• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Juli 11, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Perusahaan Jasa Pengiriman Diduga Terapkan Upah Dibawah UMR

Reporter Editor Sumsel
2 Agustus 2022
Jasa Pengiriman, SI CEPAT Ekspres
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Bermula dari keluhan salah satu sumber yang Namanya dirahasiakan bahwa gaji diterima Rp 1.900.000 setiap bulannya, sementara durasi atau jam kerja dimulai dari Pukul 08.00 Wib s/d 17.00 Wib kurang lebih 9 Jam.

Kemudian juga kata sumber tersebut bahwa tidak ada waktu Libur termasuk Hari Raya Nasional serta diakui karyawan tersebut bahwa ia bekerja hampir memasuki 3 Tahun Kerja.

Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa dirinya bekerja pada Salah satu unit usaha yakni Jasa pengiriman SI CEPAT Ekspres yang bergerak pada jasa Pengiriman Barang yang beralamat di Km 11 Sultan Mahmud Badaruddin II Sukodadi Kec Alang-Alang Lebar Kota Palembang Sumatera Selatan diduga Terapkan gaji dibawah standar selain itu Jam kerja diluar ketentuan peraturan yang berlaku.

Akan hal tersebut awak media melakukan Konfimasikan kepada WP selaku Pimpinan Cabang Setempat saat di hubungi, Selasa(02/08/2022).

Gaji bekerja di perusahaan sesuai UMR sekitar 3,2 Juta Rupiah bahkan ada Upah lain per barang yang dikirim oleh karyawannya yaitu Rp 1000.- Per unit jelas WP.

WP  kemudian menjelaskan Perusahan Tersebut sudah berjalan hampir 2 Tahunan dan sudah terdaftar di Disnaker, terang WP.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Pro Gerakan Nasional Sumatera Selatan, Indra Setiawan,SE ketika ditemui di kantornya menjelaskan bahwa untuk Peraturan jam kerja karyawan diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No.35 Tahun 2021 yang merupakan bagian dari UU Cipta Kerja.

Indra kemudian merincikan bahwa tegaknya hak dan kewajiban hubungan antara Perusahaan dengan karyawannya harusa sesuai dengan UU yang berlaku.

“Jadi menurut aturannya 7 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu bila jumlah hari kerja ialah 6 hari dengan 1 hari istirahat dalam kurun satu minggu,” Kata Indra mendetailkan.

Lebih lanjut dijelaskan Indra, Jika menerapkan 8 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu, sementara jika karyawan bekerja selama 5 hari kerja dengan 2 hari istirahat dalam waktu satu minggu.

Menyinggung soal besaran upah yang mesti diterima, menurut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Pro Gerakan Nasional Sumatera Selatan itu, bahwa telah diatur Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 746/kpts/Disnakertrans/2021.

“Dan juga Pemerintah Kota Palembang menetapkan Upah Minimum Kota sudah jelas besaran yang harus diterima karyawan,” tutupnya.

Tags: Jasa PengirimanSI CEPAT Ekspres
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tim Kuasa Hukum Askolani : Jika Tidak Ada Itikad Baik Minta Maaf, Kami Akan Melaporkan Balik NY ke Polda Sumsel Dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Next Post

Gubernur Lemhanas RI Puji Keberhasilan Gubernur Sumsel Ciptakan Situasi Kondusif

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Muhammad Rolan: Rutan Pakjo Terus Berbenah, Perkuat Pelayanan Publik dan Pembinaan Warga Binaan

Tim Kuasa Hukum Minta Kapolrestabes dan Kajari Palembang Keluarkan Irza Prasetya Dari Tahanan

CNG Hilir Raya Sudah 17 Tahun Berkiprah Dibidang Energi, Berikut Pesan Disampaikan

Dorong Kemandirian Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Pertajam Arah Program Proklim & Waste Management

Kepengurusan JKSN Wilayah Sumsel Sah Dikukuhkan, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Festa Rakyat Nusantara 2026 Euforia Piala Dunia 2026 Menggema di Kambang Iwak Kota Palembang

SMPN 40 Palembang Libatkan Orang Tua Bangun Karakter Siswa, Kepala Sekolah: Pendidikan Berhasil karena Kolaborasi

Setir Kanan Bawa Promo Mobil Bekas dan Berbagai Aktivitas Seru ke Palembang

Awali Era Baru, Sumsel United Percayakan Kursi Pelatih kepada M Nasuha untuk Wujudkan Misi Promosi

Berita Populer

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar
Reporter YN
6 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka menyemarakkan bulan Muharram sekaligus menumbuhkan semangat belajar, berakhlak, dan berprestasi pada generasi muda, Remaja Masjid (IRMAS) Babul Ihsan...

Read more

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional
Reporter YN
6 Juli 2026

Plaju,LamanQu.Com-Di tengah kesibukan dan dinamika Kehidupan yang terus berjalan, selalu ada ruang untuk berhenti sejenak, bersyukur, dan berbagi kasih. Sebab...

Read more

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya
Reporter YN
8 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Beberapa waktu yang lalu, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel melalui...

Read more

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?
Reporter YN
21 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com-Gelombang kritik terhadap tata kelola kampus kembali mencuat di lingkungan Universitas PGRI Palembang. Kali ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In