Oknum Anggota Polri Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Palembang, lamanqu.com – Terdakwa Ranu Pranata (24) yang merupakan oknum anggota Polri berpangkat Briptu kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya.
Dalam sidang kali ini, dirinya dihadirkan dalam persidangan secara virtual guna mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Dany Dwi Yanuar, SH, Selasa (30/11/2021).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Agnes, SH.MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menyatakan bahwa terdakwa Ranu Pranata secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, perbuatan terdakwa dapat merusak citra, wibawa, dan nama baik institusi kepolisian, serta perbuatan terdakwa tidak mencontohkan suri teladan yang baik bagi aparat penegak hukum. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan,”jelas Dany saat bacakan tuntutan.
Atas perbuatannya, oknum anggota Polri ini dituntut oleh JPU Kejari Palembang dengan pidana penjara selama 4 tahun.
“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ranu Pranata dengan pidana penjara selama empat tahun,” tegas Dany.
Untuk diketahui, kejadian bermula pada saat anggota Polrestabes Palembang yang sedang melakukan patoli hunting di daerah Jalan Rajawali pada hari Jum’at 2 Juli 2021, lalu melihat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor yamaha NMax warna silver dengan kecepatan tinggi dan menerobos lampu merah. Melihat hal itu Tim langsung melakukan pengejaran terhadap terdakwa hingga berhenti di lampu merah RS Charitas.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,202 gram dari dalam helm sebelah kiri yang digunakan terdakwa saat berkendara.
Kemudian saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut benar miliknya yang ia dapat dari seseorang bernama Aji (DPO) dipinggir jalan daerah 9 ilir Kota Palembang.
Berita Terkait
Indeks BeritaGelar Perkara Kasus Kades Tanjung Terang Berlangsung Panas, Polisi Pastikan Prosedur...
Hukum, News
Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin Ajak Semua Pihak Selesaikan Permasalahan Ilegal Ref...
Hukum, News
Pengadilan Diminta Jatuhkan Vonis Mati untuk SN, Suami yang Diduga Bunuh Istri Sendi...
Hukum, News
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Obstruction Of Justice Perkara Tipiko...
Hukum, News
Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Terkait Perkara Tipikor Pemberian F...
Hukum, News
Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Rumah Milik Tersan...
Hukum, News