• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Februari 6, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Simpan Sabu Seberat 102,500 Gram Taufik alias Upik di Tuntut JPU 12 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
23 Juli 2021
narkotika jenis sabu
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis hakim PN palembang menggelar sidang perkara kepemilikan narkotika jenis sabu atas nama terdakwa Taufik alias Upik (45 Tahun) Bin Akmal dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (22/07/2021).

Terdakwa meruapakan warga Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin yang ditangkap oleh Tim dari Direktorat Narkoba Polda Sumsel pada tanggal
25 maret lalu.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Fahren, S.H M.Hum, dalam tuntutannya JPU Sutanti, S.H menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa dianggap bersalah melakukan percobaan atau pemukatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.

JPU menuntut Terdakwa Taufik alias Upik Bin Akmal dengan tuntutan pidana selama 12 tahun penjara, pidana denda 1 miliar subsidai 6 bulan kurungan.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Taufik alias Upik dengan pidana selama 12 tahun penjara, pidana denda 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,”Tegas Sutanti saat bacakan tuntutan.

Usai mendengar tuntutan JPU, mejalis hakim menunda jalannya persidangan sampai pekan depan dengan agenda pledoi.

“Sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda pembacaan pldeoi,”Tutup Fahren.

Diketahui dari laman Sipp PN Palembang, kronologis kejadian bermula pada saat Tim dari Direktorat Narkoba Polda Sumsel mendapat informasi bahwa di sekitaran Jalan Lingkar Randik, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

Setelah mendapat informasi tersebut Tim Direktorat Narkoba Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut, selanjutnya Tim Direktorat Narkoba Polda Sumsel langsung melakukan Undercover Buy dengan seseorang bernama Iwan (DPO) untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 gram dan disanggupi oleh saudara Iwan (DPO) untuk bertemu dilokasi tersebut.

Setiba di lokasi Tim dari Direktorat Polda Sumsel yang dipimpin oleh Kanit M.Idham Kholik, S.H melihat dua orang yang diduga orang suruhan saudara Iwan (DPO) untuk mengantarkan pesanan Narkoba tersebut, yaitu Terdakwa dan Anak Saksi Dedi Saputra.

Setelah itu Tim Direktorat Narkoba Polda Sumsel langsung mengamankan keduanya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat 102,500 gram.

Selanjutnya Terdakwa beserta Anak Saksi Dedi Saputra dibawa ke Kantor Direktorat Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tags: Narkotika jenis sabuperkara kepemilikan narkotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

Yudi Trikarya Mendapatkan Amanah Sebagai Nahkoda Sementara Partai Persatuan Pembangunan

Next Post

Dodi Reza Siap Dukung Program Ketum KADIN Secara Inklusif dan Kolaboratif

Editor Sumsel

Info Terkait

narkotika jenis sabu

Polsek IB II Amankan MA Pelaku Tersangka 5 Paket Narkotika Jenis Sabu

17 Juni 2023
Kurir Sabu, perkara kepemilikan narkotika

Kurir Sabu Dituntut 12 Tahun Penjara

16 Mei 2023
perkara kepemilikan narkotika, narkotika jenis sabu, pengedar sabu-sabu

Dua Pengedar Sabu Senilai Rp 110 Juta Divonis 11 Tahun Penjara

10 Mei 2023
narkotika jenis Sabu, jaringan narkoba antar provinsi

BNNP Sumsel Amankan 15 Kg Sabu

31 Januari 2022
terdakwa kasus narkotika, miliki narkoba seberat 97 gram, narkotika jenis sabu

Miliki Narkoba Seberat 97, 63 Gram, Fikri Dituntut 11 Tahun Bui

21 Desember 2021
oknum anggota porli, kasus penyalahgunaan narkotika, narkotika jenis sabu

Oknum Anggota Polri Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

30 November 2021

Berita Terbaru

Sat Binmas Polres Muratara Dipimpin Kanit Binpolmas dan Kaur Bin Ops Penyuluhan Kampung Anti Narkoba

Sumsel Tiga Besar Peningkatan Produksi Padi, Herman Deru: Ini Berkat Semangat Petani

PPAM Indonesia: Tangkap Kembali Pelaku Pembacokan atau Rakyat Kehilangan Kepercayaan pada Polri

Kompetensi First Aider Jadi Pilar Pencegahan Risiko Operasional di Kilang Plaju

Peringati Isra Mi’raj dan Sambutan Ramadhan, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bapenda Palembang Perkuat Silaturahmi

Grand Good Housekeeping, Komitmen Kilang Pertamina Plaju Jaga Area Kerja Aman dan Tertib

Kepsek SMKN 2 Palembang Suparman: Silahkan Di ambil Kalau ijazah dan Raport nya ada di Sekolah

Haul dan Ziarah Kubra Ulama dan Auliya Palembang Darussalam 1447 Hijriah, Diperkirakan Dihadiri Lebih Dari 20 Ribu Orang Dari Dalam Dan Luar Negeri

HDCU Cetak Sejarah, Angka Kemiskinan Sumsel Turun ke Satu Digit

Berita Populer

Proyek Gudang PT Sriwijaya Ban Diduga Langgar Hak Pekerja, Karyawan Tanpa APD dan Tak Terdaftar BPJS

proyek pembangunan gudang
Reporter YN
31 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com — Proyek pembangunan gudang dan bengkel milik PT Sriwijaya Ban diduga melanggar hak dasar pekerja terkait keselamatan dan...

Read more

SKABIGA SPARDHA 2026 Ditutup, Disdik Sumsel Apresiasi Pembinaan Karakter Siswa

SKABIGA SPARDHA
Reporter YN
31 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Rangkaian lomba SKABIGA SPARDHA 2026 yang digelar SMK Bakti Ibu 3 Palembang resmi berakhir pada Sabtu (31/1/2026). Event...

Read more

Sumsel Health Tourism Diluncurkan, Pemprov Bidik Pasien Dalam dan Luar Negeri

Sumsel Health Tourism
Reporter YN
30 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) resmi meluncurkan program Sumsel Health Tourism atau wisata kesehatan, sebuah langkah strategis...

Read more

Sekretariat Baru BPC HIPMI Palembang Diresmikan, Walikota Palembang Ratu Dewa Dorong Kolaborasi Pengusaha Muda

BPC HIPMI Palembang
Reporter YN
4 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Walikota Palembang Ratu Dewa meresmikan Sekretariat Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Palembang masa...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In