• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, April 12, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Diduga Terima Suap, Dodi Reza Alex Noerdin Dituntut 10 Tahun 7 Bulan

Reporter Editor Sumsel
16 Juni 2022
suap terkait pengerjaan proyek
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Diduga terima suap terkait pengerjaan empat paket proyek oleh PT Selaras Simpati Nusantara pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2021. Bupati Muba Nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin dituntut 10 tahun 7 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut diketahui saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/6/2022).

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 10 tahun 7 bulan, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” tegas JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH.

Selain itu, Dodi Reza Alex Noerdin juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 tahun. Tak hanya itu, JPU KPK juga menuntut hak politik Dodi Reza Alex Noerdin dicabut selama 5 tahun terhitung setelah terdakwa menjalani masa tahanan.

Sementara itu untuk dua terdakwa lainnya, yakni Herman Mayori (Kadis PUPR Muba) dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 350 juta subsidair 6 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 789 juta subsidair 1 tahun.

Sedangkan untuk terdakwa Eddy Umari (Kabid SDA PUPR Muba) dituntut hukuman penjara selama 5 tahun denda Rp 350 juta subsidair 6 bulan serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 727 juta subsidair 1 tahun.

Untuk diketahui, para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tags: suap terkait pengerjaan proyekuang pengganti kerugian negara
ADVERTISEMENT
Previous Post

Harnojoyo Optimis Tutup Tahun Tembus Rp 1,07T

Next Post

Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin Bangga Dengan Semua Prestasi Yang Diraih Palembang dalam HUT ke 1339

Editor Sumsel

Info Terkait

suap terkait pengerjaan proyek, Sidang Tuntutan AKBP Dalizon

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan AKBP Dalizon Kembali Ditunda

21 September 2022
terpidana kasus korupsi, uang pengganti kerugian negara

Eks Bupati Muara Enim Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 2,5 Miliar Kepada Kejari Palembang

29 Maret 2022

Berita Terbaru

Polrestabes Palembang Bersihkan Lorong Kenari dari Peredaran Sabu, Tersangka Positif Narkotika

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta

KEJATI Sumsel Tahan Lima Tersangka Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman Dari Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT.BSS dan PT.SAL

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Tegaskan Komitmen Kesehatan Pekerja Sebagai Pilar Keandalan Operasional

Gubernur Sumsel Herman Deru Luncurkan SIGUNTANG, Inovasi Digital Penagihan Pajak Kendaraan di Sumsel

SMK Sumsel Tingkatkan Daya Saing Lulusan Lewat Kolaborasi Industri

Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis, Disnakertrans Muba Pertegas Prosedur Pembentukan Unit Kerja SPSI di Perusahaan

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In