• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Mei 30, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Sumsel

Sidang Praperadilan Dua Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penangkapan hingga Penggeledahan

Reporter YN
11 April 2026
Sidang Praperadilan Dua Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penangkapan hingga Penggeledahan
Bagikan ke Whatsapp

PALEMBANG. Lamanqu. Com

Sidang praperadilan yang diajukan dua tersangka, Raga Alan Sakti dan Kholizol Tamhullis, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (10/4/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak pemohon.

 

Perkara tersebut masing-masing terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Plg dan 6/Pid.Pra/2026/PN Plg. Kedua pemohon menggugat Kejaksaan Agung RI cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, serta proses penyidikan yang dilakukan terhadap mereka.

 

Sidang dipimpin hakim tunggal Corry Oktarina, S.H. dan dihadiri pihak termohon dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon menghadirkan dua saksi, yakni Ediansyah dan Nasrul, serta seorang ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Palembang, Luil Maknun Busroh, SH. MH.

 

Dalam keterangannya, saksi Ediansyah menyebut tim Kejati melakukan penggeledahan di kantor tanpa kehadiran salah satu pemohon, Kholizol Tamhullis. Ia juga mengaku sempat diperingatkan oleh petugas agar tidak menghalangi proses penyidikan.

“Tim penyidik langsung melakukan penggeledahan di kantor. Saat itu Tamhullis belum berada di lokasi, sedangkan Raga berada di rumah yang bersebelahan,” ujar

Ediansyah di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dirinya bersama para pemohon kemudian dibawa ke Palembang oleh tim penyidik dengan pengawalan aparat.

 

Sementara itu, saksi Nasrul mengaku berada di lokasi saat penangkapan berlangsung. Ia menyebut kedatangan tim Kejati terjadi pada pagi hari dan sempat menanyakan keberadaan salah satu pemohon.

“Saya dimintai identitas terlebih dahulu. Saat itu Raga berada di rumah sebelah, dan saya tidak mengetahui secara pasti jumlah petugas yang melakukan penggeledahan,” katanya.

Ahli hukum pidana Luil Maknun Busroh dalam keterangannya menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Ia juga menilai, proses penegakan hukum seharusnya diawali dengan pemeriksaan pendahuluan.

“Tidak dibenarkan seseorang langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan awal. Semua harus sesuai dengan ketentuan KUHAP,” ujarnya.

 

Terkait penggeledahan, ahli menjelaskan bahwa tindakan tersebut wajib didasarkan pada izin pengadilan, disertai surat tugas resmi, serta dilakukan dengan disaksikan pihak lain sebagai bentuk akuntabilitas.

“Jika penggeledahan dilakukan tanpa izin pengadilan, tanpa saksi, dan tanpa surat tugas yang sah, maka berpotensi tidak sah secara hukum,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti prosedur upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan yang harus memenuhi syarat formil, termasuk adanya surat perintah resmi. Menurutnya, jika prosedur tersebut tidak dipenuhi, maka tindakan hukum dapat dinilai tidak sah.

 

Sementara itu, usai sidang, kuasa hukum pemohon, Darmadi Jufri,SH.MH.menyampaikan bahwa agenda persidangan hari ini berfokus pada pemeriksaan saksi dan ahli.

Ia menegaskan, pokok permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya adalah menguji sah atau tidaknya seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, mulai dari penggeledahan, penyitaan, penangkapan, hingga penetapan tersangka dan penahanan.

“Menurut pandangan kami, berdasarkan KUHAP yang berlaku, seluruh tindakan tersebut tidak sah karena tidak melalui prosedur yang semestinya,” ujarnya.

Darmadi menjelaskan, dalam perkara ini kliennya tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum dilakukan tindakan hukum lebih lanjut. Selain itu, ia juga menilai tidak terdapat dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka.

“Mereka tidak pernah diperiksa sebagai saksi, kemudian langsung dilakukan penggeledahan tanpa izin pengadilan dan tanpa saksi yang sesuai ketentuan. Bahkan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah yang sah,” katanya.

Ia juga menyoroti proses penggeledahan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan karena tidak melibatkan unsur pemerintah setempat sejak awal dan tidak disaksikan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Kalaupun ada yang menyaksikan, itu bukan pihak yang seharusnya. Unsur pemerintah setempat justru datang setelah proses berjalan, dan itu pun hanya satu orang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Darmadi menyebut istilah “diamankan” yang digunakan dalam proses tersebut tidak dikenal dalam KUHAP, sehingga menurutnya tindakan penangkapan terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

 

Dalam permohonannya, pihaknya meminta agar hakim praperadilan mengabulkan gugatan dengan menyatakan seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik tidak sah.

