• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Maret 1, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Oknum Anggota Polri Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Reporter Editor Sumsel
30 November 2021
oknum anggota porli, kasus penyalahgunaan narkotika, narkotika jenis sabu
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Terdakwa Ranu Pranata (24) yang merupakan oknum anggota Polri berpangkat Briptu kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya.

Dalam sidang kali ini, dirinya dihadirkan dalam persidangan secara virtual guna mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Dany Dwi Yanuar, SH, Selasa (30/11/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Agnes, SH.MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menyatakan bahwa terdakwa Ranu Pranata secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, perbuatan terdakwa dapat merusak citra, wibawa, dan nama baik institusi kepolisian, serta perbuatan terdakwa tidak mencontohkan suri teladan yang baik bagi aparat penegak hukum. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan,”jelas Dany saat bacakan tuntutan.

Atas perbuatannya, oknum anggota Polri ini dituntut oleh JPU Kejari Palembang dengan pidana penjara selama 4 tahun.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ranu Pranata dengan pidana penjara selama empat tahun,” tegas Dany.

Untuk diketahui, kejadian bermula pada saat anggota Polrestabes Palembang yang sedang melakukan patoli hunting di daerah Jalan Rajawali pada hari Jum’at 2 Juli 2021, lalu melihat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor yamaha NMax warna silver dengan kecepatan tinggi dan menerobos lampu merah. Melihat hal itu Tim langsung melakukan pengejaran terhadap terdakwa hingga berhenti di lampu merah RS Charitas.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,202 gram dari dalam helm sebelah kiri yang digunakan terdakwa saat berkendara.

Kemudian saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut benar miliknya yang ia dapat dari seseorang bernama Aji (DPO) dipinggir jalan daerah 9 ilir Kota Palembang.

Tags: barang bukti narkotikakasus penyalahgunaan narkotikaNarkotika jenis sabu
ADVERTISEMENT
Previous Post

Popo Ali Hadiri Rapat Paripurna DPRD Oku Selatan Tahun 2021

Next Post

Wagub Mawardi Yahya Resmi Tutup Jambore Daerah VIII Sumsel 2021

Editor Sumsel

Info Terkait

narkotika jenis sabu

Polsek IB II Amankan MA Pelaku Tersangka 5 Paket Narkotika Jenis Sabu

17 Juni 2023
perkara kepemilikan narkotika, narkotika jenis sabu, pengedar sabu-sabu

Dua Pengedar Sabu Senilai Rp 110 Juta Divonis 11 Tahun Penjara

10 Mei 2023
narkotika jenis Sabu, jaringan narkoba antar provinsi

BNNP Sumsel Amankan 15 Kg Sabu

31 Januari 2022
terdakwa kasus narkotika, miliki narkoba seberat 97 gram, narkotika jenis sabu

Miliki Narkoba Seberat 97, 63 Gram, Fikri Dituntut 11 Tahun Bui

21 Desember 2021
sindikat narkoba

Dua Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Dituntut 16 Tahun Penjara

9 Desember 2021
pengedar sabu, narkotika jenis sabu, vonis penjara

Pengedar Sabu Kawasan Jakabaring di Vonis 12 Tahun Penjara

17 November 2021

Berita Terbaru

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

Bupati HM.Toha Tohet Mari Kita Wujudkan Muba Zero Escalation Tahun 2026, Tidak Ada Konflik Hubungan Industrial maupun PHK Menjelang Hari Raya

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Semangat Ramadhan, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Betonisasi Jalan Capai 1.194 Meter

Forum Jurnalis Berbagi Bagikan 200 Paket Takjil di Monpera

Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Ajak Perkuat Persatuan

Menjaga Nadi Kehidupan, Langkah Sang Komandan Kodim 0709/Kebumen Menyusuri Mata Air Harapan

Dari Deru Molen ke Derap Harapan: Prajurit dan Warga Menyatu di Jalur Beton Somagede

Peringati Hari LSM Sedunia, 50 Ormas dan LSM Sumsel Deklarasi Damai Dukung Polri Humanis

Berita Populer

PLN UID S2JB Imbau Masyarakat Melapor Jika Menemukan Kondisi Jaringan Listrik yang Dinilai Tidak Aman

Kondisi Jaringan Listrik
Reporter YN
22 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan...

Read more

Tak Terima Dikaitkan Kasus Lubuklinggau, UMMI Wisata Tour & Travel Ancam Gugat Penyebar Hoaks

kasus travel umroh bermasalah
Reporter YN
23 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Polemik yang menyeret nama “UMMI” dalam kasus travel umroh bermasalah di Lubuklinggau memicu respons keras dari manajemen...

Read more

Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Gelar Program Mudik Aman Berbagi Harapan 2026, Gratis untuk Masyarakat

Program Mudik Gratis
Reporter YN
23 Februari 2026

Jakarta, LamanQu.Com - PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel kembali menghadirkan program sosial tahunan “Mudik Aman Berbagi Harapan 2026” sebagai...

Read more

Capai 33,4 Persen, Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda Tahap II di Wilayah Kodim 0624/Kabupaten Bandung

Jembatan Gantung Perintis Garuda
Reporter lian
24 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Pembangunan jembatan gantung perintis garuda tahap II di wilayah Kodim 0624/Kabupaten Bandung sedang dikerjakan. Yang mana...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In