• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, April 10, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Hijriah, Istri Bandar Narkoba Kawasan Tangga Buntung Terancam Hukuman 16 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
7 Oktober 2021
bandar narkoba kawasan tangga buntung, kasus kepemilikan narkotika
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Hijriah Agustina (33) Binti M. Said yang terjerat kasus kepemilikan narkotika dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (7/10/2021).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Kumala Dewi, SH dari Kejari Palembang membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Hijriah secara virtual.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas perbuatannya terdakwa Hijriah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 16 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hijriah Agustina Binti M. Said dengan pidana penjara selama 16 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara,”tegas Indah saat bacakan tuntutan.

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim yang diketuai oleh Harun Yulianto, SH.MH menunda jalannya persidangan sampai pekan depan dengan agenda pledoi.

“Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pledoi,”pungkas Harun.

Terpisah, penasihat hukum terdakwa Eka, SH dari Posbakum PN Palembang mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembelaan terhadap terdakwa dan meminta agar kliennya dibebaskan dari segala tuntutan, karena menurutnya barang bukti tersebut bukanlah milik terdakwa.

“Ya minggu depan kita pledoi, nanti kita minta bebas karena dalam perkara ini terdakwa tidak bersalah. Barang bukti tersebut bukan milik terdakwa,”ungkap Eka saat dikonfirmasi usai sidang.

Untuk diketahui, terdakwa Hijriah merupakan istri Ahmad Fauzi alias Ateng, bandar sabu kelas kakap di kawasan Tangga Buntung yang beberapa kali digerebek oleh polisi.

Terdakwa diamankan saat aparat gabungan menggerebek kampung narkoba kawasan Tangga Buntung pada tanggal 11 April 2021 lalu.

Saat digerebek, di dalam rumah terdakwa petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram lebih.

Tags: bandar sabu kelas kakapkasus kepemilikan narkotikaperantara dalam jual beli narkotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

Geruduk PN Palembang, MPPMS Sampaikan 7 Point Penting

Next Post

Kampung Kreatif Sugi Waras Diharapkan Bisa Menambah Penghasilan Keluarga

Editor Sumsel

Info Terkait

kasus kepemilikan narkotika

Miliki Sabu Seberat 1,5 Kg, Dua Terdakwa di Tuntut 17 Tahun Penjara

12 Oktober 2021

Berita Terbaru

Polrestabes Palembang Bersihkan Lorong Kenari dari Peredaran Sabu, Tersangka Positif Narkotika

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta

KEJATI Sumsel Tahan Lima Tersangka Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman Dari Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT.BSS dan PT.SAL

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Tegaskan Komitmen Kesehatan Pekerja Sebagai Pilar Keandalan Operasional

Gubernur Sumsel Herman Deru Luncurkan SIGUNTANG, Inovasi Digital Penagihan Pajak Kendaraan di Sumsel

SMK Sumsel Tingkatkan Daya Saing Lulusan Lewat Kolaborasi Industri

Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis, Disnakertrans Muba Pertegas Prosedur Pembentukan Unit Kerja SPSI di Perusahaan

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In