• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, November 19, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Divonis 12 Tahun Penjara, Alex Noerdin Banding

Reporter Editor Sumsel
15 Juni 2022
perkara dugaan korupsi, perkara pembelian gas bumi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dua periode yang terlibat dua perkara dugaan korupsi akhirnya divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim. Hal itu diketahui saat sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/6/2022).

Hukuman 12 tahun penjara tersebut dijatuhkan majelis hakim kepada Alex Noerdin atas perkara korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dan perkara pembelian gas bumi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi ( PDPDE) Sumsel.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH juga mewajibkan Alex Noerdin untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 12 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,”tegas Yoserizal saat bacakan putusan.

Namun dalam putusannya, majelis hakim tidak membebankan Alex Noerdin untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Karena dinilai tidak terbukti menerima sejumlah uang atas dua perkara tersebut.

Selanjutnya, setelah mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim. Alex Noerdin yang dihadirkan secara virtual melalui layar monitor dengan tegas menyatakan banding atas vonis 12 tahun penjara tersebut.

Untuk diketahui, Alex Noerdin dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, pada agenda pembacaan tuntutan Alex Noerdin dituntut 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejagung dan Kejati Sumsel. Selain itu JPU juga menuntut Alex Noerdin untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar untuk perkara Masjid Sriwijaya dan 3,2 juta USD untuk perkara PDPDE subsidair 10 tahun penjara.

Tags: agenda pembacaan putusanperkara dugaan korupsiperkara pembelian gas bumi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sulitnya Memperoleh Air Bersih di Desa Saluran Banyuasin

Next Post

Rayakan HUT ke-52 Tahun, Astra Motor Satukan Semangat untuk Tumbuh Bersama Konsumen

Editor Sumsel

Info Terkait

Perkara Dugaan Korupsi

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti 3 Orang Tersangka Pengembangan Dalam Perkara Dugaan Korupsi Dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan Pada Tahun 2019 Sampai 2021

30 April 2024
perkara pembangunan masjid sriwijaya, perkara pembelian gas bumi

Terlibat Dua Perkara Korupsi, Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara

25 Mei 2022
investasi bodong dhd farm

Sidang Dugaan Investasi Bodong DHD Farm, Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa

18 Januari 2022
menerima suap fee paket proyek

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Juarsah

5 Agustus 2021
, perkara pemalsuan surattransaksi jual beli rumah

Surat Kuasa Palsu, Fintang Gandi di Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

13 Juli 2021
Kasus Pembunuhan di Sekip

Kasus Pembunuhan di Sekip, Ardi Pasda di Vonis 10 Tahun Penjara

8 Juli 2021

Berita Terbaru

Manajemen Kilang Pertamina Plaju Ajak Pekerja Perkuat Budaya Tertib dan Rapi Lewat Mindset and Culture Day

AKBP Rahmat Sihotang, SH., MH. Raih Penghargaan Inovasi PKN II, Dorong Sistem Keamanan Pariwisata Terintegrasi di Palembang

Berhasil Kumpulkan 1.088 Kantong Darah di Momen HUT ke-8 PT KPI, Bukti Sumbangsih Kilang Pertamina Plaju Untuk Aksi Kemanusiaan di Sumatera Selatan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Dr Ketut Sumedana: Kejaksaan RI telah Bertransformasi dan Mereformasi Diri

Giat Pemulihan Sosial Pasca Penindakan Narkoba di Kecamatan Cempaka Oku Timur

Gubernur Herman Deru Dorong Inovasi Desa Wisata untuk Memajukan Pariwisata Sumsel

Penahanan Tersangka WS Dalam Perkara Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit Dari Salah Satu Bank Plat Merah Kepada PT. BBS dan PT. SAL

Agar Tak Salah Kelola, Pemprov Sumsel Tegaskan Pentingnya Pelatihan Keuangan bagi Pengurus Bumdesma

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL

Berita Populer

Lipan: Arsitektur Mimpi Buruk yang Sempurna

lipan, bahaya lipan
Reporter lian
11 November 2025

LamanQu.Com - Di celah dinding, di bawah tumpukan daun kering, atau mungkin di sudut kamar mandi Anda yang lembap. Sesuatu...

Read more

Kilang Pertamina Internasional Optimalkan Pengelolaan Bahan Baku dan Operasi Kilang Plaju

Operasi Kilang Plaju
Reporter YN
14 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Menjaga keandalan pasokan energi nasional tidak hanya bergantung pada kapasitas produksi, tetapi juga pada bagaimana bahan baku...

Read more

Dukung Dunia Pendidikan, PT. Grand Wijaya Persada Bantu Mahasiswa Kurang Mampu FUSHPI UIN Raden Fatah

Grand Wijaya Persada
Reporter YN
11 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - PT. Grand Wijaya Persada kembali menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan...

Read more

Pengukuran Lahan Sengketa di Kawasan Banyuasin, Pemkab Minta Ahli Waris Siapkan Dokumen Asli

Lahan Sengketa, Kawasan Banyuasin
Reporter YN
13 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Terkait sengketa lahan beberapa waktu lalu di kawasan Jl. Gubernur Bastari Jakabaring, dilakukan pengukuran lahan seluas 10.000...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In