• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, September 18, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Kasus Pembunuhan di Sekip, Ardi Pasda di Vonis 10 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
8 Juli 2021
Kasus Pembunuhan di Sekip
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim PN Palembang menggelar sidang perkara pembunuhan atas nama terdakwa Ardi Pasda Bin Afriansyah dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (08/07/2021).

Majelis Hakim yang dipimpin Edi Saputra Pelawi, S.H, M.H menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana selama 10 tahun penjara sebagaimana perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ardi Pasda Bin Afriansyah dengan pidana selama 10 tahun penjara”,Tegas Edi saat bacakan putusan.

Setelah mendengar putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan mau pikir-pikir terlebih dahulu terima atau tidaknya putusan majelis hakim.

Sementara itu penasihat hukum terdakwa Arizal, S.H mengatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan terdakwa terkait putusan mejalis hakim.

“Kami sebagai penasihat hukum tentunya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan terdakwa terima atau tidaknya putusan majelis hakim, untuk itu dalam persidangan kami nyatakan pikir-pikir terlebih dahulu terkait putusan tersebut,” ujar Arizal saat diwawancara usai persidangan.

Dalam persidangan sebelumnya terdakwa dituntut oleh JPU M. Faisal, S.H dengan pidana selama 12 tahun penjara.

Kronologis kejadian bermula pada sekira tanggal 23 April 2015, saat itu terdakwa sedang berboncengan melintasi jalan Mayor Salim Batubara, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning.

Terdakwa bersama dengan Upik Binti Ruslan (istri Terdakwa) dengan menggunakan sepeda motor, kemudian motor terdakwa bersenggolan dengan motor yang di kendarai korban Andi Yusuf Bin Zarowi Ismail (Alm) yang menyebabkan kaki istri terdakwa mengalami luka.

Lalu terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dan korban juga menghentikan sepeda motor yg dikendarainya kemudian turun mendekati terdakwa sambil berkata, “DAK SENANG APO KAMU DAK TAU AKUNI SIAPO.”

Tiba-tiba korban langsung memukul dan membenturkan helmnya ke kepala terdakwa yang membuat helm terdakwa terlepas dari kepalanya, kemudia terdakwa turun dari sepeda motor dan berkata kepada korban, ” BUKANNYA KAMI NAK MINTA MAAF.”

Kemudian korban berkata “NAK NGAPO KAU” sambil memcabut pisau dari pinggang sebelah kiri berusaha menusuk dada korban sebelah kiri namun berhasil terdakwa tangkis dan terdakwa berhasil merebut pisau dari tangan korban lalu terdakwa menusukkan pisau tersebut ke tengah dada bagian bawah (ulu hati) korban.

Ssetelah itu terdakwa pergi dan membuang pisau tersebut ke parit, tidak jauh dari lokasi kejadian. Pada malam harinya korban sedang menonton televisi dan melihat tayangan berita yang menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia, lalu terdakwa melarikan diri ke kota Jambi.

Tags: agenda pembacaan putusanKasus Pembunuhan di Sekip
ADVERTISEMENT
Previous Post

Wakil Walikota Palembang Melakukan Pengecekan Posko PPKM Mikro

Next Post

Pelatih Denmark Kesal Penalti Inggris

Editor Sumsel

Info Terkait

perkara dugaan korupsi, perkara pembelian gas bumi

Divonis 12 Tahun Penjara, Alex Noerdin Banding

16 Juni 2022
investasi bodong dhd farm

Sidang Dugaan Investasi Bodong DHD Farm, Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa

18 Januari 2022
menerima suap fee paket proyek

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Juarsah

5 Agustus 2021
, perkara pemalsuan surattransaksi jual beli rumah

Surat Kuasa Palsu, Fintang Gandi di Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

13 Juli 2021

Berita Terbaru

Naga Asia, Sebuah Simbol Hidup dalam Budaya dan Sejarah

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

Komisi I DPRD Palembang Bahas RAPBD Perubahan 2025

Naga: Simbol Kuat, Inti dari Peradaban

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Komitmen Muba Mengukuhkan Kesiapan Penyelenggaraan PORPROV XV, Ditegaskan dalam Sesi Rapat PB PORPROV

Komite III DPD RI Apresiasi Pemprov Sumsel, SPMB 2025 Berjalan Lancar

Mengenal Berbagai Jenis Kelinci

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Wabah Hitam
Reporter lian
17 September 2025

LamanQu.Com - Bayangkan sebuah zaman di mana dunia terasa begitu luas, namun tiba-tiba, sebuah ketakutan tak terlihat menyebar lebih cepat...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In