• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Juli 26, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Rizieq Shihab Tolak Opsi Pengampunan Jokowi

Reporter Editor Sumsel
24 Juni 2021
Rizieq Shihab Tolak Opsi, Pengampunan Jokowi
Bagikan ke Whatsapp

lamanqu.com – Salah satu kuasa hukum terdakwa kasus tes swab RS Ummi, Bogor Rizieq Shihab, Ahmad Michdan mengatakan pihaknya memprioritaskan banding ketimbang meminta grasi dari presiden.

Sebelumnya, Rizieq divonis 4 tahun 8 bulan penjara dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor. Hakim menawarkan opsi banding dan pengampunan presiden atau grasi.

“Mungkinkah dalam seminggu mengajukan grasi ke presiden? Konsekuensinya tetap ditahan. Tapi kalau dia nyatakan banding, otomatis kasus belum berkekuatan hukum,” ujar Michdan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (24/6).

Pengacara Rizieq yang lain, yakni Aziz Yanuar menyebut pihaknya lebih memilih banding ketimbang grasi karena sudah keputusan para terdakwa yang baru saja divonis.

Mereka adalah Rizieq Shihab, menantu Rizieq yakni Hanif Alatas serta Direktur RS Ummi Bogor dr. Andi Tatat.

Aziz sendiri menolak berkomentar kebih jauh. Ia mengaku kaget saat mendengar ada opsi permintaan grasi ke presiden.

Menurut Aziz, selama persidangan berlangsung, ia tidak pernah mendengar adanya opsi grasi tersebut. Pula, tidak muncul di persidangan kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan yang menjerat Rizieq dan sejumlah eks pentolan Front Pembela Islam.

“Biar para ahli hukum yang berkomentar apakah ini lazim atau tidak. Tapi kita kaget juga, tapi Habib dan para terdakwa sudah memutuskan akan banding,” kata Aziz.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada Rizieq dengan hukuman 4 tahun penjara terkait kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor.

Hakim menawarkan tiga opsi kepada Rizieq guna menanggapi vonis tersebut, yakni menerima atau menolak vonis tersebut atau mengajukan banding saat itu juga, pikir-pikir dahulu selama tujuh hari, serta terakhir meminta permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo.

“Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim. Saya nyatakan banding,” kata Rizieq menjawab pertanyaan hakim.

Tags: kasus penyebaran berita bohongPengampunan Jokowi
ADVERTISEMENT
Previous Post

MODENA Luncurkan Produk Chest Freezer MD 0156 W

Next Post

Miliki Sabu Seberat 15 ribu Gram Lebih, Dua Terdakwa Asal Medan Jalani Sidang Perdana di PN Palembang

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Tak Kenal Libur, Hari Ke-12 Prajurit TMMD Kodim 0418/Palembang Kejar Mimpi Ibu Suwarni Memiliki Rumah yang Layak

Hari Ke-12 TMMD Kodim 0418/Palembang, Tiga Personil TNI Pastikan Air Sumur Bor di Rumah Tahfiz Al Fatihah Layak Digunakan

Hari ke-12 TMMD Kodim 0418/Palembang, Senyum Ibu Sumilah Kian Merekah Melihat Rumahnya Nyaris Selesai

Hari Ke-12 TMMD Kodim 0418/Palembang,Atap Baru untuk Harapan Lama di Rumah Ibu Sriyanti

Kita Akan Sosialisasikan Cabor Sambo Di Palembang, Berikut Yang Disampaikan

Hari Ke-12 TMMD Ke-129 Kodim 0418/Palembang, Rehab RTLH Ibu Sriyanti Memasuki Tahap Pemasangan Atap dan Finishing Dinding

TMMD KE-129 KODIM 0418/PALEMBANG Hari Ke-12, Rehab RTLH Ibu Sumilah Masuki Tahap Finishing

TMMD KE-129 KODIM 0418/PALEMBANG Hari Ke-12, Satgas TMMD Laksanakan Gotong Royong di Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial

TMMD Ke-129 Kodim 0418/Palembang Hari Ke-12, Pengurasan Sumur Bor di Rumah Tahfiz Al Fatihah Terus Dimatangkan

Berita Populer

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya
Reporter YN
8 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Beberapa waktu yang lalu, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel melalui...

Read more

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar
Reporter YN
6 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka menyemarakkan bulan Muharram sekaligus menumbuhkan semangat belajar, berakhlak, dan berprestasi pada generasi muda, Remaja Masjid (IRMAS) Babul Ihsan...

Read more

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional
Reporter YN
6 Juli 2026

Plaju,LamanQu.Com-Di tengah kesibukan dan dinamika Kehidupan yang terus berjalan, selalu ada ruang untuk berhenti sejenak, bersyukur, dan berbagi kasih. Sebab...

Read more

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?
Reporter YN
21 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com-Gelombang kritik terhadap tata kelola kampus kembali mencuat di lingkungan Universitas PGRI Palembang. Kali ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In