• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Juni 23, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Dilaporkan Mencemarkan Nama Baik BSI, Mohammad Amrullah Bebas, Ini Komentar AMMBLAS

Reporter IB
30 Desember 2023
Dilaporkan Mencemarkan Nama Baik BSI, Mohammad Amrullah Bebas, Ini Komentar AMMBLAS
Bagikan ke Whatsapp

Banyuwangi, lamanqu.com – Pengacara Kondang asal Bumi Blambangan Mohammad Amrullah yang di laporkan pihak tambang emas PT.BSI (Bumi Sukses Indo) ke kepolisian karena sudah mencemarkan nama Baik Perusahaan Tambang Emas PT.BSI bebas tanpa ada dakwaan.

Dikutip dari Berita online detikNews, “Bebasnya M.Amrullah berdasarkan keputusan M.A (Mahkamah Agung) Dengan nomer putusan 646 K/Pid.Sus/2019. Dengan terdakwa Mohamad Amrullah,”

Dalam keputusan M.A tersebut Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu atau dakwaan kedua. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Serta memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan kemampuan harkat serta martabatnya.

Keputusan M.A membebaskan M.Amrullah tersebut justru berbalik sembilan puluh derajat dengan keputusan Pengadilan Negeri Banyuwangi yang kala itu M.Amrullah dinyatakan bersalah dengan diganjar hukuman 6 bulan penjara denda 1,5 juta Rupiah Subsider 2 bulan kurungan yang dikuatkan ditingkat banding.

Dari hasil Keputusan yang di keluarkan M.A dengan bebasnya M.Amrullah menggelitik Aliansi Media, LSM dan Advokat Banyuwangi selatan (AMMBLAS) untuk berkomentar, mengingat Tambang emas PT.BSI bertempat di Banyuwangi selatan.

 

AMMBLAS yang di wakili Rofiq Azmi, sepertinya proses hukum M. Amrullah diduga sarat dengan permainan dan terkesan dipaksakan oleh pihak yang berkepentingan. Faktanya M.Amrullah bisa bebas dari dakwaan ketika kasasi di Mahkamah Agung.

“Perkaranya yang kemarin dijalani Amrullah Ini Kan sudah jelas.dia bebaskan dari segala dakwaan oleh M.A. proses hukum yang dijalani Amrullah diduga ada permainan sehingga Amrullah seakan-akan di paksakan untuk di jebloskan ke penjara, kalau sudah seperti itu bagaimana, lalu siapa yang harus bertanggung jawab,” ucap Rofiq Azmi. Jum’at (29/12/2023).

Rofiq Azmi berharap perusahaan Tambang Emas PT.BSI tidak silau dengan kritikan, sehingga tidak gampang melaporkan aktivis yang mengkritisi kebijakan PT BSI, Rofiq mewakili AMMBLAS meminta supaya PT.BSI lebih bisa bersinergi kepada masyarakat Banyuwangi khususnya warga masyarakat Banyuwangi selatan.

“Perusahaan sebesar itu ketika ada yang mengkritisi hendaknya lebih kepada introspeksi diri dan seharusnya BSI lebih mendengarkan keluhan warga Banyuwangi khususnya warga masyarakat Banyuwangi selatan yang menerima dampak langsung dari kegiatan Pertambangan emas yang di lakukan PT BSI,” tegasnya.

Tags: tambang emastindak pidana
ADVERTISEMENT
Previous Post

Yulian Gunhar Dinilai Melanggar Kesepakatan, M. Asrul Indrawan Melakukan Perlawanan

Next Post

Jelang Pergantian Tahun 2023 Menuju 2024, Kapolres Klungkung Pimpin Rapat Persiapan Pengamanan

IB

Info Terkait

penyelesaian tindak pidana

Sepanjang 2023, Polda Sumsel Mencatat 14.894 Tindak Pidana

28 Desember 2023
Aciang Diduga Serobot Lahan

Hendi Alias Aciang Diduga Serobot Lahan di RT 20 Kelurahan Lebak Bandung Kecamatan Jeluntung Jambi, Ahli Waris Mattjik Hamzah Minta Bantuan Advokat di Palembang

11 September 2022
pengedar narkoba, penangkapan pengedar narkoba

Minggu Kedua Februari Jajaran Polda Sumsel Tangkap 39 Pengedar Narkoba

15 Februari 2021
pres konprens, Tindak Pidana, mantan istri

Nj Pelaku Penusukan Kadispora Oku Selatan Tersulut Api Cemburu

11 November 2020
Polsek Ciampea, pesta miras, pesta narkoba, alumni smk bogor

Gelar Operasi Yustisi, Polisi Gerebek 33 Pemuda Bogor yang Pesta Miras dan Narkoba di Villa

4 Oktober 2020

Berita Terbaru

Perangkat Desa Cihanjuang Bermain Agresif Masuk 4 Tim Terbaik Semi Final Futsal Kapolsek Cisarua Cup

Fire Fun Learning with Fire Brigade Kilang Plaju, Tanamkan Kesadaran Keselamatan Sedari Dini

Kepala Rutan Kelas I Palembang Tinjau Pelatihan Barista, Bekali Warga Binaan dengan Keterampilan Produktif

Wagub Cik Ujang Hadiri Wisuda ke-80 dan Milad ke-47 UMP, Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul dan Berdaya Saing

Wagub Cik Ujang Ajak Masyarakat Jadikan Hijrah Momentum Perubahan di Gebyar Muharam 1448 H dan Harlah Muslimat NU ke-80

Wagub Cik Ujang Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Sumsel Berpartisipasi Aktif

Wagub Cik Ujang Buka JAMDA IX Pramuka Sumsel 2026, Dorong Lahirnya Generasi Mandiri, Berkarakter, dan Siap Hadapi Era Digital

Terima Audiensi Polsri, Herman Deru Dorong Sinkronisasi Pendidikan Vokasi dengan Potensi Sumsel

Dibawah Komando Bambang Ismawan ,Vian Ketua CS 08 Sumsel Yakin PT Bukit Asam Akan Jauh Lebih Baik

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In