• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Februari 13, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Pengacara Kondang Asal Palembang Perkarakan Pernyataan Yaqut Cholil Qoumas

Reporter Editor Sumsel
7 Maret 2022
suara adzan, pernyataan menteri agama, Perkarakan Pernyataan Yaqut Cholil Qoumas
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Kontroversi pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal suara Adzan yang dianalogikan dengan gonggongan anjing masih menjadi polemik dan memancing respon yang beragam dari seluruh warga negara Indonesia. Salah satunya muncul dari pengacara kondang asal Kota Palembang, Alamsyah Hanafiah SH MH.

Hal itu diketahui saat pengacara senior ini menggelar press reales dikantornya yang beralamat di Jalan Jend. Basuki Rachmat Kota Palembang, Senin (7/3/2022).

Menanggapi pernyataan Menteri Agama tersebut, Alamsyah Hanafiah sebagai seorang praktisi hukum mengatakan dirinya merasa perlu mengambil sikap atas kegaduhan yang sedang terjadi. Apalagi sebagai umat Islam ia merasa terpanggil untuk menegakkan kebenaran.

Keseriusannya dalam menanggapi hal tersebut terlihat saat ia menyatakan telah mendaftarkan perkara gugatan perdata terhadap Yaqut Cholil Qoumas dengan Nomor 128/PDT/2022/PN Jakarta Pusat.

“Kalau langkah hukum kita sudah mendaftarkan gugatan perdata pada tanggal 2 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tinggal nunggu panggilan sidang,” ucapnya saat diwawancarai awak media.

Alamsyah Hanafiah menegaskan, bahwa apa yang disampaikan oleh Menteri Agama adalah bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Maka dari itu pihaknya secara tegas akan tetap memperjuangkan kebenaran.

“Ya dalam gugatan atau permohonan, kita minta nyatakan bahwa pernyataannya adalah perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Terkait pernyataan itu juga Alamsyah Hanafiah menilai Yaqut Cholil Qoumas harus mundur dari jabatannya sebagai Menteri Agama karena telah membuat gaduh seluruh warga Indonesia khususnya umat Islam.

“Harusnya mundur karena pernyataan dia ini sudah melukai umat Islam. Presiden Joko Widodo punya kewenangan penuh untuk memberhentikannya, karena pernyataan dia itu sangat tidak layak diucapkan seorang menteri agama hingga membuat kegaduhan, khususnya bagi umat muslim,” pungkasnya.

Tags: perbuatan melawan hukumperkara gugatan perdataPernyataan Menteri AgamaSuara Adzan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Diduga ada Pungli BPNT di Desa Waluya Karawang, 3 Wartawan Dianiaya Oknum Aparat Desa

Next Post

Pangdam III/Slw: Dalami Intel Praktek Bukan Intel Teori

Editor Sumsel

Info Terkait

Perbuatan Melawan Hukum

Sidang Perbuatan Melawan Hukum di PN Palembang, Ibu Gugat Anak Terkait Harta Warisan

6 Agustus 2025
Perbuatan Melawan Hukum

PT BSPC Diduga Akan Menyita Aset Karyawan Sebelum Ada Putusan Pengadilan, Tim Penasehat Hukum Desri SH Tegaskan Itu Perbuatan Melawan Hukum

15 September 2023
penasihat hukum, saksi

Penasihat Hukum Mukti Sulaiman Hadirkan Saksi Ahli Dalam Persidangan

26 November 2021

Berita Terbaru

Polda Sumsel Raih Juara 1 Nasional Bidang Assessment Center, Tegaskan Komitmen Penguatan SDM Polri

Dukung TMMD Ke-127, Kodim 0624/Kabupaten Bandung Perkuat Ketahanan Ideologi Desa Patengang

Media Gathering Ngemas Tanjak, Perkuat Sinergi Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel Bersama Insan Media

Go Global, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional atas Penerbitan Sukuk dan Social Bonds

Pelantikan Pengurus Masjid dan Baitul Maal IKAB Palembang 2025–2030, Siap Makmurkan Masjid dan Perangi Riba

Aksi Satgas TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624 Kabupaten Bandung Lakukan Pengecoran Jalan di Cipelah

Reses DPRD Sumsel Dapil II di SMKN 2 Palembang, Berharap Bantuan Peralatan Praktik Terbaru

Ketua Harian APKASI Kang DS Salurkan Bantuan Bencana ke Situbondo

Workshop PSR dan Pekan Benih Sawit 2026 Dorong Produktivitas Petani Sumsel

Berita Populer

Peringati Isra Mi’raj dan Sambutan Ramadhan, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bapenda Palembang Perkuat Silaturahmi

Peringati Isra Mi’raj
Reporter YN
5 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Dian Marhaen, menggelar kegiatan syukuran yang...

Read more

Dit Intelkam Polda Sumsel Lakukan Kurvei (Bersih-Bersih) di Museum Sultan Mahmud Badaruddin II

kegiatan kurvei
Reporter YN
6 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Personel Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan kurvei atau bersih-bersih di kawasan...

Read more

Jose Rico Sukses Besarkan Brand Earthy Genova Memikat Pasar Lokal dan Ekspor

Brand Earthy Genova
Reporter UMR
7 Februari 2026

Bandung, LamanQu.Com - Produk Earthy Genova adalah brand fesyen berasal dari Kota Bandung yang berfokus memakai bahan denim, dengan kualitas...

Read more

Komisi IV DPRD Palembang Terima Audiensi FORKESI, Dorong Penguatan Perlindungan dan Layanan Anak Berkebutuhan Khusus

Layanan Anak Berkebutuhan Khusus
Reporter YN
11 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Komisi IV DPRD Kota Palembang menggelar rapat audiensi bersama Forum Keluarga Spesial Indonesia (FORKESI) Sumatera Selatan di...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In