersebut 2 tahun delapan bulan.

Apriyansyah juga mengatakan, tuntutan tersebut kami menilai sungguh sangat tidak memenuhi rasa keadilan bagi Korban seharusnya penuntut umun bisa dan bahkan memungkinkan untuk menuntut lebih maksimal atau setidak tidaknya dapat terpenuhi rasa keadilan bagi korban, mengingat Terdakwa selama proses hukum sebagai Tersangka baik di kepolisian sampai pelimpahan P. 21 terdakwa tidak dilakukan penahanan sama sekali sampai jalannya proses persidangan ini.

“Hal ini menurut kami ada dugaan yang sangat janggal seharusnya untuk kepastian Hukum dan keadilan Terdakwa/ Tersangka haruslah ditahan apapun yang menjadi alasan bagi Terdakwa, jadi saya penasehat hukum sangat Kecewa atas Tuntutan jaksa pada persidangan hari ini. Kami juga berharap agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk tidak terfokus pada surat tuntutan penuntut Umum kami berharap kepada Ketua Pengadilan Negeri sekayu atau Majelis Hakim yg memeriksa perkara ini agar secara arif dan benar- benar memperhatikan rasa keadilan bagi korban,” tuturnya.

“Mengigat korban atas perbuatan terdakwa sudah sangat Mengangu fisik dan Pisikologi dalam pekerjaan sehari-hari. Oleh karenanya kami berharap supaya pengadilan memutus perkara ini secara maksimal,” tukasnya.

Dalam persidangan Terdakwa selalu berbelit-belit dan sikap yang tidak mencerminkan degan baik dalam proses persidangan. Selanjutnya Kami Team Penasehat Hukum akan berdiskusi bersama keluarga Korban untuk menentukan langkah atau Upaya Hukum apa yang masih tersedia atas Tuntutan Jaksa Penutut umum tersebut.

“Pada sidang hari ini tentunya pasti kami akan melakukan Upaya Hukum untuk mencari Keadilan Bagi Klien kami. Makanya Kasus ini kami limpahkan kepada Pihak Penegak Hukum, berharap agar Terdakwa ini mendapat Hukuman yang Setimpal dengan perbuatannya, dan Kedepan Terdakwa ini tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, Tapi malah sebaliknya yang kita dapatkan, di luar dari Nalar akal sehat kita sebagai manusia, entah apa pertimbangan dari Jaksa penuntut yang mengajukan tuntutan seringan itu”kalau sudah kejadiannya seperti ini tentu akan sulit bagi kami sebagai masyarakat percaya dengan Hukum,” pungkasnya.

“Hukum itu merupakan suatu Lembaga yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, kalau Hukum saja tidak adil kemana lagi kami akan mengadu untuk meminta dan menuntut keadilan, saya pikir sangat di sayangkan dengan adanya kejadian ini di Institusi Hukum di Muba,” tutupnya.

Tags: Korban Penganiayaan AsmawatiTuntutan Jaksa Penuntut Umum
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pengunaan Dana BOS dan Komite Sudah Diaudit Inspektorat, Kabid SMA Disdik Sumsel Imbau Kepala Sekolah Tidak Usah Khawatir

Next Post

Kembali Sambangi Warga Pesisir Di Desa Kusamba, Subsatgas Binmas Ajak Warga jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

YN

Info Terkait

Kurir Sabu, perkara kepemilikan narkotika

Kurir Sabu Dituntut 12 Tahun Penjara

16 Mei 2023
sidang lanjutan kasus pembunuhan

Sidang Kasus Pembunuhan di Sekip, Penasihat Hukum Berharap Kliennya Bebas Dari Segala Tuntutan

21 Juni 2021

Berita Terbaru

Kebutuhan Siswa Tinggi, BPMP Setujui Penambahan Rombel di SMPN 15 Palembang

Kawal Kesuksesan TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen, Pasiter Pastikan Seluruh Sasaran Rampung Tepat Waktu

Akselerasi Membuahkan Hasil Pengecoran Jalan TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen Capai 50 Persen

Dengan Ikhlas, Ibu Suwarti Berikan Makanan dan Minuman Kepada Anggota Satgas Setiap Hari

Komisi IV DPRD Palembang Minta Penataan Rombel Tak Ganggu SPMB 2026

Bupati Muara Enim Edison Apresiasi Prestasi Atlet Disabilitas, NPCI Muara Enim Pasang Target Tinggi

Sinergi Perlindungan Jaminan Sosial, Kanwil Kemenag Sumsel dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU

Disnakertrans Muba Umumkan Lowongan Kerja Dokter Perusahaan di PT Salim Ivomas Pratama Tbk untuk Wilayah Bayung Lencir

Forum Lintas Asosiasi Jasa Konstruksi Sumatera Selatan Siap Kawal Regulasi dan Kualitas Pembangunan di Sumsel

Berita Populer

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

Percepat Reforma Agraria, DPR RI Segera Bentuk Command Center Penanganan Konflik

Reforma Agraria
Reporter lian
2 Mei 2026

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR RI akan membentuk pusat komando atau command center khusus. Selain...

Read more

Ringankan Beban Pekerja, Bulog Salurkan 350 Ribu Paket Sembako di May Day 2026

Paket Sembako di May Day
Reporter lian
2 Mei 2026

LamanQu.Com - Perum Bulog menyalurkan 350 ribu paket sembako kepada seluruh buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In