• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Februari 24, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Hijriah, Istri Bandar Narkoba Kawasan Tangga Buntung Terancam Hukuman 16 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
7 Oktober 2021
bandar narkoba kawasan tangga buntung, kasus kepemilikan narkotika
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Hijriah Agustina (33) Binti M. Said yang terjerat kasus kepemilikan narkotika dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (7/10/2021).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Kumala Dewi, SH dari Kejari Palembang membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Hijriah secara virtual.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas perbuatannya terdakwa Hijriah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 16 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hijriah Agustina Binti M. Said dengan pidana penjara selama 16 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara,”tegas Indah saat bacakan tuntutan.

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim yang diketuai oleh Harun Yulianto, SH.MH menunda jalannya persidangan sampai pekan depan dengan agenda pledoi.

“Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pledoi,”pungkas Harun.

Terpisah, penasihat hukum terdakwa Eka, SH dari Posbakum PN Palembang mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembelaan terhadap terdakwa dan meminta agar kliennya dibebaskan dari segala tuntutan, karena menurutnya barang bukti tersebut bukanlah milik terdakwa.

“Ya minggu depan kita pledoi, nanti kita minta bebas karena dalam perkara ini terdakwa tidak bersalah. Barang bukti tersebut bukan milik terdakwa,”ungkap Eka saat dikonfirmasi usai sidang.

Untuk diketahui, terdakwa Hijriah merupakan istri Ahmad Fauzi alias Ateng, bandar sabu kelas kakap di kawasan Tangga Buntung yang beberapa kali digerebek oleh polisi.

Terdakwa diamankan saat aparat gabungan menggerebek kampung narkoba kawasan Tangga Buntung pada tanggal 11 April 2021 lalu.

Saat digerebek, di dalam rumah terdakwa petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram lebih.

Tags: bandar sabu kelas kakapkasus kepemilikan narkotikaperantara dalam jual beli narkotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

Geruduk PN Palembang, MPPMS Sampaikan 7 Point Penting

Next Post

Kampung Kreatif Sugi Waras Diharapkan Bisa Menambah Penghasilan Keluarga

Editor Sumsel

Info Terkait

kasus kepemilikan narkotika

Miliki Sabu Seberat 1,5 Kg, Dua Terdakwa di Tuntut 17 Tahun Penjara

12 Oktober 2021

Berita Terbaru

Satgas TMMD ke-127 Kebut hingga Malam Hari, Pengecoran Jalan di Cipelah Capai 903 Meter

Capai 33,4 Persen, Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda Tahap II di Wilayah Kodim 0624/Kabupaten Bandung

Konsistensi Jaga Mutu, Laboratory Kilang Plaju Raih 5 Penghargaan di Laboratory Awards 2025

Tak Terima Dikaitkan Kasus Lubuklinggau, UMMI Wisata Tour & Travel Ancam Gugat Penyebar Hoaks

Satgas TMMD ke-127 Bersama Warga Cipelah Cor Jalan Hingga Tuntas 1500 M

Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Gelar Program Mudik Aman Berbagi Harapan 2026, Gratis untuk Masyarakat

Gunakan Alat Berat, TMMD ke-127 Pasang Box Culvert untuk Penghubung Antar 2 Kampung di Desa Cipelah

Satgas TMMD ke-127 Cek Bantuan Ternak Domba

PLN UID S2JB Imbau Masyarakat Melapor Jika Menemukan Kondisi Jaringan Listrik yang Dinilai Tidak Aman

Berita Populer

Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Reporter UMR
18 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com - Tim Kesehatan Satgas TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung memberikan pemeriksaan kesehatan gratis kepada masyarakat Kampung Kubangsari,...

Read more

Dari Kepedulian Menjadi Aksi, SPP RU III Dukung Pemulihan Sumatera

Pemulihan Sumatera
Reporter YN
20 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Semangat solidaritas dan kepedulian terhadap sesama terus menjadi nilai yang hidup di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga...

Read more

Lahan Teh PTPN di Pangalengan Dialih Fungsihkan Tanam Kentang Picu Ancaman Longsor

Lahan Teh PTPN di Pangalengan
Reporter UMR
16 Februari 2026

Pangalengan, LamanQu.Com - Penguasaan lahan kebun teh PTPN secara ilegal di Pangalengan kerap dilakukan guna alih fungsi lahan, hal ini...

Read more

Sinergi TNI dan Rakyat di TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung

TMMD ke-127 Kodim 0624
Reporter UMR
20 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com Semangat kebersamaan TNI dan masyarakat terus membara di Kabupaten Bandung. Hal ini terlihat jelas dalam pelaksanaan program...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In