• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Februari 23, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Juarsah Bupati Nonaktif Muara Enim Dituntut 5 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
8 Oktober 2021
Bupati nonaktif Kabupaten Muara Enim, tuntutan pidana penjara
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan terdakwa Juarsah Bupati nonaktif Kabupaten Muara Enim kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Dalam persudangan terdakawa Juarsah dijatuhi tuntutan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 300 juta Subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) KPK, Jumat (8/10/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan terdakwa Juarsah terbukti menerima gratifikasi uang senilai Rp 3 miliar dari terpidana Robby Okta Fahlevi kontraktor pemenang tender 16 paket proyek PUPR Kabupaten Muara Enim.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Juarsah dengan pidana penjara selama lima tahun, pidana denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara,”tegas JPU KPK Rikhi B Magnaz saat bacakan tuntutan.

Selain tuntutan pidana penjara, terdakwa Juarsah juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 4.017.000.000 yang akan diserahkan kepada kas negara karena sebagaimana bunyi Pasal 17 dan 18 tentang Tindak Pidana Korupsi, pelaku tindakan korupsi meskipun pada yang bersangkutan tidak ditemukan kerugian negara dapat dilakukan uang pengganti.

“Jadi uang pengganti itu tidak hanya dari kerugian negara yang ditimbulkannya, namun bisa dari suap dan sebagainya, itulah landasan terdakwa harus mengganti uang dengan nilai Rp 4.017.000.000,” imbuhnya.

Terdakwa Juarsah dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Majelis Hakim yang diketuai oleh Sahlan Effendi, SH.MH menunda jalannya persidangan sampai pekan depan guna memberikan waktu kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menyusun pembelaan (pledoi).

“Sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda pledoi,”pungkasnya.

Untuk diketahui, ditetapkannya Juarsah sebagai tersangka oleh KPK berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK pada september 2018 lalu.

Dalam OTT tersebut telah menetapkan lima orang terpidana, yakni Ahmad Yani Bupati Muara Enim 2018-2019, Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim, Robby Okta Fahlevi pihak kontraktor, Aries HB Mantan Ketua DPRD Muara Enim dan Ramlan Suryadi Plt. Kepala Dinas PUPR Muara Enim.

Tags: Bupati nonaktif Kabupaten Muara Enimmembayar uang penggantiOperasi Tangkap Tangantuntutan pidana penjara
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jelang Pileg dan Pilpres, PKB Mulai Aktifkan Para Kader

Next Post

Hari Ini Harga Emas Batangan Cenderung Menurun

Editor Sumsel

Info Terkait

Operasi Tangkap Tangan

Operasi Tangkap Tangan (OTT) DI Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat, 20 Kades Diamankan

25 Juli 2025
Surat Perizinan Keterangan Layak K3

Operasi Tangkap Tangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan Dalam Penerbitan Surat Perizinan Keterangan Layak K3 Disnakertrans Sumsel

11 Januari 2025
Dugaan Suap Fee Proyek

Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel Tetapkan TSK Dugaan Suap Fee Proyek di Kabupaten Muratara

7 Juni 2023
penyalagunaan dana bos, Oknum Mantan Kepala Sekolah

Diduga Korupsi Dana Bos, Mantan Kepsek SDN 79 Palembang Dituntut 5 Tahun Penjara

15 Desember 2021
Andi Merya Nur Ditangkap KPK

Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Ditangkap KPK

22 September 2021
OTT Bupati Probolinggo

KPK OTT Bupati Probolinggo

30 Agustus 2021

Berita Terbaru

Tak Terima Dikaitkan Kasus Lubuklinggau, UMMI Wisata Tour & Travel Ancam Gugat Penyebar Hoaks

Satgas TMMD ke-127 Bersama Warga Cipelah Cor Jalan Hingga Tuntas 1500 M

Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Gelar Program Mudik Aman Berbagi Harapan 2026, Gratis untuk Masyarakat

Gunakan Alat Berat, TMMD ke-127 Pasang Box Culvert untuk Penghubung Antar 2 Kampung di Desa Cipelah

Satgas TMMD ke-127 Cek Bantuan Ternak Domba

PLN UID S2JB Imbau Masyarakat Melapor Jika Menemukan Kondisi Jaringan Listrik yang Dinilai Tidak Aman

Safari Ramadhan Pemprov Sumsel dan Forkopimda Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Daerah

Kompensasi Pembayaran Tol Gratis Bagi Pengguna Jalan Tol Kayu Agung Saat ini

Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa Cipelah, Satgas TMMD ke-127 Cek Bantuan Benih Lele

Berita Populer

Lahan Teh PTPN di Pangalengan Dialih Fungsihkan Tanam Kentang Picu Ancaman Longsor

Lahan Teh PTPN di Pangalengan
Reporter UMR
16 Februari 2026

Pangalengan, LamanQu.Com - Penguasaan lahan kebun teh PTPN secara ilegal di Pangalengan kerap dilakukan guna alih fungsi lahan, hal ini...

Read more

Gotong Royong Siang-Malam, Pengecoran Jalan oleh Anggota Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung di Desa Cipelah Capai 551 Meter

Satgas TMMD Ke-127
Reporter UMR
16 Februari 2026

Rancakbali, LamanQu.Com – Progres pembangunan infrastruktur dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Ke-127 di Desa Cipelah, Kecamatan Rancabali,...

Read more

Bukan Sekadar Aspal dan Beton: Hangatnya Komsos Satgas TMMD dan Warga Cipelah di Balik Dinginnya Rancabali

Komsos Satgas TMMD
Reporter lian
17 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com - Program TMMD Reguler Ke-127 Kodim 0624/Kab. Bandung tidak hanya mengubah wajah infrastruktur Desa Cipelah, tetapi juga...

Read more

Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Reporter UMR
18 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com - Tim Kesehatan Satgas TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung memberikan pemeriksaan kesehatan gratis kepada masyarakat Kampung Kubangsari,...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In