• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Agustus 30, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Advokat Kgs M. Sigit Muhaimin Minta Ketegasan Kapolda Sumsel Terkait Penambangan Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

Reporter Editor Sumsel
12 Oktober 2021
Advokat Kgs M. Sigit Muhaimin, praktik pengeboran minyak ilegal
Bagikan ke Whatsapp

Palemang, lamanqu.com – Advokat kgs M. Sigit Muhaimin seorang pengamat hukum angkat bicara terkait adanya penambangan minyak ilegal (ilegal driling) di Kabupaten Musi Banyuasin.

Sigit mengatakan bahwa pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan harusnya bertindak tegas untuk mengusut tuntas praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) ini, karena menurutnya selain membahayakan keselamatan dan keamanan para penambang, praktik illegal drilling pada ratusan sumur minyak di Musi Banyuasin juga berpotensi merugikan negara karena pengeboran dilakukan di dalam perut bumi yang merupakan milik negara, Selasa (12/10/2021).

penambang minyak ilegal, praktik pengeboran minyak ilegal

Menurutnya peristiwa ini bukan pertama terjadi pada tanggal 9 September 2021 yang mengakibatkan tiga kuli tambang meninggal dunia. Lalu kejadian kedua pada 5 Oktober dan yang terbaru kemarin 11 oktober 2021 di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA). Suara ledakan yang dahsyat meraung di udara membawa gumpalan asap hitam di susul api yang cepat menjalar dari tiga titik tambang (Ilegal Drilling) yang Kebakaran.

“Ya harusnya Polda Sumsel beserta jajaranya bertindak tegas terkait persoalan ini, karena ini bukan pertama kali terjadi,” ujar Sigit saat dikonfirmasi via telepon.

Pengamat dan praktisi hukum ini juga menjelaskan bahwa pelaku Ilegal Driling bisa dipidana berdasarkan ketentuan pasal 52 UU No 22 Tahun 2001.

“Pelakunya bisa dijerat dengan pasal 52 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ancaman hukumannya adalah penjara enam tahun dan sanksi berupa denda Rp 60 miliar,” kata sigit.

Selai itu ia juga mengatakan bahwa tindakan illegal drilling juga bisa melanggar pasal 98 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ditambahkannya, bahwa praktik pengeboran minyak ilegal yang megancam keselamatan penambang dan mengabaikan aspek lingkungan serta merugikan Negara ini bukan hanya terjadi pada sumur minyak di lahan masyarakat, tapi juga pada lahan yang berada pada wilayah kerja milik kontraktor kontrak kerja sama (KKS) Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Untuk itu pihaknya meminta pihak kepolisian khususnya Polda Sumsel untuk segera turun tangan guna menyelesaikan persoalan tersebut.

“Saya minta Polda Sumsel beserta jajarannya untuk mengusut tuntas siapa dalang dibalik pratik ilegal driling ini. Hukum harus ditegakkan walau langit akan runtuh,” pungkasnya.

Tags: penambangan minyak ilegalpengamat hukumpraktik illegal drillingpraktik pengeboran minyak ilegalratusan sumur minyak di muba
ADVERTISEMENT
Previous Post

AC Milan Akan Perpanjang Kontrak Bek Sayapnya

Next Post

Timnas Indonesia Lolos ke Kualifikasi Piala Asia 2023

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

DPW Pekat IB Sumsel Gelar Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke 81, Ini Beberapa Hal Disampaikan

Semarak HUT ke-81 RI, MBS Angkasa Golf Gelar Kompetisi Berhadiah Mobil

Nachung Tajudin, Aktivis 1998 Minta Komisi III DPR RI Panggil dan Periksa JPU Sigit Subiantoro SH dan Kajari Palembang serta Hakim Afrizal Hady

Mengenang Jasa Pahlawan, Menguatkan Solidaritas dan Kepedulian kepada Para Pejuang Nafkah di Jalan

9 Kecamatan Wilayah UPTB PPD Wilayah I OI Bapenda Sumsel, Ini Yang Disampaikan

Advokat Afdhal Azmi Jambak Serahkan Surat Laporan Dugaan Pelanggaran Etika dan Perilaku Majelis Hakim dan JPU Perkara Pengeroyokan dengan Terdakwa Junaidi alias Ajun ke Komisi III DPR RI, Jaksa Agung dan Ketua MA

Dengan Sigap Personel Lanud Smh Berhasil Kendalikan Api Akibat Kebakaran yang Terjadi di Dekat Pemukiman Warga

Advokat Afdhal Azmi Jambak Serahkan Surat Laporan Dugaan Pelanggaran Etika dan Perilaku Majelis Hakim dan JPU Perkara Pengeroyokan dengan Terdakwa Junaidi alias Ajun ke Komisi III DPR RI, Jaksa Agung dan Ketua MA

Pengacara Laporkan Ketua Majelis Hakim dan JPU Perkara Penganiayaan Ajun ke Lembaga Pengawas

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi membuka Musyawarah...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In