Sebelumnya, dalam petitum, kedua pemohon juga meminta agar penangkapan dan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Mereka turut memohon agar proses penyidikan dihentikan, dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, serta memulihkan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.

(Yanti/ril)

ADVERTISEMENT
Previous Post

DPMPTSP Sumsel Lakukan WFO Selama WFH, Berikut Yang Disampaikan

Next Post

YBH Sumsel Berkeadilan Gagas Kampung Iklim di Palembang, Ajak Warga Peduli Lingkungan

YN

Info Terkait

Juara Umum Pencak Silat

Raih Juara Umum II Pencak Silat di Piala Pangdam III Siliwangi, Dandim 0624/Kab.Bandung Apresiasi dan Bangga kepada Atlet Serta Pelatih

28 Mei 2026
SAPI SIMENTAL KETUM DPP PARTAI GOLKAR CURI PERHATIAN DI DPD GOLKAR SUMSEL SAAT PEMOTONGAN HEWAN KURBAN

SAPI SIMENTAL KETUM DPP PARTAI GOLKAR CURI PERHATIAN DI DPD GOLKAR SUMSEL SAAT PEMOTONGAN HEWAN KURBAN

27 Mei 2026
Dorong UMKM Lebih Cuan dan Terarah, PLN UID S2JB Gelar Pelatihan Financial Planning melalui Rumah BUMN Jambi

Dorong UMKM Lebih Cuan dan Terarah, PLN UID S2JB Gelar Pelatihan Financial Planning melalui Rumah BUMN Jambi

27 Mei 2026
PLN UID S2JB Siaga Idul Adha 1447 H, Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Masyarakat

PLN UID S2JB Siaga Idul Adha 1447 H, Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Masyarakat

27 Mei 2026
Momentum Iduladha 1447 H, Kilang Plaju Perkuat Nilai Kebersamaan dan Kepedulian

Momentum Iduladha 1447 H, Kilang Plaju Perkuat Nilai Kebersamaan dan Kepedulian

27 Mei 2026
Wagub Cik Ujang Kurban 6 Sapi di Idul Adha, Disebar ke Berbagai Wilayah di Sumsel

Wagub Cik Ujang Kurban 6 Sapi di Idul Adha, Disebar ke Berbagai Wilayah di Sumsel

27 Mei 2026

Berita Terbaru

Raih Juara Umum II Pencak Silat di Piala Pangdam III Siliwangi, Dandim 0624/Kab.Bandung Apresiasi dan Bangga kepada Atlet Serta Pelatih

SAPI SIMENTAL KETUM DPP PARTAI GOLKAR CURI PERHATIAN DI DPD GOLKAR SUMSEL SAAT PEMOTONGAN HEWAN KURBAN

Dorong UMKM Lebih Cuan dan Terarah, PLN UID S2JB Gelar Pelatihan Financial Planning melalui Rumah BUMN Jambi

PLN UID S2JB Siaga Idul Adha 1447 H, Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Masyarakat

Momentum Iduladha 1447 H, Kilang Plaju Perkuat Nilai Kebersamaan dan Kepedulian

Wagub Cik Ujang Kurban 6 Sapi di Idul Adha, Disebar ke Berbagai Wilayah di Sumsel

46 Peserta Seleksi Calon Petugas Keamanan (Security) di PT MBI Wilmar Group Rabu 3 Juni 2026 di BLK Disnaketran Muba

Bukan Sekadar Berbagi, Kilang Plaju Tebar Kebersamaan dan Kepedulian kepada Masyarakat Melalui Penyaluran Hewan Qurban

Panen Melon SAE, Rutan Kelas I Palembang Wujudkan Pembinaan Produktif dan Dukung Ketahanan Pangan

Berita Populer

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Rangkaian kegiatan Jambore Sumsel 2026 resmi ditutup melalui Closing Ceremony dan pemberian awarding kepada pelaku UMKM serta sponsor pendukung, Minggu...

Read more

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Ketua PWNU Sumatera Selatan, Ustadz Hendra Zainuddin bersama Ketua DPW PKB Sumsel, Nasrul Halim, menggelar kegiatan mancing bersama sebagai ajang...

Read more

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang, LamanQu. Com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) Chairul S Matdiah, meminta masyarakat untuk lebih jeli...

Read more

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In