• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, September 18, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Juarsah

Reporter Editor Sumsel
5 Agustus 2021
menerima suap fee paket proyek
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan Terdakwa Juarsah, mantan Bupati Muara Enim Nonaktif atas dugaan turut serta menerima suap fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 senilai Rp 3,5 milyar, yang gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan agenda pembacaan putusan sela, Kamis (5/8/2021)

Dalam putusan sela yang dibacakan oleh Majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi S.H M.H berpendapat bahwa materi eksepsi terdakwa yang disampaikan melalui tim penasihat hukum Saifuddin Zahri S.H M.H beberapa waktu lalu sudah memasuki pokok perkara.

“Menimbang, adapun materi eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa perlu adanya pembuktian dalam persidangan, maka dari itu eksepsi terdakwa tidak dapat diterima,” kata Sahlan bacakan petikan putusan sela.

Dalam putusan sela setebal 22 halaman, majelis hakim Tipikor Palembang juga memerintahkan kepada pihak penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

Dengan tidak diterimanya eksepsi terdakwa Juarsah, JPU KPK RI melalui layar telekonferensi meminta waktu satu minggu kedepan guna pembuktian persidangan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.

Usai persidangan, ditolaknya eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Juarsah yakni Saifuddin Zahri S.H M.H, Daud Dahlan S.H serta Dian Alam Purba S.H mengaku menghormati putusan majelis hakim.

“Kami menghormati putusan majelis hakim meski eksepsi kami tidak diterima karena hakim mengaggap sebagian eksepsi yang kami ajukan sudah masuk ke pokok perkara sehingga diperlukan pembuktian persidangan,” ujar Saifuddin diwawancarai awak media.

Dikonfirmasi terpisah, Asri Irawan, M.H Jaksa KPK RI mengatakan sangat mengapresiasi putusan sela majelis hakim Tipikor PN Palembang yang menolak eksepsi terdakwa dan meminta melanjutkan dengan pembuktian persidangan.

“Selanjutkan kami akan menyiapkan saksi-saksi dan alat bukti lainnya untuk membuktikan perkara ini, rencananya ada empat saksi yang akan dihadirkan pada persidangan selanjutnya,” kata Asri.

Ditanya terkait permintaan penasihat hukum agar terdakwa dan saksi dapat dihadirkan secara offline, Asri menjawab akan mengupayakan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi ditengah Pandemi Covid-19.

“Jika pun Majelis Hakim menginginkan offline maka kemungkinan akan kami seleksi yang mana bisa online dan yang mana bisa offline,” tutupnya.

Seperti diketahui, ditetapkannya Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah sebagai tersangka oleh KPK, berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK pada September 2018 lalu.

Dalam OTT tersebut telah menetapkan lima orang terpidana yakni, Ahmad Yani Bupati Muara Enim periode 2018-2019, Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim, Robby Okta Fahlevi pihak kontraktor, Aries HB Mantan Ketua DPRD Muara Enim dan Ramlan Suryadi mantan Plt Dinas PUPR Muara Enim.

Kelimanya telah diputus bersalah oleh PN Tipikor Palembang dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach). Sementara dalam perkara ini, Juarsah sebagaimana dakwaan JPU KPK disebut-sebut turut menerima sejumlah uang senilai Rp 3,5 miliar.

Untuk itu JPU KPK, terdakwa Juarsah dijerat sebagaimana diatur dan diancam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tags: agenda pembacaan putusanmenerima suap paket proyekpemeriksaan pokok perkara
ADVERTISEMENT
Previous Post

Masa PPKM, Calon Pengantin Tunda Menikah

Next Post

Walikota Palembang Meninjau Keadaan Warga yang Menjalani Isoman

Editor Sumsel

Info Terkait

perkara dugaan korupsi, perkara pembelian gas bumi

Divonis 12 Tahun Penjara, Alex Noerdin Banding

16 Juni 2022
investasi bodong dhd farm

Sidang Dugaan Investasi Bodong DHD Farm, Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa

18 Januari 2022
, perkara pemalsuan surattransaksi jual beli rumah

Surat Kuasa Palsu, Fintang Gandi di Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

13 Juli 2021
Kasus Pembunuhan di Sekip

Kasus Pembunuhan di Sekip, Ardi Pasda di Vonis 10 Tahun Penjara

8 Juli 2021

Berita Terbaru

Naga Asia, Sebuah Simbol Hidup dalam Budaya dan Sejarah

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

Komisi I DPRD Palembang Bahas RAPBD Perubahan 2025

Naga: Simbol Kuat, Inti dari Peradaban

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Komitmen Muba Mengukuhkan Kesiapan Penyelenggaraan PORPROV XV, Ditegaskan dalam Sesi Rapat PB PORPROV

Komite III DPD RI Apresiasi Pemprov Sumsel, SPMB 2025 Berjalan Lancar

Mengenal Berbagai Jenis Kelinci

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Wabah Hitam
Reporter lian
17 September 2025

LamanQu.Com - Bayangkan sebuah zaman di mana dunia terasa begitu luas, namun tiba-tiba, sebuah ketakutan tak terlihat menyebar lebih cepat...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In