• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Mei 29, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Hendi Alias Aciang Diduga Serobot Lahan di RT 20 Kelurahan Lebak Bandung Kecamatan Jeluntung Jambi, Ahli Waris Mattjik Hamzah Minta Bantuan Advokat di Palembang

Reporter Editor Sumsel
11 September 2022
Aciang Diduga Serobot Lahan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Ahli waris dari Mattjik Hamzah yakni Fadli mengatakan, sengketa tanah ini asal-usulnya pemiliknya Usman bin Abdullah menjual ke Datuk saya bernama Mattjik Hamzah.

“Dan Mattjik Hamzah mempunyai ahli waris telah meninggal setelah meninggal. Ahli waris salah satunya adalah mama saya Madaniyah menguasai lahan di RT 20 Kelurahan Lebak Bandung Kecamatan Jeluntung Jambi seluas 1,3 hektar. Dilahan itu ada kebun kelapa setelah itu si Hendy alias Aciang yang mengaku memiliki surat dia tidak mau pergi. Jadi akhirnya kita adukan ke tentang penyerobotan tanah tindak pidana di Polda Jambi tahun 2018 dengan Laporan Polisi LP/B-105/IV/2018/SPKT-A/Polda.JBI tanggal 3 April 2018 atas nama pelapor Madsniyah,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat (9/9/2022).

“Sampai penetapan naik tingkat penyidikan mau ada penyitaan, tetapi tidak bisa disita. Yang kita pertanyakan kepada penyidik kenapa tidak bisa disita surat kepemilikan yang kita laporkan. Hampir setengah tahun dia melapor balik perdata ke Pengadilan Negeri oleh Hendy alias Aciang,” katanya.

“Di Pengadilan Negeri kita diputuskan diputusan nomor 146/Pdt.G/2019/PN.Jmb hakim pengadilan menyatakan kita kalah. Dan kita naik banding di Pengadilan Tinggi dalam putusan nomor 57/PDT/2020/PT JMB ,hakim juga menyatakan kita kalah juga dan terus kita kasasi pada putusan nomor 3671K/Pdt/2021 kita kalah juga.
Hasil putusan itu lagi kita merasa tidak berkeadilan. Karena putusan itu lokasi lahannya berbeda dengan lahan milik kami. Dalam putusan itu alamatnya di RT 02 Kelurahan Lebak Bandjng Kecamatan Jeluntung Kota Jambi,” katanya.

“Kita menuntut di sini karena ada dugaan mafia tanah karena berjalannya kasus ini ada transaksi jual beli. Dan pada saat dilakukan mediasi di Polda Jambi yang datang bukan yang kita laporkan, tetapi pihak ketiga yang diduga mafia tanah,” tegasnya.

Fadli menegaskan, pihaknya tidak menemukan adanya keadilan karena lokasi tanah kita itu RT 20 Lebak Bandung sedangkan sidang di pengadilan itu yang diputuskan itu laham di RT 02, artinya beda lokasi.

“Jadi dari hasil putusan itu kita merasa tidak berkeadilan hakim. Apalagi pada saat pembacaan hasil putusan tanggal 8 Maret oleh hakim 2020 itu hari Rabu tertuang di situ padahal hari Minggu. Sebenarnya 8 April 2020 pembacaan oleh hakim tapi yang tertuang dari hasil putusan 8 Maret 2020 sedangkan 8 Maret 2020 itu itu masih gelar sidang di lapangan. Sehingga sudah ada hasil putusan padahal masih ada proses verifikasi di lapangan,” ucapnya.

Fadli mengungkokan, langkah-langkah yang dia lakukan adalah sudah melakukan langkah hukum dengan pengaduan ke Komisi Yudisial karena hakim memutuskan tidak berkeadilan. Ke badan pengawas Mahkamah Agung, ke Mabes Polri, ke Kejagung bahkan ke Presiden.

“Terakhir kita lakukan adalah ke Kejati masih dalam proses di Kejati apakah ditanggapi juga atau tidak saya juga tidak tahu. Karena yang kita lawan adalah orang kuat dan punya koneksi di mana-mana. Makanya kita ingin melakukan suatu hal yang dapat kita dapat kehadiran makanya jalur apapun kita lakukan salah satunya kita pergi ke Jakarta menemui ke kementerian BPN. Kita ke mabes Polri walaupun melalui surat walaupun tidak bertemu langsung kita lampirkan surat-surat yang kita dapat yang kita ada,” bebernya.

Terakhir kita ke komisi 3 dan komisi 2. Untuk komisi 3 kita laporkan masalah hukum karena kita pengaduan pidana di kepolisian. Dan di komisi 2 kita lakukan karena masalah tanah karena acuan kita adalah sertifikat,” paparnya.

