• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, November 20, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Kasus Pembunuhan di Sekip, Ardi Pasda di Vonis 10 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
8 Juli 2021
Kasus Pembunuhan di Sekip
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim PN Palembang menggelar sidang perkara pembunuhan atas nama terdakwa Ardi Pasda Bin Afriansyah dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (08/07/2021).

Majelis Hakim yang dipimpin Edi Saputra Pelawi, S.H, M.H menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana selama 10 tahun penjara sebagaimana perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ardi Pasda Bin Afriansyah dengan pidana selama 10 tahun penjara”,Tegas Edi saat bacakan putusan.

Setelah mendengar putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan mau pikir-pikir terlebih dahulu terima atau tidaknya putusan majelis hakim.

Sementara itu penasihat hukum terdakwa Arizal, S.H mengatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan terdakwa terkait putusan mejalis hakim.

“Kami sebagai penasihat hukum tentunya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan terdakwa terima atau tidaknya putusan majelis hakim, untuk itu dalam persidangan kami nyatakan pikir-pikir terlebih dahulu terkait putusan tersebut,” ujar Arizal saat diwawancara usai persidangan.

Dalam persidangan sebelumnya terdakwa dituntut oleh JPU M. Faisal, S.H dengan pidana selama 12 tahun penjara.

Kronologis kejadian bermula pada sekira tanggal 23 April 2015, saat itu terdakwa sedang berboncengan melintasi jalan Mayor Salim Batubara, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning.

Terdakwa bersama dengan Upik Binti Ruslan (istri Terdakwa) dengan menggunakan sepeda motor, kemudian motor terdakwa bersenggolan dengan motor yang di kendarai korban Andi Yusuf Bin Zarowi Ismail (Alm) yang menyebabkan kaki istri terdakwa mengalami luka.

Lalu terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dan korban juga menghentikan sepeda motor yg dikendarainya kemudian turun mendekati terdakwa sambil berkata, “DAK SENANG APO KAMU DAK TAU AKUNI SIAPO.”

Tiba-tiba korban langsung memukul dan membenturkan helmnya ke kepala terdakwa yang membuat helm terdakwa terlepas dari kepalanya, kemudia terdakwa turun dari sepeda motor dan berkata kepada korban, ” BUKANNYA KAMI NAK MINTA MAAF.”

Kemudian korban berkata “NAK NGAPO KAU” sambil memcabut pisau dari pinggang sebelah kiri berusaha menusuk dada korban sebelah kiri namun berhasil terdakwa tangkis dan terdakwa berhasil merebut pisau dari tangan korban lalu terdakwa menusukkan pisau tersebut ke tengah dada bagian bawah (ulu hati) korban.

Ssetelah itu terdakwa pergi dan membuang pisau tersebut ke parit, tidak jauh dari lokasi kejadian. Pada malam harinya korban sedang menonton televisi dan melihat tayangan berita yang menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia, lalu terdakwa melarikan diri ke kota Jambi.

Tags: agenda pembacaan putusanKasus Pembunuhan di Sekip
ADVERTISEMENT
Previous Post

Wakil Walikota Palembang Melakukan Pengecekan Posko PPKM Mikro

Next Post

Pelatih Denmark Kesal Penalti Inggris

Editor Sumsel

Info Terkait

perkara dugaan korupsi, perkara pembelian gas bumi

Divonis 12 Tahun Penjara, Alex Noerdin Banding

15 Juni 2022
investasi bodong dhd farm

Sidang Dugaan Investasi Bodong DHD Farm, Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa

18 Januari 2022
menerima suap fee paket proyek

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Juarsah

5 Agustus 2021
, perkara pemalsuan surattransaksi jual beli rumah

Surat Kuasa Palsu, Fintang Gandi di Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

13 Juli 2021

Berita Terbaru

Manajemen Kilang Pertamina Plaju Ajak Pekerja Perkuat Budaya Tertib dan Rapi Lewat Mindset and Culture Day

AKBP Rahmat Sihotang, SH., MH. Raih Penghargaan Inovasi PKN II, Dorong Sistem Keamanan Pariwisata Terintegrasi di Palembang

Berhasil Kumpulkan 1.088 Kantong Darah di Momen HUT ke-8 PT KPI, Bukti Sumbangsih Kilang Pertamina Plaju Untuk Aksi Kemanusiaan di Sumatera Selatan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Dr Ketut Sumedana: Kejaksaan RI telah Bertransformasi dan Mereformasi Diri

Giat Pemulihan Sosial Pasca Penindakan Narkoba di Kecamatan Cempaka Oku Timur

Gubernur Herman Deru Dorong Inovasi Desa Wisata untuk Memajukan Pariwisata Sumsel

Penahanan Tersangka WS Dalam Perkara Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit Dari Salah Satu Bank Plat Merah Kepada PT. BBS dan PT. SAL

Agar Tak Salah Kelola, Pemprov Sumsel Tegaskan Pentingnya Pelatihan Keuangan bagi Pengurus Bumdesma

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL

Berita Populer

Lipan: Arsitektur Mimpi Buruk yang Sempurna

lipan, bahaya lipan
Reporter lian
11 November 2025

LamanQu.Com - Di celah dinding, di bawah tumpukan daun kering, atau mungkin di sudut kamar mandi Anda yang lembap. Sesuatu...

Read more

Kilang Pertamina Internasional Optimalkan Pengelolaan Bahan Baku dan Operasi Kilang Plaju

Operasi Kilang Plaju
Reporter YN
14 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Menjaga keandalan pasokan energi nasional tidak hanya bergantung pada kapasitas produksi, tetapi juga pada bagaimana bahan baku...

Read more

Pengukuran Lahan Sengketa di Kawasan Banyuasin, Pemkab Minta Ahli Waris Siapkan Dokumen Asli

Lahan Sengketa, Kawasan Banyuasin
Reporter YN
13 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Terkait sengketa lahan beberapa waktu lalu di kawasan Jl. Gubernur Bastari Jakabaring, dilakukan pengukuran lahan seluas 10.000...

Read more

Dukung Dunia Pendidikan, PT. Grand Wijaya Persada Bantu Mahasiswa Kurang Mampu FUSHPI UIN Raden Fatah

Grand Wijaya Persada
Reporter YN
11 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - PT. Grand Wijaya Persada kembali menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In