• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Agustus 4, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Ekobis

NCW Surati Stakaholder Terkait Hak Masyarakat Margo Air Deras

Reporter Editor Sumsel
19 November 2021
Agustaian Ketua NCW Empat Lawang Sekaligus Koordinator Tuntutan Margo Air Deras

Agustaian Ketua NCW Empat Lawang Sekaligus Koordinator Tuntutan Margo Air Deras

Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu id—SK Plasma yang  sudah ditanda tangani semenjak tahun 2015/2016 sampai sekarang belum ada dan belum diberikan ke masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) NCW,  Agustian dan juga sekaligus selaku Ketua Koordinator  Tuntutan Masyarakat Empat Lawang yang memberikan pernyataan nya secara tertulis dan mendesak kepada Stakeholder,  terkait tuntutan masyarakat Margo Air Deras Kabupaten Empat Lawang terhadap PT ELAP & KKST yang mana masyarakat hingga hari  ini belum memperoleh hasil pembagian Plasma.

“Jadi bukan hanya itu saja, termasuk juga  HGU sedangkan masa tanam sudah berlangsung  semenjak 2008 dan 2009, selain itu surat yang kami buat pun sudah sampai ke Dinas terkait di tingkat Provinsi yakni Dinas  perkebunan yang berisikan  adanya dugaan pelanggaran oleh pihak Perusahaan  dan akan di lanjutkan ke tingkat pusat, “kata Agustian.

Bukan hanya itu dalam keterangan Pers nya ini Agustian juga menerangkan bahwa pihak nya telah berkirim surat  terkait persoalan ini, ke Dinas kehutanan , Dinas Lingkungan hidup , Dinas perizinan Terpadu (DPMPTSP) Sumsel, Badan Pertanahan Nasiopnal (BPN) , Polda Sumsel sert Kejaksaan Tinggi Sumsel .

Suasana Aksi Sampaikan Tuntutan Masyarakat (Foto Doc NCW Empsat Lawang)
Suasana Aksi Sampaikan Tuntutan Masyarakat (Foto Doc NCW Empsat Lawang)

“Dan berkas tuntutan pun yang kita ketahui pun sudah sampai, “timpal nya.

Mencuat nya persoalan ini, bermula dari apa yang dialami masyarakat Margo Air Deras, kata  Agustian bahwa  adanya dugaan  pelanggaran  yang selama ini yang dilakukan oleh PT ELAP & KKST.

“ Sebagai bukti nya kita sudah mengantongi data data antara lain, Aturan Operasional berbatasan dangan daerah aliran sungai ( Das) dan AMDAL, termasuk proses dan prosedur alih pungsi lahan serta  masalah HGU belum ada, dan juga dugaan pelangaran pelangaran perizinan “terang Agustian.

“Dan,  kata Agustian, “Yang lebih menyakiti masyarakat lagi bahwa plasma masyarkat, sudah ada selama SK 1,2 tahun sudah ditanda tangani oleh Bupati , faktanya hingga hari ini belum  juga diberikan ke masyarakt,  “tambah nya.

DINAS LINGKUNGAN HIDUP EMPAT LAWANG MENGELUARKAN SURAT TEGURAN KE PT ELAP & KKST

Sementara itu, informasi dihimpun Pemkab Empat Lawang, melalui Dinas Lingklungan Hidup sudah mengeluarkan surat teguran ke 2 (dua ) kali dengan nomor 660//35/DLH/2021 tertanggal 05 Oktober 2021.

Dalam surat teguran tersebut terkait  tindak lanjut surat dari LSM NCW nomor 018/DPC/NCW 41/01/2021 tanggal 18 Agustus 2021. Perihal Aksi Demo Damai Margo Air Deras ke PT. ELAP (Empat Lawang) dan Surat Dinas Lingkungan Hidup Nomor 660/127/DLH/2021, tanggal 20 September 2021 perihal Pemberitahuan.

“Maka dengan ini kami sampaikan surat teguran 2 kepada PT ELAP & KKST, “ tulis Dinas Lingkungan Hidup Empat Lawang dalam Surat Teguran tersebut.