“Kita memiliki sertifikat di tahun 1995 nomor 531. Sedangkan dia ada dua surat hanya surat perjanjian dan surat penyerahan yang belum tentu kebenarannya itu yang belum pernah dilakukan penyitaan apalagi mau dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Fadli mrngungkpkan, karena sudah kemana-mana jadi dia melihat di youtube waktu itu ada konferensi pers di Palembang ada Hotman Paris.

“Kebetulan kita langsung ke sana dan ditanggapi oleh pak Hotman dan tim kebetulan tim di Palembang ada pengacara ibu Titis Rahmawati. Jadi kita langsung pergi ke kantornya ibu titis minta bantuan hukum minta keadilan bagaimana solusinya biar menang. Kita serahkan semua ke ibu Titis Rahmawati,” tandasnya.

Tags: Bantuan Advokatmafia tanahtindak pidana
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gubernur Sumsel Berikan Bonus Umroh Pada Fun Running TNI AL di Palembang

Next Post

Pj Bupati Muba Usulkan Carikan Solusi Terbaik Terkait Ilegal Drilling di Muba

Editor Sumsel

Info Terkait

Mafia Tanah

Kejari Muba Geledah Kantor PT SMB, Pengiat Anti Korupsi dan Tokoh Pemuda Sumsel Apresiasi Langkah Tegas Ungkap Mafia Tanah

20 Februari 2025
kasus pembunuhan nunung

Keluarga Korban Pembunuhan Nugroho Tuntut Keadilan, Soroti Dugaan Keterlibatan Mafia Tanah

19 September 2024
Dilaporkan Mencemarkan Nama Baik BSI, Mohammad Amrullah Bebas, Ini Komentar AMMBLAS

Dilaporkan Mencemarkan Nama Baik BSI, Mohammad Amrullah Bebas, Ini Komentar AMMBLAS

30 Desember 2023
penyelesaian tindak pidana

Sepanjang 2023, Polda Sumsel Mencatat 14.894 Tindak Pidana

28 Desember 2023
Dugaan Penggelapan Dana, Penggelapan Dana Milik Masyarakat

Warga Penuguan Desak OJK Selidiki Dugaan Penggelapan Dana Milik Masyarakat Yang Dilakukan oleh PT. Cahaya Vidi Abadi

15 November 2023
Begini Cara Pemkab Muba Bersama BPN Habisi Mafia Tanah di Muba

Begini Cara Pemkab Muba Bersama BPN Habisi Mafia Tanah di Muba

27 September 2022

Berita Terbaru

Raih Juara Umum II Pencak Silat di Piala Pangdam III Siliwangi, Dandim 0624/Kab.Bandung Apresiasi dan Bangga kepada Atlet Serta Pelatih

SAPI SIMENTAL KETUM DPP PARTAI GOLKAR CURI PERHATIAN DI DPD GOLKAR SUMSEL SAAT PEMOTONGAN HEWAN KURBAN

Dorong UMKM Lebih Cuan dan Terarah, PLN UID S2JB Gelar Pelatihan Financial Planning melalui Rumah BUMN Jambi

PLN UID S2JB Siaga Idul Adha 1447 H, Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Masyarakat

Momentum Iduladha 1447 H, Kilang Plaju Perkuat Nilai Kebersamaan dan Kepedulian

Wagub Cik Ujang Kurban 6 Sapi di Idul Adha, Disebar ke Berbagai Wilayah di Sumsel

46 Peserta Seleksi Calon Petugas Keamanan (Security) di PT MBI Wilmar Group Rabu 3 Juni 2026 di BLK Disnaketran Muba

Bukan Sekadar Berbagi, Kilang Plaju Tebar Kebersamaan dan Kepedulian kepada Masyarakat Melalui Penyaluran Hewan Qurban

Panen Melon SAE, Rutan Kelas I Palembang Wujudkan Pembinaan Produktif dan Dukung Ketahanan Pangan

Berita Populer

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Rangkaian kegiatan Jambore Sumsel 2026 resmi ditutup melalui Closing Ceremony dan pemberian awarding kepada pelaku UMKM serta sponsor pendukung, Minggu...

Read more

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Ketua PWNU Sumatera Selatan, Ustadz Hendra Zainuddin bersama Ketua DPW PKB Sumsel, Nasrul Halim, menggelar kegiatan mancing bersama sebagai ajang...

Read more

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang, LamanQu. Com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) Chairul S Matdiah, meminta masyarakat untuk lebih jeli...

Read more

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In