• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Maret 13, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Kasus Pembunuhan di Sekip, Ardi Pasda di Vonis 10 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
8 Juli 2021
Kasus Pembunuhan di Sekip
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim PN Palembang menggelar sidang perkara pembunuhan atas nama terdakwa Ardi Pasda Bin Afriansyah dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (08/07/2021).

Majelis Hakim yang dipimpin Edi Saputra Pelawi, S.H, M.H menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana selama 10 tahun penjara sebagaimana perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ardi Pasda Bin Afriansyah dengan pidana selama 10 tahun penjara”,Tegas Edi saat bacakan putusan.

Setelah mendengar putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan mau pikir-pikir terlebih dahulu terima atau tidaknya putusan majelis hakim.

Sementara itu penasihat hukum terdakwa Arizal, S.H mengatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan terdakwa terkait putusan mejalis hakim.

“Kami sebagai penasihat hukum tentunya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan terdakwa terima atau tidaknya putusan majelis hakim, untuk itu dalam persidangan kami nyatakan pikir-pikir terlebih dahulu terkait putusan tersebut,” ujar Arizal saat diwawancara usai persidangan.

Dalam persidangan sebelumnya terdakwa dituntut oleh JPU M. Faisal, S.H dengan pidana selama 12 tahun penjara.

Kronologis kejadian bermula pada sekira tanggal 23 April 2015, saat itu terdakwa sedang berboncengan melintasi jalan Mayor Salim Batubara, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning.

Terdakwa bersama dengan Upik Binti Ruslan (istri Terdakwa) dengan menggunakan sepeda motor, kemudian motor terdakwa bersenggolan dengan motor yang di kendarai korban Andi Yusuf Bin Zarowi Ismail (Alm) yang menyebabkan kaki istri terdakwa mengalami luka.

Lalu terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dan korban juga menghentikan sepeda motor yg dikendarainya kemudian turun mendekati terdakwa sambil berkata, “DAK SENANG APO KAMU DAK TAU AKUNI SIAPO.”

Tiba-tiba korban langsung memukul dan membenturkan helmnya ke kepala terdakwa yang membuat helm terdakwa terlepas dari kepalanya, kemudia terdakwa turun dari sepeda motor dan berkata kepada korban, ” BUKANNYA KAMI NAK MINTA MAAF.”

Kemudian korban berkata “NAK NGAPO KAU” sambil memcabut pisau dari pinggang sebelah kiri berusaha menusuk dada korban sebelah kiri namun berhasil terdakwa tangkis dan terdakwa berhasil merebut pisau dari tangan korban lalu terdakwa menusukkan pisau tersebut ke tengah dada bagian bawah (ulu hati) korban.

Ssetelah itu terdakwa pergi dan membuang pisau tersebut ke parit, tidak jauh dari lokasi kejadian. Pada malam harinya korban sedang menonton televisi dan melihat tayangan berita yang menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia, lalu terdakwa melarikan diri ke kota Jambi.

Tags: agenda pembacaan putusanKasus Pembunuhan di Sekip
ADVERTISEMENT
Previous Post

Wakil Walikota Palembang Melakukan Pengecekan Posko PPKM Mikro

Next Post

Pelatih Denmark Kesal Penalti Inggris

Editor Sumsel

Info Terkait

perkara dugaan korupsi, perkara pembelian gas bumi

Divonis 12 Tahun Penjara, Alex Noerdin Banding

15 Juni 2022
investasi bodong dhd farm

Sidang Dugaan Investasi Bodong DHD Farm, Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa

18 Januari 2022
menerima suap fee paket proyek

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Juarsah

5 Agustus 2021
, perkara pemalsuan surattransaksi jual beli rumah

Surat Kuasa Palsu, Fintang Gandi di Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

13 Juli 2021

Berita Terbaru

Kilang Pertamina Plaju Perkuat Budaya Keselamatan Melalui HSSE Mandatory Training

Kabar Gembira! Kemenag Sumsel Cairkan TPG Januari-Februari 2026 untuk 2.435 Guru Madrasah Non-ASN

Lantik Pejabat Baru, Kakanwil Kemenag Sumsel: Jabatan adalah Amanah, Fokus pada Tupoksi dan Kekuatan Do’a Keluarga

POBSI Sumsel Berbagi 1.000 Takjil, Pererat Silaturahmi dengan Warga Palembang

Wakasad Resmi Tutup TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung

Pita Dipotong Pangdam, TMMD Reguler ke-127 Kodim 0709/Kebumen Resmi Ditutup

TMMD Tuntaskan Asa Desa: Pangdam IV/Diponegoro Resmi Tutup Pengabdian TNI di Somagede

Lantik 28 Pejabat Secara Hybrid di Bulan Ramadan, Kakanwil: Jaga Integritas dan Tetap Semangat Melayani

Polda Sumsel dan Jajaran Gelar Tadarus Al-Quran one Day One Juz

Berita Populer

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

Pengurus PSI Muba
Reporter YN
28 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menambah kekuatan politiknya. Bertempat di Kantor...

Read more

Menyusuri Jalan Terjal, Dedikasi Dansatgas Menjaga Asa TMMD

Menjaga Asa TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi merambat pelan di Desa Somagede. Kabut tipis masih bergelayut di pucuk-pucuk pepohonan ketika langkah tegas itu...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

Ditengah Malam, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Genjot Pengecoran Jalan

Satgas TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat membangun dari akar rumput kembali menggema. Program Satuan Tugas (Satgas) TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624/Kabupaten...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In