• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, April 13, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Hendi Alias Aciang Diduga Serobot Lahan di RT 20 Kelurahan Lebak Bandung Kecamatan Jeluntung Jambi, Ahli Waris Mattjik Hamzah Minta Bantuan Advokat di Palembang

Reporter Editor Sumsel
11 September 2022
Aciang Diduga Serobot Lahan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Ahli waris dari Mattjik Hamzah yakni Fadli mengatakan, sengketa tanah ini asal-usulnya pemiliknya Usman bin Abdullah menjual ke Datuk saya bernama Mattjik Hamzah.

“Dan Mattjik Hamzah mempunyai ahli waris telah meninggal setelah meninggal. Ahli waris salah satunya adalah mama saya Madaniyah menguasai lahan di RT 20 Kelurahan Lebak Bandung Kecamatan Jeluntung Jambi seluas 1,3 hektar. Dilahan itu ada kebun kelapa setelah itu si Hendy alias Aciang yang mengaku memiliki surat dia tidak mau pergi. Jadi akhirnya kita adukan ke tentang penyerobotan tanah tindak pidana di Polda Jambi tahun 2018 dengan Laporan Polisi LP/B-105/IV/2018/SPKT-A/Polda.JBI tanggal 3 April 2018 atas nama pelapor Madsniyah,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat (9/9/2022).

“Sampai penetapan naik tingkat penyidikan mau ada penyitaan, tetapi tidak bisa disita. Yang kita pertanyakan kepada penyidik kenapa tidak bisa disita surat kepemilikan yang kita laporkan. Hampir setengah tahun dia melapor balik perdata ke Pengadilan Negeri oleh Hendy alias Aciang,” katanya.

“Di Pengadilan Negeri kita diputuskan diputusan nomor 146/Pdt.G/2019/PN.Jmb hakim pengadilan menyatakan kita kalah. Dan kita naik banding di Pengadilan Tinggi dalam putusan nomor 57/PDT/2020/PT JMB ,hakim juga menyatakan kita kalah juga dan terus kita kasasi pada putusan nomor 3671K/Pdt/2021 kita kalah juga.
Hasil putusan itu lagi kita merasa tidak berkeadilan. Karena putusan itu lokasi lahannya berbeda dengan lahan milik kami. Dalam putusan itu alamatnya di RT 02 Kelurahan Lebak Bandjng Kecamatan Jeluntung Kota Jambi,” katanya.

“Kita menuntut di sini karena ada dugaan mafia tanah karena berjalannya kasus ini ada transaksi jual beli. Dan pada saat dilakukan mediasi di Polda Jambi yang datang bukan yang kita laporkan, tetapi pihak ketiga yang diduga mafia tanah,” tegasnya.

Fadli menegaskan, pihaknya tidak menemukan adanya keadilan karena lokasi tanah kita itu RT 20 Lebak Bandung sedangkan sidang di pengadilan itu yang diputuskan itu laham di RT 02, artinya beda lokasi.

“Jadi dari hasil putusan itu kita merasa tidak berkeadilan hakim. Apalagi pada saat pembacaan hasil putusan tanggal 8 Maret oleh hakim 2020 itu hari Rabu tertuang di situ padahal hari Minggu. Sebenarnya 8 April 2020 pembacaan oleh hakim tapi yang tertuang dari hasil putusan 8 Maret 2020 sedangkan 8 Maret 2020 itu itu masih gelar sidang di lapangan. Sehingga sudah ada hasil putusan padahal masih ada proses verifikasi di lapangan,” ucapnya.

Fadli mengungkokan, langkah-langkah yang dia lakukan adalah sudah melakukan langkah hukum dengan pengaduan ke Komisi Yudisial karena hakim memutuskan tidak berkeadilan. Ke badan pengawas Mahkamah Agung, ke Mabes Polri, ke Kejagung bahkan ke Presiden.

“Terakhir kita lakukan adalah ke Kejati masih dalam proses di Kejati apakah ditanggapi juga atau tidak saya juga tidak tahu. Karena yang kita lawan adalah orang kuat dan punya koneksi di mana-mana. Makanya kita ingin melakukan suatu hal yang dapat kita dapat kehadiran makanya jalur apapun kita lakukan salah satunya kita pergi ke Jakarta menemui ke kementerian BPN. Kita ke mabes Polri walaupun melalui surat walaupun tidak bertemu langsung kita lampirkan surat-surat yang kita dapat yang kita ada,” bebernya.