Adapun mengenai poin permasalahan yang menjadi objek teguran DLH Empat Lawang tersebut yakni:

  1. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai pasal 10 point (2) “Caris sempadan sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan paling sedikit berjarak 100 m (seratus meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai; dan point (3) “Garis sempadan sungai kecil tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan paling sedikit 50 m (lima puluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai

2 Dokumen RKL-RPL AMDAL PT. ELAP & KKST, garis sepadan sungai telah ditentukan sepanjang 100 meter sungai besar dan 50 meter. sungai kecil tidak dilakukan penanaman sawit dan dijadikan buffer 3. Hasil rapat audensi antara PT. ELAP & KKST, Dinas Terkait dan LSM NCW pada tanggal 3 September 2021, perihal undangan Rapat Audensi.

  1. Surat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Empat Lawang Nomor 660/127/DLH/2021 tanggal 20 September 2021 perihal Pemberitahuan.  Dengan ini kami sampaikan beberapa hal kepada Penanggung Jawab  PT. ELAP & KKST:

“Pertama, untuk tidak melakukan penanaman disepanjang garis yang telah ditentukan, dan apabila telah dilakukan penanaman kelapa sawit maka tidak boleh dimanfaatkan serta dibiarkan menjadi semak belukar atau dihutankan kembali “.

“Bagian kedua, Untuk memberikan tanggapan/balasan terhadap surat yang  disampaikan oleh DLH Kab. Empat Lawang, “

“Bagian Ketiga, Apabila dikemudian hari masih terdapat aktivitas pemanfaatan tanaman kelapa sawit di daerah DAS atau buffer zone, maka PT ELAP & KKST siap menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku”.

SURAT TEGURAN DIJAWAB DENGAN SURAT OLEH PT. EMPAT LAWANG AGRO PERKASA, NCW MENANGGAPI “TIDAK CUKUP SEBATAS SURAT, KEMBALIKAN FUNGSI ALAM SEBAGAI HUTAN”

Mengetahui bahwa PT ELAP & KKST menjawab surat teguran dijawab dengan surat yang berkesan pembenaran, Selaku Ketua NCW dan Sekaligus pemegang mandat  masyarakat Margo Air Deras, Agustian menilai sikap yang ditunjukan oleh pihak  PT ELAP & KKST ke DLB Empat Lawang hanya tanggaban yang kurang  substantive pada pelanggaran yang diduga telah mereka lakukan.

“Jika ingin berbaik hati telah melakukan kesalahan pada poin tersebut jangan hanya dengan sebatas surat, tapi bagaimana mengembalikan fungsi lahan seperti awal yaitu sebagai hutan, “kata nya.

Dalam surat Konfirmasi yang disampaikan pihak PT ELAP, dengan nomor 660/127/PPLH/DLH/2021 tanggal 20 september 2021 perihal pemberitahuan.

Adapun isi dari surat pihak  PT ELAPS dalam menjawab teguran DLH Empat Lawang sebagai berikut:

  1. Terhadap tanaman yang terlanjur ditanam di daerah aliran sungai (DAS) dan sudah menghasilkan tidak dilakukan perawatan yang menggunakan bahan kimia (tidak dilakukan penyemprotan maupun pemupukan).
  2. Terhadap tanaman yang terlanjur ditanam di daerah aliran sungai (DAS) yang belum menghasilkan tidak dilakukan perawatan yang menggunakan bahan kimia (tidak dilakukan penyemprotan maupun pemupukan) dan dibiarkan menjadi semak belukar.

 

Sebab itu pada bagian akhir keterangan Persnya ini, Ketua Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) NCW,  Agustian dan juga sekaligus selaku Ketua Koordinator  Tuntutan  masyarakat Margo Air Deras Kabupaten Empat Lawang berharap agar semua Stakeholder Usaha Perkebunan yang terkait langsung dengan hak Margo Air Deras Kabupaten Empat Lawang yang telah dijanjikan  oleh Pihak Perusahaan untuk  lebih terbuka sesuai dengan fungsi keweangan baik itu pengawasan bahkan sampai pada penindakan dan penegakan Hukum.

