• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, September 25, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Tidak Surut Perjuangkan Keadilan Mantan Direktur BPR Uji Materi Ke MK

Reporter Editor Sumsel
19 November 2021
uji materi ke mk
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Meski jalan terjal dan berliku, tidak surut perjuangan H Armansyah Bin Syamsuddin dalam mencari rasa keadialan, semangatnya pun tidak ada habis habis nya dalam membelah diri nya dari jeratan Vonis Hakim PN Palembang yang semena mena menjatuhkan hukuman 7 Tahun penjara.

Husni Chandra, SH M Hum selaku kuasa hukum H Armansyah bin Syamsuddin dalam hal ini memberikan pernyataan nya secara tertulisnya, bahwa dalam perkara dituduhkan kepada klien nya melanggar Undang Undang Perbankan Pasal 49 ayat 1.a dan ayat 2.b yang mana Kliennya dijerat dengan kesalahan yakni pencatatan palsu dan kurang kehati hatian.

Husni Chandra berpendapat bahwa Undang Undang Perbankan Pasal 49 ayat 1.a dan ayat 2.b merupakan pasal karet, sebab dari kesalahan yang kliennya masuk dalam jeratan atau sangkakan (hukum) tersebut, karena tidak diketemukan pasal lain dalam Undang Undang Perbankan yang bisa menjerat Kliennya, selain memang kesalahan sepele saja yang dilakukan Kliennya itu.

“Jadi begitu coba kita koreksi dan tidak hati hati yang dimaksud dalam pasal pasal 49 ayat 1.a dan ayat 2.b merupakan pasal karet karena tidak diketemukan di pasal lain untuk menjerat hukum Pak Arman, maka pasal itu yang dipakai, karena tolok ukur yang tidak pasti. Pokoknya tidak hati hati,” kata Husni Chandra.

Husni Chandra kemudian menyebutkan bahwa dalam fakta Persidangan tidak ada kerugian apapun baik itu dari negara maupun dari Bank dimana Kliennya (H Armansyah bin Syamsuddin) mengabdi dan bekerja.(Bank BPR Kota Palembang).

“Dan malahan kredit yang kata nya macet saat ini pun sudah lunas,” imbuhnya.

Meski begitu, Husni Chandra malahan menilai sebenarnya tidak ada yang salah dengan UU Perbankan yang memang berlaku sama baik bank umum maupun BPR.

“Akan tetapi pada penerapan di pasal 49 itu yang sesat. Karena tidak ada dampak kerugian materiel. Sesuai azas sebab akibat dan azas materialitas, Akan tetapi Pak Arman dijerat pidana,” katanya.

Secara fakta saja tidak bisa dipungkiri yang adanya bahwa Bank BPR dan Bank Umum, tentu terdapat perbedaan. Misalnya saja secara Permodalan Bank BPR modal kecil wilayah dan kerja nya pun untuk pelaku usaha Lokal atau hanya dalam provinsi. Sedangkan Bank umum modal nya besar wilayah kerjanya Nasional lintas provinsi.

“Jadi apa yang harus diterimah Klien saya (Pak Arman) atas Vonis dan peradilan PN Palembang ini adalah bentuk Penzoliman,” tegasnya.

Seharus kata Husni Chandra dalam keterangannya ini, sebelum kasus ini masuk ranah hukum jika ada kesalahan atau mal administrasi mengapa tidak mengedepankan Azas Ultimum Remedium atau penyelesaian secara perdata dan administrasi.

“Dan jika memang dengan hukum perdata dan administrasi tidak dapat diselesaikan baru lah hukum pidana diterapkan,” sambungnya.

Husni Chandra menambahkan bahwa Undang Undang Perbankan ini menganut Azas Ultimum Remedium.

“Sebab dalam perkara ini jelas ada perjanjian kredit, ada agunan. Dan kredit sudah lunas. Jadi mau apa lagi hukum pidana. Makanya Peradilan jadi urakan dan sesat,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Husni Chandra bahwa upaya Klien nya terus berjuang mencari kepastian hukum dan keadilan yang benar benar beradab dan telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terdaftar dengan Perkara nomor 58 /PUU-XIX/2021.

“Klien saya (Pak Arman) terus memperjuangkan diri nya dalam hal ini merasa terzolimi akibat diberlakukan Undang Undang Karet (kurang kehati hatian) yang ada pada Undang Undang Perbankan Pasal 49 ayat 1.a dan ayat 2.b yang mana peradilan menjerat klien saya tidak tanggung tanggung selama 7 tahun penjara subsider 10 miliar 6 bulan tahanan sungguh tidak masuk diakal sementara Tipikor OTT saja yang jelas jelas menggaruk uang Negara tidak sampai selama dan sekejam itu,” kata Husni Chandra.

Husni Chandara juga menyampaikan apa yang kliennya (H Armansyah Bin Syamsuddin) perjuangkan saat ini bukan semata untuk dirinya secara pribadi saja, namun pada kenyataan terdapat banyak banker di seluruh Indonesia mengalami nasib yang sama seperti Klien nya (H Armansyah Bin Syamsuddin) yang terzolimi dengan Undang Undang Perbankan Pasal 49 ayat 1.a dan ayat 2.b.

“Jadi Uji materi UU perbankan ke MK dimaksudkan juga untuk menghentikan agar tidak terjadi lagi kriminalisasi ke depannya.” tuksanya.

Tags: Azas Ultimum Remediummencari kepastian hukummengajukan permohonan kepada MKVonis Hakim PN Palembang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumsel Ir H Amiruddin MSi Berharap Gema Wasri Semakin Eksis

Next Post

NCW Surati Stakaholder Terkait Hak Masyarakat Margo Air Deras

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Perkuat Kapasitas Politisi Perempuan, KPPI Sumsel Gelar Seminar Lintas Partai

FKS Sumsel Satukan Persepsi Komite dan Sekolah, Cegah Multitafsir Pengelolaan Anggaran

Pemprov Sumsel Percepat Pengembangan 3.258 Koperasi Desa Merah Putih

Bantuan Presiden untuk Karhutla Cair, Pemprov Sumsel Tekankan Kecepatan dan Akuntabilitas

Kapal Tongkang OCEANIC 238 Dilelang Negara, PT TJM Tegaskan Bukan Penggelapan

Ini Bentuk Sinergi Bersama Untuk Dukung GSMP, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Irza Prasetya Minta JPU Sigit Subiantoro Nyatakan Banding Atas Vonis 6 Bulan Penjara Untuk Junaidi alias Ajun

Berbagai Program Kerja HPJI Sumsel Akan Dilaksanakan, Berikut Disampaikan Ketua

KPID Sumsel Periode 2026-2029 Resmi Dilantik, Diminta Hadapi Era Informasi Digital

Berita Populer

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In