Terakhir kita ke komisi 3 dan komisi 2. Untuk komisi 3 kita laporkan masalah hukum karena kita pengaduan pidana di kepolisian. Dan di komisi 2 kita lakukan karena masalah tanah karena acuan kita adalah sertifikat,” paparnya.

“Kita memiliki sertifikat di tahun 1995 nomor 531. Sedangkan dia ada dua surat hanya surat perjanjian dan surat penyerahan yang belum tentu kebenarannya itu yang belum pernah dilakukan penyitaan apalagi mau dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Fadli mrngungkpkan, karena sudah kemana-mana jadi dia melihat di youtube waktu itu ada konferensi pers di Palembang ada Hotman Paris.

“Kebetulan kita langsung ke sana dan ditanggapi oleh pak Hotman dan tim kebetulan tim di Palembang ada pengacara ibu Titis Rahmawati. Jadi kita langsung pergi ke kantornya ibu titis minta bantuan hukum minta keadilan bagaimana solusinya biar menang. Kita serahkan semua ke ibu Titis Rahmawati,” tandasnya.

Tags: Bantuan Advokatmafia tanahtindak pidana
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gubernur Sumsel Berikan Bonus Umroh Pada Fun Running TNI AL di Palembang

Next Post

Pj Bupati Muba Usulkan Carikan Solusi Terbaik Terkait Ilegal Drilling di Muba

Editor Sumsel

Info Terkait

Mafia Tanah

Kejari Muba Geledah Kantor PT SMB, Pengiat Anti Korupsi dan Tokoh Pemuda Sumsel Apresiasi Langkah Tegas Ungkap Mafia Tanah

20 Februari 2025
kasus pembunuhan nunung

Keluarga Korban Pembunuhan Nugroho Tuntut Keadilan, Soroti Dugaan Keterlibatan Mafia Tanah

19 September 2024
Dilaporkan Mencemarkan Nama Baik BSI, Mohammad Amrullah Bebas, Ini Komentar AMMBLAS

Dilaporkan Mencemarkan Nama Baik BSI, Mohammad Amrullah Bebas, Ini Komentar AMMBLAS

30 Desember 2023
penyelesaian tindak pidana

Sepanjang 2023, Polda Sumsel Mencatat 14.894 Tindak Pidana

28 Desember 2023
Dugaan Penggelapan Dana, Penggelapan Dana Milik Masyarakat

Warga Penuguan Desak OJK Selidiki Dugaan Penggelapan Dana Milik Masyarakat Yang Dilakukan oleh PT. Cahaya Vidi Abadi

15 November 2023
Begini Cara Pemkab Muba Bersama BPN Habisi Mafia Tanah di Muba

Begini Cara Pemkab Muba Bersama BPN Habisi Mafia Tanah di Muba

27 September 2022

Berita Terbaru

Energi Pemuda Menggema di Palembang, Diskusi ‘Tunggu Aku Sukses Nanti’ Dorong Aksi Nyata

STOP BAGI-BAGI ATAU “JUAL MURAH” GELAR ADAT SANGSAKO MINANGKABAU KEPADA BUPATI DAN LAINNYA

Effendi Mulia, S.H. Warning Keras Aparat: Dugaan Praktik Nakes Ilegal di Ogan Ilir Harus Disikat Tuntas, Jangan Sampai Negara Kalah!

OPINI: Rencana Membangun Generasi Unggul Melalui Vokasi, Menjadikan Muba “Tuan Rumah” di Tanah Sendiri

Kisah Pilu Warga RW 05 Sungai Buah:Puluhan Tahun Bermukim, Terancam Diusir Paksa Dari Klaim Sepihak

YBH Sumsel Berkeadilan Gagas Kampung Iklim di Palembang, Ajak Warga Peduli Lingkungan

Sidang Praperadilan Dua Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penangkapan hingga Penggeledahan

DPMPTSP Sumsel Lakukan WFO Selama WFH, Berikut Yang Disampaikan

Jelang Pit Stop 2026, Kilang Pertamina Plaju Gelar Doa Bersama dan Santuni Yatim

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In