“Karena Sesuai dengan apa yang menjadi Nawacita Presiden kita (Jokowi)  semenjak awal beliau dipilih bahwa segala hal,  apa lagi ini terkait langsung  hak masyarakat  yakni hak hidup dengan lahan pertanian mereka harus segera dituntaskan. Dan jelas jelas ini tidak sesuai dengan Nawacita Jokowi, “tutpnya.(**)

 

Sumber : NCW

Editor : Rey

Tags: AgustianAMDALDaerah Aliran SungaiDASDLH Empat LawangNCWPlasmaPT ELAP & KKST
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tidak Surut Perjuangkan Keadilan Mantan Direktur BPR Uji Materi Ke MK

Next Post

Pagi Ini Harga Emas Batangan di Pegadaian Turun

Editor Sumsel

Info Terkait

BBWS Sumatera VIII

BBWS Sumatera VIII Kerahkan Program Terintegrasi Kurangi Titik Banjir di Palembang

27 November 2025
DPC PDI Perjuangan, Gerakan Penghijauan

DPC PDI Perjuangan Kota Palembang Laksanakan Gerakan Penghijauan Dengan Menanam dan Membagikan 5.000 pohon Serta Bersih Bersih Daerah Aliran Sungai (DAS)

28 Januari 2023
banjir bandang, akibat hujan deras

11 Warga Masih Hilang, Banjir Bandang di Kota Batu 

5 November 2021
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, PKS, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Komisi V DPRD Sumsel, UU Cipta Kerja, Tolak UU Omnibuslaw, Daerah Aliran Sungai, Kaum Buruh, Kerusakan Lingkungan, PKS Konsisten Dukung Rakyat

Syaiful Fadli, Untuk Rakyat PKS Konsisten Tolak Undang Undang Cipta Kerja

6 Oktober 2020
National Coruption Watch (NCW) Lahat dan Nusantara Coruption Watch Lahat Pertanyakan Perkembangan Laporan Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Lahat

National Coruption Watch (NCW) Lahat dan Nusantara Coruption Watch Lahat Pertanyakan Perkembangan Laporan Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Lahat

6 Januari 2020
NCW Lahat Desak Kepala Kejati Sumsel Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Fiktif Sekwan Lahat

NCW Lahat Desak Kepala Kejati Sumsel Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Fiktif Sekwan Lahat

30 Oktober 2019

Berita Terbaru

Jalan Rawa Jaya Sepanjang 750 Meter TMMD Kodim 0418/Palembang Ke-129 Diyakini Dongkrak Aktivitas Ekonomi Warga Talang Jambe

Hangatnya Makan Siang Satgas TMMD dan Warga, Menghapus Jarak Menjadi Keluarga

Kebersamaan Saat Makan Siang Jadi Bukti Kehadiran TMMD Dirasakan Masyarakat Talang Jambe

Satgas TMMD Kodim 0418/Palembang Beri Contoh Nyata Budaya Hidup Bersih kepada Warga Talang Jambe

Satgas TMMD Kodim 0418/Palembang Tanamkan Kepedulian Lingkungan Melalui Aksi Bersih Poskotis

Program RTLH TMMD Ke-129 Wujud Nyata Kepedulian Kodim 0418/Palembang terhadap Masyarakat

Hari Ke-19 Melamir Dinding hingga Pasang Partisi, Rehab RTLH TMMD Masuki Tahap Penyempurnaan

Semangat Prajurit TMMD Kodim 0418/Palembang Terlihat di Lahan Pertanian Ketahanan Pangan Talang Jambe

Hukum Harus Adil untuk Semua” Ratusan Mahasiswa Desak Kejari Palembang Usut Tuntas Dugaan Korupsi

Berita Populer

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya
Reporter YN
8 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Beberapa waktu yang lalu, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel melalui...

Read more

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar
Reporter YN
6 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka menyemarakkan bulan Muharram sekaligus menumbuhkan semangat belajar, berakhlak, dan berprestasi pada generasi muda, Remaja Masjid (IRMAS) Babul Ihsan...

Read more

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional
Reporter YN
6 Juli 2026

Plaju,LamanQu.Com-Di tengah kesibukan dan dinamika Kehidupan yang terus berjalan, selalu ada ruang untuk berhenti sejenak, bersyukur, dan berbagi kasih. Sebab...

Read more

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe
Reporter YN
31 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com— Matahari siang perlahan meninggi ketika beberapa prajurit TNI bersama warga membungkuk di atas hamparan tanah di Kelurahan Talang Jambe,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In