• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Oktober 31, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Sumsel

Edukasi Pintar untuk Warga dan Badan Usaha: Pahami Batasan Kecelakaan Kerja, Kewajiban Vendor IUP, serta Perlindungan Sosial Menuju Muba Maju Lebih Cepat

Reporter YN
31 Oktober 2026
Edukasi Pintar untuk Warga dan Badan Usaha: Pahami Batasan Kecelakaan Kerja, Kewajiban Vendor IUP, serta Perlindungan Sosial Menuju Muba Maju Lebih Cepat
Bagikan ke Whatsapp

Ditulis : Herryandi Sinulingga, AP (Kadis Nakertrans Muba)

SEKAYU,LamanQu.com-Dalam upaya menciptakan iklim investasi yang aman, kondusif, dan berkeadilan serta meningkatkan pemahaman hukum bagi seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin menerbitkan panduan edukasi hukum terpadu.
Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum terkait batasan definisi musibah/kecelakaan kerja, mekanisme perlindungan sosial, serta mempertegas kewajiban administratif dan operasional bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) beserta vendor/mitra kerjanya di Bumi Serasan Sekate.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, menyampaikan bahwa melek hukum adalah kunci utama dalam mencegah konflik industrial, menjamin keselamatan kerja, serta melindungi hak-hak masyarakat lokal di sekitar area operasional industri.

 

 

1. Memahami Definisi dan Batasan Hukum “Kecelakaan Kerja”

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin merasa perlu meluruskan pemahaman publik terkait status hukum suatu musibah atau kecelakaan yang terjadi di sekitar area industri:
* Kategori Kecelakaan Kerja (Khusus Pekerja Resmi): Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, PP No. 44 Tahun 2015, dan Permenaker No. 5 Tahun 2021, kecelakaan kerja didefinisikan secara spesifik sebagai kecelakaan yang menimpa pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja resmi dengan perusahaan, baik saat bertugas di area kerja maupun dalam perjalanan wajar dari/ke tempat kerja. Perlindungan atas risiko ini ditanggung secara penuh melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.
* Status Musibah yang Menimpa Warga Sekitar (Non-Pekerja): Masyarakat umum atau warga sekitar yang tidak memiliki ikatan kontrak kerja dengan perusahaan tidak dikategorikan mengalami kecelakaan kerja dalam ranah JKK BPJS Ketenagakerjaan.
* Tanggung Jawab Hukum Perusahaan terhadap Warga: Meskipun bukan “Kecelakaan Kerja”, apabila insiden yang menimpa warga disebabkan oleh operasional perusahaan (seperti kelalaian angkutan logistik, kondisi jalan angkut, atau dampak operasional lainnya), pihak perusahaan tetap bertanggung jawab secara hukum:

 

1. Perbuatan Melawan Hukum (PMH – Perdata): Warga berhak menuntut ganti rugi/pemulihan atas kerugian fisik maupun material akibat kelalaian operasional.
2. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL / CSR): Perusahaan wajib merespons cepat melalui skema penanganan dampak sosial, mitigasi risiko, dan santunan kemanusiaan.

2. Penegakan Kewajiban Pemegang IUP: Pelaporan Vendor & Data Pekerja

Mempertimbangkan tingginya dinamika operasional sektor pertambangan di Musi Banyuasin, Disnakertrans Muba menerbitkan himbauan dan instruksi tegas kepada seluruh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Musi Banyuasin untuk:

 

1. Wajib Mendaftarkan Seluruh Vendor dan Subkontraktor: Setiap Pemegang IUP wajib melaporkan seluruh daftar perusahaan mitra, penyedia jasa, vendor, dan subkontraktor yang beraktivitas di dalam wilayah IUP-nya kepada Disnakertrans Muba. Pendaftaran ini krusial untuk mempermudah koordinasi, pengawasan K3, serta mitigasi cepat jika terjadi insiden darurat.
2. Melaporkan Rincian dan Jumlah Tenaga Kerja: Pemegang IUP dan vendor diwajibkan menyampaikan rekapitulasi jumlah pekerja (baik PKWT maupun PKWTT) serta memastikan seluruhnya terdaftar aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
3. Penerapan Wajib Lapor Ketenagakerjaan & SIAPkerja: Sesuai UU No. 7 Tahun 1981 dan Perpres No. 57 Tahun 2023, seluruh vendor wajib transparan dalam pelaporan lowongan kerja dan kepatuhan administrasi ketenagakerjaan melalui portal resmi SIAPkerja / KarirHub.
4. Prioritas Tenaga Kerja Lokal (Perda Muba No. 2 Tahun 2020): Seluruh vendor yang dipekerjakan oleh pemilik IUP wajib mematuhi ketentuan Peraturan Daerah Muba No. 2 Tahun 2020 mengenai pengutamaan penyerapan tenaga kerja lokal asal Kabupaten Musi Banyuasin.

3. Perlindungan Sosial Melalui Gerakan Gotong Royong
Dalam rangka memperluas jaring perlindungan sosial hingga ke tingkat desa, Disnakertrans Muba terus menggerakkan program Gerakan Gotong Royong bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Muba HRD Forum.
Melalui gerakan ini, perusahaan-perusahaan di Musi Banyuasin didorong untuk berpartisipasi aktif melindungi pekerja rentan di sekitar wilayah operasional mereka, sehingga masyarakat non-formal juga memiliki kepastian perlindungan jaminan sosial.

