• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 17, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Miliki Sabu Seberat 1,5 Kg, Dua Terdakwa di Tuntut 17 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
12 Oktober 2021
kasus kepemilikan narkotika
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan yang menjerat dua terdakwa terkait kasus kepemilikan narkotika, yakni Abdullah alias Aap (40) dan Robinson (26) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (12/10/2021).

Dalam persidangan, JPU Satrio Dwi Putra dari Kejari Palembang menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihin 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dituntut oleh JPU Kejari Palembang dengan pidana penjara selama 17 tahun, serta denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

“Menununtut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdullah alias Aap dan terdakwa Robinson dengan pidana penjara masing-masing selama 17 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara,”tegas Satrio saat bacakan tuntutan.

Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Majelis Hakim yang diketuai oleh Toch Simanjuntak SH M.Hum menunda jalannya persidangan sampai pekan depan guna memberikan waktu kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyusun pembelaan (pledoi).

“Sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda pledoi,”tutup Toch.

Untuk diketahui, kejadian bermula pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Hijriah Agustina alias Ria (berkas terpisah), kemudian pada saat dilakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 1,5 Kg. Pada saat dinterogasi Hijriah mengaku bahwa barang tersebut milik Abdullah alias Aap dan Ahmad Fauzi alias Ateng (suami Hijriah).

Dari hasil pengembangan, selanjutnya Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Abdullah alias Aap pada hari Kamis 22 April 2021 lalu di Rumah seseorang bernama Desti yang beralamat di Jalan Psi Kenayan, Lr. Duren, Rt. 027, Rw. 009, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Kota Palembang. Namun dari hasil interogasi terdakwa Abdullah alias Aap menyebutkan bahwa terdakwa Robinson sudah lama membantunya untuk memecah dan membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi paketan kecil.

Setelah itu Tim Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Robinson. Selanjutnya kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut.

Tags: kasus kepemilikan narkotikaNarkotika jenis sabuperantara dalam jual beli narkotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

Penyuluh Agama Berperan Penting Dalam Menjaga Kerukunan Umat Beragama

Next Post

Kemenkumham Mengelar Seminar Nasional Pada Hari Dharma Karya Dhika Tahun 2021

Editor Sumsel

Info Terkait

narkotika jenis sabu

Polsek IB II Amankan MA Pelaku Tersangka 5 Paket Narkotika Jenis Sabu

17 Juni 2023
perkara kepemilikan narkotika, narkotika jenis sabu, pengedar sabu-sabu

Dua Pengedar Sabu Senilai Rp 110 Juta Divonis 11 Tahun Penjara

10 Mei 2023
narkotika jenis Sabu, jaringan narkoba antar provinsi

BNNP Sumsel Amankan 15 Kg Sabu

31 Januari 2022
terdakwa kasus narkotika, miliki narkoba seberat 97 gram, narkotika jenis sabu

Miliki Narkoba Seberat 97, 63 Gram, Fikri Dituntut 11 Tahun Bui

21 Desember 2021
oknum anggota porli, kasus penyalahgunaan narkotika, narkotika jenis sabu

Oknum Anggota Polri Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

30 November 2021
pengedar sabu, narkotika jenis sabu, vonis penjara

Pengedar Sabu Kawasan Jakabaring di Vonis 12 Tahun Penjara

17 November 2021

Berita Terbaru

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

Komisi I DPRD Palembang Bahas RAPBD Perubahan 2025

Naga: Simbol Kuat, Inti dari Peradaban

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Komitmen Muba Mengukuhkan Kesiapan Penyelenggaraan PORPROV XV, Ditegaskan dalam Sesi Rapat PB PORPROV

Komite III DPD RI Apresiasi Pemprov Sumsel, SPMB 2025 Berjalan Lancar

Mengenal Berbagai Jenis Kelinci

Keterikatan Kelinci dengan Aspek Kehidupan

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Momentum Hari Pelanggan Nasional, GM PLN UID S2JB Dekatkan Diri dengan Mahasiswa

Hari Pelanggan Nasional
Reporter YN
11 September 2025

Palembang, LamanQu.Com - Dalam semangat memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In