• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, September 24, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Hijriah, Istri Bandar Narkoba Kawasan Tangga Buntung Terancam Hukuman 16 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
7 Oktober 2021
bandar narkoba kawasan tangga buntung, kasus kepemilikan narkotika
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Hijriah Agustina (33) Binti M. Said yang terjerat kasus kepemilikan narkotika dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (7/10/2021).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Kumala Dewi, SH dari Kejari Palembang membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Hijriah secara virtual.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas perbuatannya terdakwa Hijriah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 16 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hijriah Agustina Binti M. Said dengan pidana penjara selama 16 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara,”tegas Indah saat bacakan tuntutan.

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim yang diketuai oleh Harun Yulianto, SH.MH menunda jalannya persidangan sampai pekan depan dengan agenda pledoi.

“Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pledoi,”pungkas Harun.

Terpisah, penasihat hukum terdakwa Eka, SH dari Posbakum PN Palembang mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembelaan terhadap terdakwa dan meminta agar kliennya dibebaskan dari segala tuntutan, karena menurutnya barang bukti tersebut bukanlah milik terdakwa.

“Ya minggu depan kita pledoi, nanti kita minta bebas karena dalam perkara ini terdakwa tidak bersalah. Barang bukti tersebut bukan milik terdakwa,”ungkap Eka saat dikonfirmasi usai sidang.

Untuk diketahui, terdakwa Hijriah merupakan istri Ahmad Fauzi alias Ateng, bandar sabu kelas kakap di kawasan Tangga Buntung yang beberapa kali digerebek oleh polisi.

Terdakwa diamankan saat aparat gabungan menggerebek kampung narkoba kawasan Tangga Buntung pada tanggal 11 April 2021 lalu.

Saat digerebek, di dalam rumah terdakwa petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram lebih.

Tags: bandar sabu kelas kakapkasus kepemilikan narkotikaperantara dalam jual beli narkotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

Geruduk PN Palembang, MPPMS Sampaikan 7 Point Penting

Next Post

Kampung Kreatif Sugi Waras Diharapkan Bisa Menambah Penghasilan Keluarga

Editor Sumsel

Info Terkait

kasus kepemilikan narkotika

Miliki Sabu Seberat 1,5 Kg, Dua Terdakwa di Tuntut 17 Tahun Penjara

12 Oktober 2021

Berita Terbaru

FKS Sumsel Satukan Persepsi Komite dan Sekolah, Cegah Multitafsir Pengelolaan Anggaran

Pemprov Sumsel Percepat Pengembangan 3.258 Koperasi Desa Merah Putih

Bantuan Presiden untuk Karhutla Cair, Pemprov Sumsel Tekankan Kecepatan dan Akuntabilitas

Kapal Tongkang OCEANIC 238 Dilelang Negara, PT TJM Tegaskan Bukan Penggelapan

Ini Bentuk Sinergi Bersama Untuk Dukung GSMP, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Irza Prasetya Minta JPU Sigit Subiantoro Nyatakan Banding Atas Vonis 6 Bulan Penjara Untuk Junaidi alias Ajun

Berbagai Program Kerja HPJI Sumsel Akan Dilaksanakan, Berikut Disampaikan Ketua

KPID Sumsel Periode 2026-2029 Resmi Dilantik, Diminta Hadapi Era Informasi Digital

Lantik 18 PAC PDI Perjuangan Palembang, Ayu Nur Suri: Jangan Hanya Jadi Struktur, Harus Bergerak Bersama Rakyat

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In