• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Februari 27, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Rizieq Shihab Tolak Opsi Pengampunan Jokowi

Reporter Editor Sumsel
24 Juni 2021
Rizieq Shihab Tolak Opsi, Pengampunan Jokowi
Bagikan ke Whatsapp

lamanqu.com – Salah satu kuasa hukum terdakwa kasus tes swab RS Ummi, Bogor Rizieq Shihab, Ahmad Michdan mengatakan pihaknya memprioritaskan banding ketimbang meminta grasi dari presiden.

Sebelumnya, Rizieq divonis 4 tahun 8 bulan penjara dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor. Hakim menawarkan opsi banding dan pengampunan presiden atau grasi.

“Mungkinkah dalam seminggu mengajukan grasi ke presiden? Konsekuensinya tetap ditahan. Tapi kalau dia nyatakan banding, otomatis kasus belum berkekuatan hukum,” ujar Michdan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (24/6).

Pengacara Rizieq yang lain, yakni Aziz Yanuar menyebut pihaknya lebih memilih banding ketimbang grasi karena sudah keputusan para terdakwa yang baru saja divonis.

Mereka adalah Rizieq Shihab, menantu Rizieq yakni Hanif Alatas serta Direktur RS Ummi Bogor dr. Andi Tatat.

Aziz sendiri menolak berkomentar kebih jauh. Ia mengaku kaget saat mendengar ada opsi permintaan grasi ke presiden.

Menurut Aziz, selama persidangan berlangsung, ia tidak pernah mendengar adanya opsi grasi tersebut. Pula, tidak muncul di persidangan kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan yang menjerat Rizieq dan sejumlah eks pentolan Front Pembela Islam.

“Biar para ahli hukum yang berkomentar apakah ini lazim atau tidak. Tapi kita kaget juga, tapi Habib dan para terdakwa sudah memutuskan akan banding,” kata Aziz.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada Rizieq dengan hukuman 4 tahun penjara terkait kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor.

Hakim menawarkan tiga opsi kepada Rizieq guna menanggapi vonis tersebut, yakni menerima atau menolak vonis tersebut atau mengajukan banding saat itu juga, pikir-pikir dahulu selama tujuh hari, serta terakhir meminta permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo.

“Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim. Saya nyatakan banding,” kata Rizieq menjawab pertanyaan hakim.

Tags: kasus penyebaran berita bohongPengampunan Jokowi
ADVERTISEMENT
Previous Post

MODENA Luncurkan Produk Chest Freezer MD 0156 W

Next Post

Miliki Sabu Seberat 15 ribu Gram Lebih, Dua Terdakwa Asal Medan Jalani Sidang Perdana di PN Palembang

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Heri Amalindo: Kepergian Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Kehilangan Besar bagi Sumsel

SMAN 4 Kayuagung Raih Juara 2 Lomba Video Kreatif Tingkat Kabupaten OKI

Warga Cipelah Senang, Pengecoran Jalan TMMD ke-127 Permuda Akses Ekonomi Pedesaan

Tingkatkan Kesejahteraan dan Mobilitas Desa Cipelah, Satgas TMMD Pasang Box Culvert Saluran Air

TMMD Reguler Ke-127 Kodim 0709/Kebumen Gelar Bakti Sosial Sunatan Massal

Dandim 0709/Kebumen Motivasi Santri di Buka Puasa Bersama TMMD Ke-127

Wamen Dikdasmen Resmikan Revitalisasi Sekolah di Palembang, Ingatkan Pentingnya Kejujuran Data

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Ungkap H. Alex Noerdin Tinggalkan Warisan Besar bagi Pembangunan Daerah

Kepedulian Babinsa di Lokasi TMMD, Dampingi Anak Sekolah Lintasi Jalan Berlumpur

Berita Populer

Dari Kepedulian Menjadi Aksi, SPP RU III Dukung Pemulihan Sumatera

Pemulihan Sumatera
Reporter YN
20 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Semangat solidaritas dan kepedulian terhadap sesama terus menjadi nilai yang hidup di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga...

Read more

Sinergi TNI dan Rakyat di TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung

TMMD ke-127 Kodim 0624
Reporter UMR
20 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com Semangat kebersamaan TNI dan masyarakat terus membara di Kabupaten Bandung. Hal ini terlihat jelas dalam pelaksanaan program...

Read more

TMMD Reguler Ke-127 di Cipelah, Progres Pengecoran Jalan Capai 666 Meter

Progres Pengecoran Jalan
Reporter UMR
21 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat kebersamaan antara TNI dan masyarakat kembali terlihat dalam pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)...

Read more

PLN UID S2JB Imbau Masyarakat Melapor Jika Menemukan Kondisi Jaringan Listrik yang Dinilai Tidak Aman

Kondisi Jaringan Listrik
Reporter YN
22 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In