• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Oktober 24, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Pesangon tak Dibayar, 32 Pekerja Gugat PT. MGM

Reporter Editor Sumsel
24 September 2021
Pekerja Gugat PT Mutiara Ganessha Makmur, Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, membayar hak pesangon
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Setelah menempuh proses yang sangat panjang akhirnya 32 pekerja Eks. PT. Mutiara Ganessha Makmur (MGM) melakukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Palembang.

Melalui kuasa hukum Abdul Aziz, SH dan Bahrul Alwi, SH, para pekerja secara resmi mendaftarkan gugatan nya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Palembang dengan Nomor Register Perkara 139/Pdt-Sus-PHI/2021/PN.PLG, Kamis (23/9/2021).

Saat dikonfirmasi via telepon, kuasa hukum para pekerja Bahrul Alwi, SH menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan perundingan secara Bipartit dan sudah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak (No:560/115/Disnakertrans/VI/2021), yang dalam hal ini mediator menganjurkan kepada pihak PT. MGM untuk membayar hak pesangon dan penghargaan masa kerja berdasarkan ketentuan pasal 45 ayat (1) PP No 35 Tahun 2021, tetapi hal tersebut tidak digubris oleh PT. MGM hingga gugatan ini didaftarkan ke PHI.

“Ya sebelumnya sudah dilakukan perundingan secara Bipartit antara kedua belah pihak yang intinya pihak PT. MGM harus memberikan hak pesangon dan penghargaan masa kerja, namun pihak PT. MGM menolak melaksanakan hal tersebut hingga gugatan ini didaftarkan,” ungkap Bahrul, Jumat (24/9/2021).

Sementara itu Abdul Aziz, SH juga mengatakan bahwa gugatan ke PHI ini adalah jalan panjang bagi para pekerja yang menuntut hak mereka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku terhadap pihak perusahaan.

Pihaknya tetap menghormati atas sikap pihak perusahaan yang tidak melaksanakan anjuran mediator hingga gugatan ini didaftarkan ke PHI.

“Gugatan ke PHI ini sebenarnya sudah jalan terakhir yang harus ditempuh oleh para pekerja,”ujarnya.

Abdul juga mengatakan pihaknya siap menuggu keputusan PHI. Apapun hasil akhirnya nanti baik pekerja maupun pihak PT. MGM wajib tunduk dan patuh terhadap putusan PHI.

Tags: Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrialmembayar hak pesangonPT. Mutiara Ganessha Makmur
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hasil Tes Seleksi PPPK Guru Tahap 1 Diumumkan Hari Ini

Next Post

Musda I Dewan Pembina Daerah (DPD) Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI) Sumsel

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

THE 1O1 Palembang Rajawali Gelar CSR “1O1 Cares – Little Lungs, Big Care” untuk Dukung Kesehatan Anak di Kawasan TPA Karya Jaya

Ribuan Masker Dibagikan Kepada Masyarakat, Berikut Disampaikan Ketua Astindo Sumsel

Kematian Jon Daus Dipertanyakan, Keluarga Desak Polda Sumsel Segera Ekshumasi Jenazah

Polda Sumsel Tangani 62 Perkara Karhutla, Kapolda Tegaskan Penegakan Hukum Berbasis Ilmiah

Akselarasi Investasi Sumsel Harus Berkolaborasi Seluruh Pemangku Kepentingan, Ini Beberapa Hal Diungkap Kadis

Chairul Matdiah: Jangan Beri Ampun Korporasi Pembakar Lahan

Jaga Kondusivitas Sumsel, Bagindo Togar Apresiasi Dirintelkam Polda Sumsel Kedepankan Dialog dan Kolaborasi

Herison Bidik Yongmoodo Sumsel Mandiri, Pembinaan Atlet Diperluas ke 17 Kabupaten/Kota

Berita Populer

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap
Reporter YN
14 Oktober 2026

Palembang,LamanQu.Com-Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Sumatera Selatan terlihat melakukan kegiatan sosial membagikan seribu bingkisan berupa vitamin, madu,...

Read more

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan
Reporter YN
17 Oktober 2026

Banyuasin,LamanQu.Com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin (Pemkab) dalam ini Bupati Banyuasin...

Read more

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan
Reporter YN
14 Oktober 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com— Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan terhadap aksi premanisme di seluruh wilayah...

Read more

Lebri Oktora Desak Kapolda Sumsel Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung dan Insan Pers

Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung
Reporter Editor Sumsel
14 Oktober 2026

Palembang, LamanQu.Com — Konsultan Hukum dan Aktivis Sumatera Selatan dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan, Lebri Oktora, S.H., mendesak Kapolda...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In