• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Oktober 24, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Simpan Sabu Seberat 102,500 Gram Taufik alias Upik di Tuntut JPU 12 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
23 Juli 2021
narkotika jenis sabu
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis hakim PN palembang menggelar sidang perkara kepemilikan narkotika jenis sabu atas nama terdakwa Taufik alias Upik (45 Tahun) Bin Akmal dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (22/07/2021).

Terdakwa meruapakan warga Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin yang ditangkap oleh Tim dari Direktorat Narkoba Polda Sumsel pada tanggal
25 maret lalu.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Fahren, S.H M.Hum, dalam tuntutannya JPU Sutanti, S.H menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa dianggap bersalah melakukan percobaan atau pemukatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.

JPU menuntut Terdakwa Taufik alias Upik Bin Akmal dengan tuntutan pidana selama 12 tahun penjara, pidana denda 1 miliar subsidai 6 bulan kurungan.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Taufik alias Upik dengan pidana selama 12 tahun penjara, pidana denda 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,”Tegas Sutanti saat bacakan tuntutan.

Usai mendengar tuntutan JPU, mejalis hakim menunda jalannya persidangan sampai pekan depan dengan agenda pledoi.

“Sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda pembacaan pldeoi,”Tutup Fahren.

Diketahui dari laman Sipp PN Palembang, kronologis kejadian bermula pada saat Tim dari Direktorat Narkoba Polda Sumsel mendapat informasi bahwa di sekitaran Jalan Lingkar Randik, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

Setelah mendapat informasi tersebut Tim Direktorat Narkoba Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut, selanjutnya Tim Direktorat Narkoba Polda Sumsel langsung melakukan Undercover Buy dengan seseorang bernama Iwan (DPO) untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 gram dan disanggupi oleh saudara Iwan (DPO) untuk bertemu dilokasi tersebut.

Setiba di lokasi Tim dari Direktorat Polda Sumsel yang dipimpin oleh Kanit M.Idham Kholik, S.H melihat dua orang yang diduga orang suruhan saudara Iwan (DPO) untuk mengantarkan pesanan Narkoba tersebut, yaitu Terdakwa dan Anak Saksi Dedi Saputra.

Setelah itu Tim Direktorat Narkoba Polda Sumsel langsung mengamankan keduanya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat 102,500 gram.

Selanjutnya Terdakwa beserta Anak Saksi Dedi Saputra dibawa ke Kantor Direktorat Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tags: Narkotika jenis sabuperkara kepemilikan narkotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

Yudi Trikarya Mendapatkan Amanah Sebagai Nahkoda Sementara Partai Persatuan Pembangunan

Next Post

Dodi Reza Siap Dukung Program Ketum KADIN Secara Inklusif dan Kolaboratif

Editor Sumsel

Info Terkait

narkotika jenis sabu

Polsek IB II Amankan MA Pelaku Tersangka 5 Paket Narkotika Jenis Sabu

17 Juni 2023
Kurir Sabu, perkara kepemilikan narkotika

Kurir Sabu Dituntut 12 Tahun Penjara

16 Mei 2023
perkara kepemilikan narkotika, narkotika jenis sabu, pengedar sabu-sabu

Dua Pengedar Sabu Senilai Rp 110 Juta Divonis 11 Tahun Penjara

10 Mei 2023
narkotika jenis Sabu, jaringan narkoba antar provinsi

BNNP Sumsel Amankan 15 Kg Sabu

31 Januari 2022
terdakwa kasus narkotika, miliki narkoba seberat 97 gram, narkotika jenis sabu

Miliki Narkoba Seberat 97, 63 Gram, Fikri Dituntut 11 Tahun Bui

21 Desember 2021
oknum anggota porli, kasus penyalahgunaan narkotika, narkotika jenis sabu

Oknum Anggota Polri Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

30 November 2021

Berita Terbaru

KONI Sumsel Dukung Keputusan Panwasrah Terkait Jumlah Medali Angkat Besi Porprov XV, Minta Evaluasi Technical Delegate

Kilang Pertamina Plaju Pacu Inovasi Pekerja Lewat CIP

Kasus Cikalong Wetan Dinilai Aneh, Lima Orang Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka

Ratusan Peserta Women Forest Defender Ikuti Kegiatan PINUS, TAF, dan FP3HI

Dies Natalis ke-43, Polsri Terus Bertransformasi, Perkuat Kolaborasi Industri dan Pendidikan untuk SDM Unggul

Banyak Jalan Rusak dan Fasilitas Umum Butuh Perbaikan, Warga OKU Selatan Curhat ke DPRD Sumsel

Dari Jalan Rusak hingga Harga Karet, Aspirasi Warga OKU Mengalir Saat Masa Reses DPRD Sumsel

Rutan Kelas I Palembang Ikuti Zoom Penandatanganan Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan Seluruh Indonesia

Danlanud SMH Bersama Puluhan Offroader AC ID Jajal Sirkuit Offroad di Area Lanud SMH

Berita Populer

Lalat, Penyebar Takdir dengan Kemampuan Fisik

lalat rumah
Reporter lian
18 Oktober 2025

LamanQu.Com - Dalam hiruk-pikuk kehidupan sehari-hari, satu makhluk kecil seringkali diabaikan, atau bahkan dicerca. Ia adalah lalat. Simbol kotoran dan...

Read more

Peluncuran Buku Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7–19 Masehi di Unsri: Fadli Zon Ungkapkan Bukti Kuatnya Peradaban Nusantara

keramik cina, Temuan Sungai Musi
Reporter YN
20 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran buku “Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7 sampai dengan 19 Masehi” karya Dr. H. Fadli...

Read more

Anthony Resmi Nahkodai HIPMI Golf Club Sumsel, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Atlet Muda Berprestasi

HIPMI Golf Club Sumsel
Reporter YN
19 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Badan Semi Otonom (Banom) BPD HIPMI Golf Club Sumatera Selatan (Sumsel) resmi dilantik di Lapangan Golf Kenten,...

Read more

Komandan Lanud SMH Terjun Langsung Sebagai Pelaku Pada Kegiatan Airport Emergency Excercise dan Airport Contigency Excercise Serta Emergency Response Plan

Komandan Lanud SMH
Reporter YN
18 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Komandan Lanud Sri Mulyono Herlambang (SMH) Kolonel Pnb Zulfikri Arif Purba, S.Sos., MS.(NSSS)., terjun langsung sebagai pelaku pada...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In