 

 

Imbauan dan Layanan Pengaduan Resmi

1. Kepada Manajemen Perusahaan & Pemegang IUP: Diimbau untuk segera memperbarui data mitra kerja, meningkatkan standar Health, Safety, and Environment (HSE/K3), serta memastikan ketaatan terhadap seluruh regulasi daerah maupun nasional.
2. Kepada Warga Masyarakat Musi Banyuasin: Diimbau untuk selalu proaktif menyampaikan aduan atau informasi terkait permasalahan ketenagakerjaan, hubungan industrial, maupun keselamatan lingkungan melalui layanan informasi resmi yang tersedia di bawah ini.

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di bawah kepemimpinan Bupati HM. Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen berkomitmen penuh mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan yang inklusif, transparan, dan berkeadilan demi mewujudkan visi Muba Maju Lebih Cepat.
SALURAN INFORMASI, KONSULTASI & PENGADUAN KETENAGAKERJAAN:
* Layanan Informasi & Pengaduan Disnakertrans Muba: 📞 +62 813-6690-0084 (WhatsApp / Hotline Resmi)
* UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi (Wilayah Kerja Muba): 📞 +62 812-7883-1140 (Layanan Pengawasan & Penegakan Norma K3)
* Alamat Kantor: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Jl. Kolonel Wahid Udin, Sekayu.

 

ADVERTISEMENT
Previous Post

Perang Terhadap Narkotika, Polda Sumsel Musnahkan 35 Kg Sabu, 87 Tersangka Dijerat dari Penindakan di 182 Lokasi

YN

Info Terkait

Perang Terhadap Narkotika, Polda Sumsel Musnahkan 35 Kg Sabu, 87 Tersangka Dijerat dari Penindakan di 182 Lokasi

Perang Terhadap Narkotika, Polda Sumsel Musnahkan 35 Kg Sabu, 87 Tersangka Dijerat dari Penindakan di 182 Lokasi

30 Oktober 2026
Chairul Matdiah Soroti Lemahnya Posisi Komisi dalam Pembahasan APBD

Chairul Matdiah Soroti Lemahnya Posisi Komisi dalam Pembahasan APBD

30 Oktober 2026
penanaman mangrove

Kawal Pertumbuhan 22.000 Mangrove, Medco E&P Grissik Ltd. Lakukan Monev Bersama LDPHD Sungsang IV

30 Oktober 2026
Kakanwil Syafitri Irwan Ingatkan Pejabat Baru: Kebijakan Benar Harus Dieksekusi dengan Cara yang Tepat

Kakanwil Syafitri Irwan Ingatkan Pejabat Baru: Kebijakan Benar Harus Dieksekusi dengan Cara yang Tepat

30 Oktober 2026
Mereka Berani Bicara: Cerita di Balik Panggung English Excellence Festival 2026

Mereka Berani Bicara: Cerita di Balik Panggung English Excellence Festival 2026

29 Oktober 2026
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ormas Peduli NKRI Sumsel Dukung Penuh Program Pemerintah

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ormas Peduli NKRI Sumsel Dukung Penuh Program Pemerintah

29 Oktober 2026

Berita Terbaru

Edukasi Pintar untuk Warga dan Badan Usaha: Pahami Batasan Kecelakaan Kerja, Kewajiban Vendor IUP, serta Perlindungan Sosial Menuju Muba Maju Lebih Cepat

Perang Terhadap Narkotika, Polda Sumsel Musnahkan 35 Kg Sabu, 87 Tersangka Dijerat dari Penindakan di 182 Lokasi

Chairul Matdiah Soroti Lemahnya Posisi Komisi dalam Pembahasan APBD

Kawal Pertumbuhan 22.000 Mangrove, Medco E&P Grissik Ltd. Lakukan Monev Bersama LDPHD Sungsang IV

Kakanwil Syafitri Irwan Ingatkan Pejabat Baru: Kebijakan Benar Harus Dieksekusi dengan Cara yang Tepat

Mereka Berani Bicara: Cerita di Balik Panggung English Excellence Festival 2026

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ormas Peduli NKRI Sumsel Dukung Penuh Program Pemerintah

Sutianto Ketua LABH DPC PPP Palembang Tegas Dukung Keputusan Mardiono

Hari Listrik Nasional ke-81, Kilang Plaju Dukung Kemandirian Energi Masyarakat melalui PLTMh

Berita Populer

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap
Reporter YN
14 Oktober 2026

Palembang,LamanQu.Com-Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Sumatera Selatan terlihat melakukan kegiatan sosial membagikan seribu bingkisan berupa vitamin, madu,...

Read more

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan
Reporter YN
17 Oktober 2026

Banyuasin,LamanQu.Com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin (Pemkab) dalam ini Bupati Banyuasin...

Read more

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan
Reporter YN
14 Oktober 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com— Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan terhadap aksi premanisme di seluruh wilayah...

Read more

Lebri Oktora Desak Kapolda Sumsel Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung dan Insan Pers

Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung
Reporter Editor Sumsel
14 Oktober 2026

Palembang, LamanQu.Com — Konsultan Hukum dan Aktivis Sumatera Selatan dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan, Lebri Oktora, S.H., mendesak Kapolda...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In