• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, September 18, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Kecewa Dengan Tuntutan Jaksa, M Rozali Yasin Angkat Bicara

Reporter Editor Sumsel
26 Januari 2022
Kecewa Dengan Tuntutan Jaksa, M Rozali Yasin Angkat Bicara
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan dugaan pemalsuan surat tanah yang menjerat terdakwa Dellya Gunawan dan terdakwa Hendra Kartika Ganda Sutoyo masuk tahap penuntutan yang langsung di bacakan oleh JPU Ursula Dewi dari Kejari Palembang, Senin (24/01/2022).

Dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Palembang, JPU Ursula Dewi menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 18 Bulan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 KUHP.

“Menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 18 bulan,” tegas Ursula.

Namun dari tuntutan tersebut, kekecawaan muncul dari M Rozali Yasin selaku korban yang mengaku kurang puas atas tuntutan JPU yang menurutnya jauh dari harapan.

“Kami sangat kecewa dalam hal ini, pertama kecewa dengan tuntutan JPU yang hanya menuntut 18 bulan dan juga kami kecewa karena para terdakwa hanya dijadikan tahanan kota,” ujarnya, Selasa (25/01/2022).

Ditambahkannya, bahwa dalam perkara ini para terdakwa dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, tetapi dirinya mengaku sakit hati karena JPU hanya menuntut 18 bulan.

“Kami kecewa berat, terdakwa kan didakwa dengan pasal 263 KUHP, tapi jaksa hanya menuntut 18 bulan penjara. Tentu hal ini sangat melukai kami selaku korban dan lembaga yang mencari keadilan, tolong masalah ini dikawal sampai selesai,” ucapnya pada awak media.

Setelah dibacakannya tuntuan tersebut, M Rozali Yasin hanya berharap kepada majelis hakim agar dapat menjatuhi para terdakwa dengan pidana penjara melebihi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk diketahui, dalam perkara ini para terdakwa dilaporkan oleh M Rozali Yasin atas dugaan terkait pemalsuan surat atas lahan seluas 1,5 hektar di Jalan Siaran Sako Kota Palembang.

Tags: pidana penjaraterdakwa dengan pidana penjara
ADVERTISEMENT
Previous Post

DPC PKB Palembang Mantap Dukung Untuk Gus Muhaimin Maju Sebagai Capres

Next Post

Urgensi Vaksin Booster Dengan Tidak Mengesampingkan Aspek Kehalalan

Editor Sumsel

Info Terkait

Praktik Bidan Mandiri Tanpa Ijin

Ungkap Kasus Oknum Bidan ZN di Prabumulih Membuka Praktik Bidan Mandiri Tanpa Ijin Terancam Pidana Penjara 5 Tahun

20 Mei 2024
pidana penjara, dugaan penerimaan fee proyek

Terima Fee 16 Paket Proyek, 10 Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara

25 Mei 2022
Oknum Dosen Unsri, tindak asusila, pidana penjara

Oknum Dosen Unsri Dituntut 6 Tahun Penjara, PH Sebut Terlalu Berat

25 Maret 2022
Investasi Bodong DHD Farm, investasi budidaya lele

Tiga Terdakwa Dugaan Investasi Bodong DHD Farm Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

21 Februari 2022
Tusuk Korban Hingga Tewas, terjerat kasus pembunuhan

Tusuk Korban Hingga Tewas, Andy Sastra di Tuntut 13 Tahun Penjara

28 September 2021
Lakukan Pengeroyokan, perkara pengeroyokan

Lakukan Pengeroyokan, Penjaga SMK 1 Palembang di Ganjar Hukuman 3 Tahun Penjara

19 Agustus 2021

Berita Terbaru

Naga Asia, Sebuah Simbol Hidup dalam Budaya dan Sejarah

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

Komisi I DPRD Palembang Bahas RAPBD Perubahan 2025

Naga: Simbol Kuat, Inti dari Peradaban

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Komitmen Muba Mengukuhkan Kesiapan Penyelenggaraan PORPROV XV, Ditegaskan dalam Sesi Rapat PB PORPROV

Komite III DPD RI Apresiasi Pemprov Sumsel, SPMB 2025 Berjalan Lancar

Mengenal Berbagai Jenis Kelinci

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Wabah Hitam
Reporter lian
17 September 2025

LamanQu.Com - Bayangkan sebuah zaman di mana dunia terasa begitu luas, namun tiba-tiba, sebuah ketakutan tak terlihat menyebar lebih cepat...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In