• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Mei 27, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Perusahaan Jasa Pengiriman Diduga Terapkan Upah Dibawah UMR

Reporter Editor Sumsel
2 Agustus 2022
Jasa Pengiriman, SI CEPAT Ekspres
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Bermula dari keluhan salah satu sumber yang Namanya dirahasiakan bahwa gaji diterima Rp 1.900.000 setiap bulannya, sementara durasi atau jam kerja dimulai dari Pukul 08.00 Wib s/d 17.00 Wib kurang lebih 9 Jam.

Kemudian juga kata sumber tersebut bahwa tidak ada waktu Libur termasuk Hari Raya Nasional serta diakui karyawan tersebut bahwa ia bekerja hampir memasuki 3 Tahun Kerja.

Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa dirinya bekerja pada Salah satu unit usaha yakni Jasa pengiriman SI CEPAT Ekspres yang bergerak pada jasa Pengiriman Barang yang beralamat di Km 11 Sultan Mahmud Badaruddin II Sukodadi Kec Alang-Alang Lebar Kota Palembang Sumatera Selatan diduga Terapkan gaji dibawah standar selain itu Jam kerja diluar ketentuan peraturan yang berlaku.

Akan hal tersebut awak media melakukan Konfimasikan kepada WP selaku Pimpinan Cabang Setempat saat di hubungi, Selasa(02/08/2022).

Gaji bekerja di perusahaan sesuai UMR sekitar 3,2 Juta Rupiah bahkan ada Upah lain per barang yang dikirim oleh karyawannya yaitu Rp 1000.- Per unit jelas WP.

WP  kemudian menjelaskan Perusahan Tersebut sudah berjalan hampir 2 Tahunan dan sudah terdaftar di Disnaker, terang WP.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Pro Gerakan Nasional Sumatera Selatan, Indra Setiawan,SE ketika ditemui di kantornya menjelaskan bahwa untuk Peraturan jam kerja karyawan diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No.35 Tahun 2021 yang merupakan bagian dari UU Cipta Kerja.

Indra kemudian merincikan bahwa tegaknya hak dan kewajiban hubungan antara Perusahaan dengan karyawannya harusa sesuai dengan UU yang berlaku.

“Jadi menurut aturannya 7 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu bila jumlah hari kerja ialah 6 hari dengan 1 hari istirahat dalam kurun satu minggu,” Kata Indra mendetailkan.

Lebih lanjut dijelaskan Indra, Jika menerapkan 8 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu, sementara jika karyawan bekerja selama 5 hari kerja dengan 2 hari istirahat dalam waktu satu minggu.

Menyinggung soal besaran upah yang mesti diterima, menurut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Pro Gerakan Nasional Sumatera Selatan itu, bahwa telah diatur Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 746/kpts/Disnakertrans/2021.

“Dan juga Pemerintah Kota Palembang menetapkan Upah Minimum Kota sudah jelas besaran yang harus diterima karyawan,” tutupnya.

Tags: Jasa PengirimanSI CEPAT Ekspres
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tim Kuasa Hukum Askolani : Jika Tidak Ada Itikad Baik Minta Maaf, Kami Akan Melaporkan Balik NY ke Polda Sumsel Dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Next Post

Gubernur Lemhanas RI Puji Keberhasilan Gubernur Sumsel Ciptakan Situasi Kondusif

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Titip Pesan Persatuan untuk AMKI Sumsel

PLN Sampaikan Progres Pemulihan Kelistrikan di Sumatra, Pulih bertahap, Lebih dari 8,3 juta Pelanggan Telah Menikmati Kembali Pasokan Listrik

Fakar Indonesia Dorong Pembentukan Akademik Khusus Cetak Guru Profesional

Targetkan Generasi Muda, Acara LIKE IT 2026 Resmi Diluncurkan di Yogyakarta

Laga Persib vs Persijap, KAI Bandung Imbau Penumpang Tak Pakai Atribut Bola

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Berita Populer

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA Negeri 1...

Read more

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA...

Read more

Gandeng Green Diplomacy Network, Wapres Gibran Pacu Kualitas SDM Muda di Kancah Global

Green Diplomacy Network
Reporter lian
21 Mei 2026

LamanQu.Com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima kunjungan kehormatan dari perwakilan Green Diplomacy Network (GDN) di Istana Wakil Presiden,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In