• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Januari 11, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

32.783 KK di Sumsel Sudah Mendapatkan SK Perhutanan Sosial

Reporter Editor Sumsel
23 Februari 2023
SK Perhutanan Sosial
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sampai hari ini SK Perhutanan Sosial (PS) di Sumsel yang sudah diberikan sebanyak 208 SK Perhutanan Sosial dengan luas 132.120 hektar dengan jumlah yang menerima izin ini sebanyak 32.783 KK.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Dinas Kehutanan Sumatera Selatan Pandji Tjahjanto,S.Hut saat diwawancarai diruang kerjanya, Kamis (23/2/2023).

“Untuk kemaren diserahkan SK Perhutanan Sosial dengan 27 izin dengan jumlah SK 11.429 hektar dengan jumlah 3.332 KK yang menerima program PS. Tapi yang hadir kemaren saat penyerahan SK oleh Presiden RI secara virtual dari Balik Papan Kaltim untuk di Sumsel diwakili 30 orang, yang mereka wilayahnya terdekat dengan Palembang,” ujar Pandji.

Lebih lanjut Pandji menjelaskan, berdasarkan Permen LHK nomor 9 tahun 2021 tentang perhutanan sosial syarat untuk menerima SK adalah pertama masyarakat setempat di sekitar hutan. Kemudian membentuk kelompok kelompok tani satu kelompok minimal 15 orang diketahui oleh Kepala Desa.
Kemudian mengajukan surat permohonan dan syarat lokasinya belum ada izin tidak boleh tumpang tindih.

“Permohonannya dikirim ke kelompok kerja perhutanan sosial di pusat. Yang ingin mengajukan SK adalah mereka yang sudah terlanjur menggarap Perhutanan Sosial. Karena setelah mereka mendapatkan SK Perhutanan Sosial maka mereka menjadi legal dan dapat menerima bantuan bibit, pinjaman perbankan dan sebagainya,” bebenrya.

Ketika ditanya kabupaten yang masyarakatnya sudah menerima SK Perhutanan Sosial, Pandji menuturkan, saat ada di 11 Kabupaten yakni Banyuasin, Empat Lawang, Lahat, Muara Enim, Musi Banyuasin, Musi Rawas,OKI, OKUS, OKU Timur dan Pagaralam.

Untuk kemarin ada tujuh Kabupaten yaitu Banyuasin, Lahat, Muara Enim ,Musi Banyuasin, Musi Rawas OKI dan OKU Selatan.

“Setelah meendapat izin maka mereka legal menggarap Perhutanan Sosial. Diharapkan masyarakat bisa mengelola lahan itu dengan baik. Hak kelolah Perhutanan Sosial (PS) itu 35 tahun dan bisa diperpanjang lagi tapi ada evaluasi,” bebernya.

“Dan yang lebih penting lagi SK perhutanan sosial tidak bisa diperjualbelikan.Jika yang melanggar bisa dicabut izinnya oleh Pusat Kementerian LHK,” ucapnya.

“Untuk tanaman di Perhutanan Sosial yang penting itu tanaman perkebunan tapi jangan sawit, itu tidak boleh. Yang boleh itu karet, boleh juga tanaman seperti jagung, tetapi harus ada tanaman kayu juga,” paparnya.

“Program ini ada pendampingan dan ada evaluasi per 5 tahun sekali. Karena ada hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Perhutanan sosial mereka diberi hak kelola selama 35 tahun dan harus bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB),” tandasnya.

Tags: bantuan bibitKelompok taniSK Perhutanan Sosial
ADVERTISEMENT
Previous Post

PT Advantage SCM Buka Lowongan Kerja Untuk 200 Orang, Ini Syaratnya

Next Post

Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan

Editor Sumsel

Info Terkait

Panen Raya Serentak Bersama Presiden, Gubernur Herman Deru Salurkan Bantuan Simbolis Kepada Kelompok Tani

Panen Raya Serentak Bersama Presiden, Gubernur Herman Deru Salurkan Bantuan Simbolis Kepada Kelompok Tani

7 April 2025
Produktif Ditengah Pandemi, Warga Jirak Panen Padi SRI Organik

Produktif Ditengah Pandemi, Warga Jirak Panen Padi SRI Organik

13 Agustus 2020

Berita Terbaru

Terimakasih, Nisya: Sebuah Audit dari Balik Sanggul Palsu

Operasi Gaktiblin, Propam Sasar Anggota Polri

Perkuat Budaya Kerja Unggul, Kilang Pertamina Plaju Konsisten Bangun Mindset Keselamatan

Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp 616 Milyar Dalam Perkara Dugaan Tipikor Fasilitas Pinjaman Kredit di Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT. BSS dan PT. SAL

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Bintang Sumsel Bersinar Nasional, Daeng Supriyanto Pimpin Urusan Umum KSMI

Marciano Norman Apresiasi Kegiatan KSMI, Arahkan Perbaikan Roda Organisasi untuk Keberlanjutan Sepak Bola Mini

Berita Populer

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

UIN Raden Fatah Palembang
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang secara resmi melaunching Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan Rekognisi Pembelajaran...

Read more

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

HAB ke-80
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumsel menggelar kegiatan Bazar Kerukunan dalam rangka memeriahkan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80...

Read more

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Toga Hitam Chairul S Matdiah
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Sosok advokat senior sekaligus legislator, Chairul S Matdiah, SH, MHKes, bersiap meluncurkan karya literatur terbarunya yang bertajuk...

Read more

Matinya Nyali Garuda : Menagih Wibawa Indonesia di Tengah Terorisme Global Washington

Terorisme Global Washington
Reporter YN
4 Januari 2026

​Oleh: Ki Edi Susilo Sekretaris Jenderal Himpunan Keluarga Tamansiswa Indonesia (HIMPKA Tamansiswa) Palembang, LamanQu.Com - ​Dunia mengawali tahun 2026 dengan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In