• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Mei 28, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Advokat Kgs M. Sigit Muhaimin Minta Ketegasan Kapolda Sumsel Terkait Penambangan Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

Reporter Editor Sumsel
12 Oktober 2021
Advokat Kgs M. Sigit Muhaimin, praktik pengeboran minyak ilegal
Bagikan ke Whatsapp

Palemang, lamanqu.com – Advokat kgs M. Sigit Muhaimin seorang pengamat hukum angkat bicara terkait adanya penambangan minyak ilegal (ilegal driling) di Kabupaten Musi Banyuasin.

Sigit mengatakan bahwa pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan harusnya bertindak tegas untuk mengusut tuntas praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) ini, karena menurutnya selain membahayakan keselamatan dan keamanan para penambang, praktik illegal drilling pada ratusan sumur minyak di Musi Banyuasin juga berpotensi merugikan negara karena pengeboran dilakukan di dalam perut bumi yang merupakan milik negara, Selasa (12/10/2021).

penambang minyak ilegal, praktik pengeboran minyak ilegal

Menurutnya peristiwa ini bukan pertama terjadi pada tanggal 9 September 2021 yang mengakibatkan tiga kuli tambang meninggal dunia. Lalu kejadian kedua pada 5 Oktober dan yang terbaru kemarin 11 oktober 2021 di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA). Suara ledakan yang dahsyat meraung di udara membawa gumpalan asap hitam di susul api yang cepat menjalar dari tiga titik tambang (Ilegal Drilling) yang Kebakaran.

“Ya harusnya Polda Sumsel beserta jajaranya bertindak tegas terkait persoalan ini, karena ini bukan pertama kali terjadi,” ujar Sigit saat dikonfirmasi via telepon.

Pengamat dan praktisi hukum ini juga menjelaskan bahwa pelaku Ilegal Driling bisa dipidana berdasarkan ketentuan pasal 52 UU No 22 Tahun 2001.

“Pelakunya bisa dijerat dengan pasal 52 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ancaman hukumannya adalah penjara enam tahun dan sanksi berupa denda Rp 60 miliar,” kata sigit.

Selai itu ia juga mengatakan bahwa tindakan illegal drilling juga bisa melanggar pasal 98 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ditambahkannya, bahwa praktik pengeboran minyak ilegal yang megancam keselamatan penambang dan mengabaikan aspek lingkungan serta merugikan Negara ini bukan hanya terjadi pada sumur minyak di lahan masyarakat, tapi juga pada lahan yang berada pada wilayah kerja milik kontraktor kontrak kerja sama (KKS) Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Untuk itu pihaknya meminta pihak kepolisian khususnya Polda Sumsel untuk segera turun tangan guna menyelesaikan persoalan tersebut.

“Saya minta Polda Sumsel beserta jajarannya untuk mengusut tuntas siapa dalang dibalik pratik ilegal driling ini. Hukum harus ditegakkan walau langit akan runtuh,” pungkasnya.

Tags: penambangan minyak ilegalpengamat hukumpraktik illegal drillingpraktik pengeboran minyak ilegalratusan sumur minyak di muba
ADVERTISEMENT
Previous Post

AC Milan Akan Perpanjang Kontrak Bek Sayapnya

Next Post

Timnas Indonesia Lolos ke Kualifikasi Piala Asia 2023

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Raih Juara Umum II Pencak Silat di Piala Pangdam III Siliwangi, Dandim 0624/Kab.Bandung Apresiasi dan Bangga kepada Atlet Serta Pelatih

SAPI SIMENTAL KETUM DPP PARTAI GOLKAR CURI PERHATIAN DI DPD GOLKAR SUMSEL SAAT PEMOTONGAN HEWAN KURBAN

Dorong UMKM Lebih Cuan dan Terarah, PLN UID S2JB Gelar Pelatihan Financial Planning melalui Rumah BUMN Jambi

PLN UID S2JB Siaga Idul Adha 1447 H, Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Masyarakat

Momentum Iduladha 1447 H, Kilang Plaju Perkuat Nilai Kebersamaan dan Kepedulian

Wagub Cik Ujang Kurban 6 Sapi di Idul Adha, Disebar ke Berbagai Wilayah di Sumsel

46 Peserta Seleksi Calon Petugas Keamanan (Security) di PT MBI Wilmar Group Rabu 3 Juni 2026 di BLK Disnaketran Muba

Bukan Sekadar Berbagi, Kilang Plaju Tebar Kebersamaan dan Kepedulian kepada Masyarakat Melalui Penyaluran Hewan Qurban

Panen Melon SAE, Rutan Kelas I Palembang Wujudkan Pembinaan Produktif dan Dukung Ketahanan Pangan

Berita Populer

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Rangkaian kegiatan Jambore Sumsel 2026 resmi ditutup melalui Closing Ceremony dan pemberian awarding kepada pelaku UMKM serta sponsor pendukung, Minggu...

Read more

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Ketua PWNU Sumatera Selatan, Ustadz Hendra Zainuddin bersama Ketua DPW PKB Sumsel, Nasrul Halim, menggelar kegiatan mancing bersama sebagai ajang...

Read more

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang, LamanQu. Com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) Chairul S Matdiah, meminta masyarakat untuk lebih jeli...

Read more

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In