• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, April 12, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Perusahaan Jasa Pengiriman Diduga Terapkan Upah Dibawah UMR

Reporter Editor Sumsel
2 Agustus 2022
Jasa Pengiriman, SI CEPAT Ekspres
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Bermula dari keluhan salah satu sumber yang Namanya dirahasiakan bahwa gaji diterima Rp 1.900.000 setiap bulannya, sementara durasi atau jam kerja dimulai dari Pukul 08.00 Wib s/d 17.00 Wib kurang lebih 9 Jam.

Kemudian juga kata sumber tersebut bahwa tidak ada waktu Libur termasuk Hari Raya Nasional serta diakui karyawan tersebut bahwa ia bekerja hampir memasuki 3 Tahun Kerja.

Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa dirinya bekerja pada Salah satu unit usaha yakni Jasa pengiriman SI CEPAT Ekspres yang bergerak pada jasa Pengiriman Barang yang beralamat di Km 11 Sultan Mahmud Badaruddin II Sukodadi Kec Alang-Alang Lebar Kota Palembang Sumatera Selatan diduga Terapkan gaji dibawah standar selain itu Jam kerja diluar ketentuan peraturan yang berlaku.

Akan hal tersebut awak media melakukan Konfimasikan kepada WP selaku Pimpinan Cabang Setempat saat di hubungi, Selasa(02/08/2022).

Gaji bekerja di perusahaan sesuai UMR sekitar 3,2 Juta Rupiah bahkan ada Upah lain per barang yang dikirim oleh karyawannya yaitu Rp 1000.- Per unit jelas WP.

WP  kemudian menjelaskan Perusahan Tersebut sudah berjalan hampir 2 Tahunan dan sudah terdaftar di Disnaker, terang WP.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Pro Gerakan Nasional Sumatera Selatan, Indra Setiawan,SE ketika ditemui di kantornya menjelaskan bahwa untuk Peraturan jam kerja karyawan diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No.35 Tahun 2021 yang merupakan bagian dari UU Cipta Kerja.

Indra kemudian merincikan bahwa tegaknya hak dan kewajiban hubungan antara Perusahaan dengan karyawannya harusa sesuai dengan UU yang berlaku.

“Jadi menurut aturannya 7 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu bila jumlah hari kerja ialah 6 hari dengan 1 hari istirahat dalam kurun satu minggu,” Kata Indra mendetailkan.

Lebih lanjut dijelaskan Indra, Jika menerapkan 8 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu, sementara jika karyawan bekerja selama 5 hari kerja dengan 2 hari istirahat dalam waktu satu minggu.

Menyinggung soal besaran upah yang mesti diterima, menurut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Pro Gerakan Nasional Sumatera Selatan itu, bahwa telah diatur Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 746/kpts/Disnakertrans/2021.

“Dan juga Pemerintah Kota Palembang menetapkan Upah Minimum Kota sudah jelas besaran yang harus diterima karyawan,” tutupnya.

Tags: Jasa PengirimanSI CEPAT Ekspres
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tim Kuasa Hukum Askolani : Jika Tidak Ada Itikad Baik Minta Maaf, Kami Akan Melaporkan Balik NY ke Polda Sumsel Dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Next Post

Gubernur Lemhanas RI Puji Keberhasilan Gubernur Sumsel Ciptakan Situasi Kondusif

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Polrestabes Palembang Bersihkan Lorong Kenari dari Peredaran Sabu, Tersangka Positif Narkotika

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta

KEJATI Sumsel Tahan Lima Tersangka Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman Dari Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT.BSS dan PT.SAL

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Tegaskan Komitmen Kesehatan Pekerja Sebagai Pilar Keandalan Operasional

Gubernur Sumsel Herman Deru Luncurkan SIGUNTANG, Inovasi Digital Penagihan Pajak Kendaraan di Sumsel

SMK Sumsel Tingkatkan Daya Saing Lulusan Lewat Kolaborasi Industri

Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis, Disnakertrans Muba Pertegas Prosedur Pembentukan Unit Kerja SPSI di Perusahaan

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In