Pelaku Penganiayaan Perawat Rs. Siloam Sriwijaya Ajukan Pledoi Dalam Persidangan

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan Terdakwa pelaku penganiayaan perawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya yang sempat viral beberapa waktu lalu di Kota Palembang, Jason Tjakrawinata (38) Berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembelaan (pledoi). Kamis, (29/07/2021).
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Edi Saputra Pelawi S.H M.H, Terdakwa langsung menyapai pledoi secara langsung memohon
“Izinkan saya sampaikan permohonan dalam persidangan yang terhormat ini, sekiranya majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” ujar Terdakwa Jason saat membacakan pembelaannya.
Menurutnya saat ini kondisi kehidupan keluarga nya terganggu.
“Dan sebagai bahan pertimbangannya, saya tidak perna dipidana penjara, saya juga merupakan tulang punggung keluarga, dan masih memiliki anak yang masih kecil. Oleh karenanya saya memohon untuk dihukum seringan-ringannya,” jelas Jason.
Mendengarkan pembelaan dari terdakwa, Majelis Hakim menanyakan tanggapan dari JPU. Atas pembelaan tersebut, JPU Kejari Palembang menyatakan tetap pada tuntutannya. dan Sidang pun ditutup pekan depan ” Terangnya
Dalam persidangan sebelumnya Terdakwa Jason Tjakrawinata,dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejari Palembang Ursula Dewi S.H M.H,dengan Pidana Penjara Selama 2 Tahun,Atas perbuatannya bahwa terdakwa,terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Untuk diketahui, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terdakwa terjadi pada bulan April 2021 silam bertempat di Kamar No.6026 Lantai 6 Rumah Sakit Siloam Palembang Jalan POM IX Komplek PSX Mall Kel.Lorok Pakjo Kec.IB I Palembang.
Berawal pada saat terdakwa sedang berada di Kota Kayu Agung, terdakwa ditelepon oleh istrinya yakni saksi Rama Melisa als Melisa Binti H.Irsan dan memberitahu bahwa anak terdakwa yang sedang opname di RS. Siloam setelah dicabut infusnya, tangan anaknya tersebut mengeluarkan darah. Mendapat cerita tersebut terdakwa langsung berangkat ke RS Siloam Palembang.
Sesampainya di RS Siloam, setelah mengurus administrasi terdakwa pun hendak mencari keberadaan korban Christina dikamar tempat anak terdakwa dirawat guna menanyakan bagaimana tangan anak terdakwa bisa berdarah setelah dilepas infus oleh korban.
Belum sempat korban menjawab pertanyaan itu, terdakwa langsung emosi dengan memukul pipi kiri serta beberapa bagian tubuh korban meski korban telah meminta maaf kepada terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa JPU menjelaskan korban mengalami luka lecet di beberapa bagian wajah yakni didahi dan di bibir korban.
Berita Terkait
Indeks BeritaASN Inisial AEP Mendapat Hukuman Disiplin Sedang Dengan Sanksi Penundaan Kenaikan Pa...
Hukum, News
LSM POBRAN Demo Terkait Dugaan Pungli di Lapas Sumsel, Desak Kakanwil Ditjenpas Sums...
Hukum, News
Kuasa Hukum Sebut Dalang Utama Diduga Sembunyi di Balik Lambannya Kejari Ungkap Tunt...
Hukum, News
Sidang Gugatan Warga Terkait Karhutla Masuki Tahap Kesimpulan, Kuasa Hukum Tanggapi ...
Hukum, News
Peta Desa Dimanipulasi? GEMMAR KEADILAN Tagih Keadilan di Kejati Sumsel...
Hukum, News
Penetapan Tersangka Obstruction Of Justice Perkara Tipikor Kegiatan Pembuatan dan Pe...
Hukum, News